168 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
39 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
53 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
Jenis Perkara
Harta Bersama
No. Perkara Tk.I
5670/Pdt.G/2022/PA.JT
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Selasa,10 Oktober 2023
Tanggal Permohonan Eksekusi
Rabu,03 April 2024
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 5670/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tanggal Putusan Tk.I | 10-10-2023 |
Nomor Perkara Banding | 170/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tanggal Putusan Banding | 15-12-2023 |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Rabu,03 April 2024 |
Pemohon Eksekusi | Kusnadi bin Takyan (Kuasa dari Tergugat : Taroni binti Wakmad) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 5670/Pdt.G/2022/PA.JT |
Eksekusi Amar Putusan | Dalam Konvensi
2. 1.Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya seluas 147 M2 (Seratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi), berlokasi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 801/Klapanunggal atas nama Kusnadi, dengan batas-batas sebagai berikut:
2. 2.Sebidang Tanah beserta bangunan di atasnya seluas lebihkurang 200 M2 (DuaRatus Meter Persegi), berlokasi di Jl. Gunung Jati III RT.002/RW.003 Desa Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes atas nama Kusnadi dengan batas-batas sebagai berikut:
2. 3.Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01584/KAYUMANIS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 10 Januari 2019, atas nama Kusnadi, dengan Luas 29 M2 (dua puluh sembilan meter persegi) terletak di Kayu Manis RT 017, RW 007;
Tempat ini adalah WARTEG Profita Bahari Nomor 36 yang disewakan perbulan sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan hasilnya diambil oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 2. 4.Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01691/KAYUMANIS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 06 November 2019, atas nama Kusnadi, dengan Luas 18 M2 (delapan belas meter persegi) terletak di Kayu Manis RT 017, RW 007;
adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;
Dalam Rekonvensi
Namun objek harta bersama tersebut, sudah dijual oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada bulan Januari 2023 tanpa izin dan atau tanpa sepengetahuan dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
adalah Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Dalam Konvenis dan Rekonvensi Menbebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.662.000 (enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 18-04-2024 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 3/Pdt.Eks/2024/PAJT |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 07-05-2024 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | Sudiono |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | selesai dilaksanakan secara sukarela |
Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |