170 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
39 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
53 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jenis Perkara
Kewarisan
No. Perkara Tk.I
1448/Pdt.G/2022/PA.JS
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Senin,28 November 2022
Tanggal Permohonan Eksekusi
Rabu,12 Februari 2025
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 1448/Pdt.G/2022/PA.JS |
Tanggal Putusan Tk.I | 28-11-2022 |
Nomor Perkara Banding | - |
Tanggal Putusan Banding | - |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Rabu,12 Februari 2025 |
Pemohon Eksekusi | Ahmad Saifullah Bin H.M Sidik (Kuasa dari Tergugat : Siti Juariah, SE.,Muzainah,Nurhasanah,Nurmala,Rahmatulloh,Asiah Binti Abdoellah,Zainudin Bin H. Asmat .SUAMI Alm. Halimah binti Abdoellah.) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 1448/Pdt.G/2022/PA.JS |
Eksekusi Amar Putusan | DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI
3.1. Hj. Halimah binti Abdoelah (anak perempuan kandung); 3.2. Asiah binti Abdoelah (anak perempuan kandung); 3.3. Ahmad Saifullah bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H.M Sidik bin Abdoellah); 3.4. Muhammad Chotib alias Abdul Chotib bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 3.5. Siti Malhutoh binti H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 3.6. Muhammad Hakim bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 3.7. Siti Lailatul Badriah bin H.M Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 3.8. Ahmad Hajrol Malisi bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);
Satu Bidang tanah seluas 2050 M2 (kurang lebih) yang di atas nya telah berdiri bangunan yang terletak di Jalan ex Auri kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi Kota Jakarta Selatan, dengan Nomor Surat Keterangan Tidak Sengketa 0717601 atas nama Patimah dengan batasan-batasan sebagai berikut:
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Sagita;
DALAM REKONVENSI
2.1. Hj. Halimah binti Abdoelah (anak perempuan kandung); 2.2. Asiah binti Abdoelah (anak perempuan kandung); 2.3. Ahmad Saifullah bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Penganti dari H.M Sidik bin Abdoellah); 2.4. Muhammad Chotib alias Abdul Chotib bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 2.5. Siti Malhutoh binti H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 2.6. Muhammad Hakim bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 2.7. Siti Lailatul Badriah bin H.M Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah); 2.8. Ahmad Hajrol Malisi bin H.M. Sidik (selaku Ahli Waris Pengganti dari H. M. Sidik bin Abdoellah);
Diperhitungkan sebagai bagian waris dari Hj. Fatimah binti Asy’ari kepada Para Tergugat Rekonvensi dengan mengurangi bagian Para Tergugat Rekonvensi dari semua harta warisan Pewaris seharga objek hibah tersebut;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
|
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 14-02-2025 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 2/Pdt.Eks/2025/PA.JS |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 04-04-2025 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | Aanmaning I tanggal 4 Maret 2025, Aanmaning II tanggal 20 Maret 2025, ditangguhkan pada tanggal 21 April 2025 karena ada Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Termohon Eksekusi VI |
Status Eksekusi | Pelaksanaan Teguran Eksekusi |