177 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

44 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

56 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Cerai Talak

No. Perkara Tk.I

3559/Pdt.G/2017/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,15 Oktober 2018

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,06 Maret 2019

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 3559/Pdt.G/2017/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 15-10-2018
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,06 Maret 2019
Pemohon Eksekusi Dedy Irawan Nasution Bin Drs. H. Mansyur Nasution (Kuasa dari Tergugat : Febrina Larce Merli Binti Denny J Mendur)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 3559/Pdt.G/2017/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

Dalam Konvensi:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;  
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk ikrar  menjatuhkan talak 1 (satu) raj’ie terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menolak selebihnya tentang hak hadhanah (pengasuhan anak) kecuali pada bagian Rekonvensi ;

Dalam Rekonvensi:                                                                 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
  2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pengasuh anak) atas anaknya yang masing-masing bernama ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 17 Februari 2007 dan ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 04 Oktober 2011 dengan tidak menghilangkan hak-hak Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung anak-anak tersebut ;
  3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan anaknya sebagaimana angka 2 kepada Tergugat Rekonvensi ;
  4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
  1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
  2. Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,--(sepuluh juta rupiah) ;
  1. Menolak selebihnya gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 2 dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi pada angka 4 dan angka 7 (tentang harta bersama) ;

 

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

  • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 13-03-2019
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 6/Pdt.Eks/2019/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 25-03-2019
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta