168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

Jenis Perkara

Harta Bersama

No. Perkara Tk.I

5670/Pdt.G/2022/PA.JT

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,10 Oktober 2023

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,03 April 2024

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 5670/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal Putusan Tk.I 10-10-2023
Nomor Perkara Banding 170/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 15-12-2023
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,03 April 2024
Pemohon Eksekusi Kusnadi bin Takyan (Kuasa dari Tergugat : Taroni binti Wakmad)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 5670/Pdt.G/2022/PA.JT
Eksekusi Amar Putusan

Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan secara hukum harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :

2. 1.Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya seluas 147 M2 (Seratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi), berlokasi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 801/Klapanunggal atas nama Kusnadi, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            : Rumah Bapak Irwan;
  • Sebelah Timur            : Rumah Bapak Kasirum/Ibu Rukiyah;
  • Sebelah Selatan        : Jl. Raya Nagorong;
  • Sebelag Barat             : Gang;

2. 2.Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya seluas lebihkurang 200 M2 (DuaRatus Meter Persegi), berlokasi di Jl. Gunung Jati III RT.002/RW.003 Desa Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes atas nama Kusnadi dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            : Tanah di atasnya berdiri rumah milik Ibu Sumeri;
  • Sebelah Timur            :    tanah di atasnya berdiri rumah dahulu milik Bapak Sodiq yang sekarang dibeli dan ditempati Bapak Udin Bengkel;
  • Sebelah Selatan        :    Jalan Sunan Gunung Jati III;
  • Sebelah Barat            :    tanah di atasnya berdiri rumah milik Bapak Shohib yang sekarang dibeli dan ditempati Bapak Nurohman;

2. 3.Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01584/KAYUMANIS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 10 Januari 2019, atas nama Kusnadi, dengan Luas 29 M2 (dua puluh sembilan meter persegi) terletak di Kayu Manis RT 017, RW 007;

  • Sebelah Selatan        : Gang Ibu Katija;
  • Sebelah Utara            : Usaha Sembako;
  • Sebelah Timur            : Jalan Kayu Manis;
  • Sebelah Barat            : Rumah Edi;

Tempat ini adalah WARTEG Profita Bahari Nomor 36 yang disewakan perbulan sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan hasilnya diambil oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

2. 4.Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01691/KAYUMANIS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 06 November 2019, atas nama Kusnadi, dengan Luas 18 M2 (delapan belas meter persegi) terletak di Kayu Manis RT 017, RW 007;

  • Sebelah Selatan        : Gang Katija;
  • Sebelah Utara            : Kosong;
  • Sebelah Timur            : Kontrakan Rumah Maryati;
  • Sebelah Barat            : Gang Buntu;

adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;

  1. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut diatas, baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai;
  2. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan bagian Tergugat sebagimana diktum 3 (tiga) tersebut di atas, baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai;
  3. Menolak gugatan Penggugat selainnya;

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
  3. Sebidang Tanah dan bangunan Luas 226 M2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi) terletak di RT 02/RW 01, Desa Klapanunggal, Kecamatan  Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Sertipikat Hak Milik Nomor: 800/KLAPANUNGGAL yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 02 Februari 2010, atas nama KUSNADI, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara            : Jl. Raya Nagorong;
  • Sebelah Timur            : Rumah Bapak Nasution;
  • Sebelah Selatan        : Rumah (rumah tidak dikenal pemiliknya);
  • Sebelag Barat             : Rumah milik Bapak Septianus Eko Bakuh/Toko Matrial Baja Ringan (Tunas Baja);
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 399/Utan Kayu Utara yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 16 Februari 1996, atas nama Kusnadi, dengan Luas 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi) terletak di Jalan Raya Galur Sari, RT 004, RW 07 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Selatan           : Jalan Galur Sari;
  • Sebelah Utara               : Rumah Miron;
  • Sebelah Timur               : Pembatas Tembok;
  • Sebelah Barat                : Rumah Jumilah;
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 1494/Utan Kayu Selatan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 13 Februari 2012, atas nama Kusnadi dan Taroni, dengan Luas 54 M2 (lima puluh empat meter persegi) terletak di Jalan Skip Ujung No 2, RT 009, RW 06 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Selatan             : Jalan Skip Ujung Selatan;
  • Sebelah Utara                 : Rumah Arifin;
  • Sebelah Timur                : Rumah Saidah;
  • Sebelah Barat                 : Gang Rosamala;

Namun objek harta bersama tersebut, sudah dijual oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada bulan Januari 2023 tanpa izin dan atau tanpa sepengetahuan dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

  1. 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Sepeda Motor, Merek Bajaj dengan Nomor Registrasi B-1206-OE, Warna Biru, Tahun Pembuatan 2012, atas nama Kusnadi;
  2. 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Sepeda Motor, Merek Bajaj dengan Nomor Registrasi B-1484-FZ, Warna Biru, Tahun Pembuatan 2012, atas nama Kusnadi;
  3. 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Sepeda Motor, Merek Yamaha dengan Nomor Polisi B-6899-TSU, Warna Merah Marun, Tahun Pembuatan 2008, atas nama Kusnadi;
  4. 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Mobil, Merek Honda, Type Jazz RS, dengan Nomor Polisi B-2287-TVH, Tahun Pembuatan 2012, atas nama Kusnadi, menurut keterangan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mobil ini telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi  tanpa izin dan atau pengetahuan Penggugat Rekonvensi dan digantikan dengan Mobil Kijang Merk Innova;

adalah Harta Bersama antara Penggugat  Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;

  1. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapatkan ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut di atas, baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai;
  2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi baik secara natural/riil maupun hasil penjualan secara lelang/harga nilai;

Dalam Konvenis dan Rekonvensi

Menbebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.662.000 (enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 18-04-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 3/Pdt.Eks/2024/PAJT
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 07-05-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Sudiono
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi selesai dilaksanakan secara sukarela
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta