170 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

1448/Pdt.G/2022/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,28 November 2022

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,12 Februari 2025

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1448/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 28-11-2022
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,12 Februari 2025
Pemohon Eksekusi Ahmad Saifullah Bin H.M Sidik (Kuasa dari Tergugat : Siti Juariah, SE.,Muzainah,Nurhasanah,Nurmala,Rahmatulloh,Asiah Binti Abdoellah,Zainudin Bin H. Asmat .SUAMI Alm. Halimah binti Abdoellah.)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1448/Pdt.G/2022/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

DALAM KONVENSI

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
  2. Menetapkan Almarhumah Hj. Fatimah binti Asy’ari telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 11 September 2019;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hj. Fatimah binti Asy’ari adalah:

3.1.   Hj. Halimah binti Abdoelah (anak perempuan kandung);

3.2.   Asiah binti Abdoelah (anak perempuan kandung);

3.3.   Ahmad Saifullah bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H.M Sidik bin Abdoellah);

3.4.  Muhammad Chotib alias Abdul Chotib bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

3.5.   Siti Malhutoh binti H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

3.6.   Muhammad Hakim bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

3.7.   Siti Lailatul Badriah bin H.M Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

3.8.   Ahmad Hajrol Malisi bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

  1. Menetapkan Almarhumah Hj. Halimah binti Abdoelah telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2021;
  2. Menetapkan ahli waris dari Hj. Halimah binti Abdoelah adalah:
    1. Siti Juariah, SE. binti  Zainudin (anak perempuan kandung);
    2. Muzainah binti Zainudin (anak perempuan kandung);
    3. Nurhasanah binti Zainudin ( anak perempuan kandung);
    4. Nurmala binti Zainudin ( anak perempuan kandung);
    5. Rahmatulloh binti Zainudin (Anak perempuan kandung);
    6. Zainudin bin H. Asmat (suami);
  3. Menetapkan bagian-bagian Ahli Waris dari harta warisan Almarhumah Hj. Fatimah binti Asy’ari sebagaimana tersebut pada angka 8 sebagai berikut:
    1. Hj. Halimah binti Abdoelah (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian atau 10/30 dari harta warisan Pewaris;
    2. Asiah binti Abdoelah (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian atau 10/30 dari harta warisan Pewaris;
    3. Ahmad Saifullah bin H.M Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
    4. Muhammad Chotib alias Abdul Chotib bin H.M Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
    5. Siti Malhutoh binti H.M Sidik (ahli waris pengganti perempuan) mendapat bagian 1/10 x 1/3 = 1/30 bagian;
    6. Muhammad Hakim bin H.M Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
    7. Siti Lailatul Badriah binti H.M Sidik (ahli waris pengganti perempuan) mendapat bagian 1/10 x 1/3 = 1/30 bagian;
    8. Ahmad Hajrol Malisi bin H.M. Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
  4. Menetapkan bagian-bagian Ahli Waris dari Pewaris Hj. Halimah binti Abdoelah atas harta warisan Hj. Fatimah binti Asy’ari angka 8 sebagai berikut:
    1. Siti Juariah, SE. binti  Zainudin (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    2. Muzainah binti Zainudin (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    3. Nurhasanah binti Zainudin ( anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    4. Nurmala binti Zainudin ( anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    5. Rahmatulloh binti Zainudin (Anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    6. Zainudin bin H. Asmat (suami) mendapat 3/11 = 15/55 x 1/3 = 15/165 (0,090) dari harta warisan;
  5. Menetapkan harta warisan Pewaris Hj. Fatimah binti Asy’ari berupa:

Satu Bidang tanah seluas 2050 M2 (kurang lebih) yang di atas nya telah berdiri bangunan yang terletak di Jalan ex Auri kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi Kota Jakarta Selatan, dengan Nomor Surat Keterangan Tidak Sengketa 0717601 atas nama Patimah  dengan batasan-batasan sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                      :  GG Asy,ari;
  • Sebelah Timur                      : Tanah Milik Sumanah;
  • Sebelah Barat                       : Tanah Milik PT. Sagita;

-    Sebelah Selatan                  : Tanah Milik PT. Sagita;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta Waris kepada Para Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat angka 12 (dua belas) tentang membagi hasil sewa petakan-petakan kos sejumlah Rp.720.000.000.- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), tidak dapat diterima (Niet ont vankelijke verklaard);   
  3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

DALAM REKONVENSI

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
  2. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hj. Fatimah binti Asy’ari adalah:

2.1.   Hj. Halimah binti Abdoelah (anak perempuan kandung);

2.2.   Asiah binti Abdoelah (anak perempuan kandung);

2.3.   Ahmad Saifullah bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Penganti dari H.M Sidik bin Abdoellah);

2.4.  Muhammad Chotib alias Abdul Chotib bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

2.5.   Siti Malhutoh binti H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

2.6.   Muhammad Hakim bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

2.7.   Siti Lailatul Badriah bin H.M Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

2.8.   Ahmad Hajrol Malisi bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);

  1. Menetapkan ahli waris dari Hj. Halimah binti Abdoelah adalah:
  2. Siti Juariah, SE. binti  Zainudin (anak perempuan kandung);
  3. Muzainah binti Zainudin (anak perempuan kandung);
  4. Nurhasanah binti Zainudin ( anak perempuan kandung);
  5.  Nurmala binti Zainudin ( anak perempuan kandung);
  6. Rahmatulloh binti Zainudin (Anak perempuan kandung);
  7. Zainudin bin H. Asmat (suami);
  1. Menetapkan harta warisan dari Pewaris Hj. Fatimah binti Asy’ari selain yang sudah ditetapkan di dalam konvensi sebagai berikut:
    1. Satu Bidang Tanah seluas + 150 M2 yang terletak di Gang H. Solihun, RT/RW 04/05, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur       :    pekarangan Alm. Ghozali;
  • Sebelah Barat       :    tanah PPLK;
  • Sebelah Selatan   :    tanah PPLK;
  • Sebelah Utara       :    gang H. Solihun;
    1. Satu Bidang tanah seluas + 450 M2 yang tertanggal 8 Maret terletak di Jalan Pacung 3 RT.010 / RW. 04, Kel. Balekambang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 005/Kramat Jati/1993, tertanggal 5 Januari 1993;
  • Sebelah Timur       :    Jalan;
  • Sebelah Barat       :    Rumah Dahlawi;
  • Sebelah Selatan   :    Rumah Budiman;
  • Sebelah Utara       :    Jalan kecil;
  1. Menetapkan bagian-bagian Ahli Waris dari Almarhumah Hj. Fatimah binti Asy’ari dari harta warisan angka 4 tersebut di atas sebagai berikut:
    1. Hj. Halimah binti Abdoelah (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian atau 10/30 dari harta warisan Pewaris;
    2. Asiah binti Abdoelah (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian atau 10/30 dari harta warisan Pewaris;
    3. Ahmad Saifullah bin H.M Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
    4. Muhammad Chotib alias Abdul Chotib bin H.M Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
    5. Siti Malhutoh binti H.M Sidik (ahli waris pengganti perempuan) mendapat bagian 1/10 x 1/3 = 1/30 bagian;
    6. Muhammad Hakim bin H.M Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
    7. Siti Lailatul Badriah binti H.M Sidik (ahli waris pengganti perempuan) mendapat bagian 1/10 x 1/3 = 1/30 bagian;
    8. Ahmad Hajrol Malisi bin H.M. Sidik (ahli waris pengganti laki-laki) mendapat bagian 2/10 x 1/3 = 2/30 bagian;
  2. Menetapkan bagian-bagian Ahli Waris dari Pewaris Hj. Halimah binti Abdoelah dari harta warisan angka 4 tersebut di atas sebagai berikut:
    1. Siti Juariah, SE. binti  Zainudin (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    2. Muzainah binti Zainudin (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    3. Nurhasanah binti Zainudin ( anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    4. Nurmala binti Zainudin ( anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    5. Rahmatulloh binti Zainudin (Anak perempuan kandung) mendapat 1/5 x 8/11 = 8/55 x 1/3 = 8/165 (0,048) dari harta warisan;
    6. Zainudin bin H. Asmat (suami) mendapat 3/11 = 15/55 x 1/3 = 15/165 (0,090) dari harta warisan;
  3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta Waris angka 4 tersebut di atas kepada Para Penggugat Rekonvensi sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
  4. Menetapkan harta yang sudah dihibahkan Pewaris Hj. Fatimah binti Asy’ari kepada Para Tergugat Rekonvensi berupa Satu Bidang Tanah seluas + 300 M2 yang terletak di Gang H. Solihun, RT/RW 04/05, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur       :  pekarangan Alm. Ghozali;
  • Sebelah Barat        :  tanah PPLK;
  • Sebelah Selatan   :  tanah PPLK;
  • Sebelah Utara       :  gang H. Solihun;

Diperhitungkan sebagai bagian waris dari Hj. Fatimah binti Asy’ari kepada Para Tergugat Rekonvensi dengan mengurangi bagian Para Tergugat Rekonvensi dari semua harta warisan Pewaris seharga objek hibah tersebut;

  1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini sejumlah Rp.8.245.000.- (delapan juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 14-02-2025
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 2/Pdt.Eks/2025/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 04-04-2025
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Aanmaning I tanggal 4 Maret 2025, Aanmaning II tanggal 20 Maret 2025, ditangguhkan pada tanggal 21 April 2025 karena ada Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Termohon Eksekusi VI
Status Eksekusi Pelaksanaan Teguran Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta