173 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

41 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

55 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

2811/Pdt.G/2016/PA.JB

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,02 Oktober 2019

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,10 Januari 2022

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 2811/Pdt.G/2016/PA.JB
Tanggal Putusan Tk.I 02-10-2019
Nomor Perkara Banding 48/Pdt.G/2020/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 19-05-2020
Nomor Perkara Kasasi 274 K/Ag/2021
Tanggal Putusan Kasasi 04-05-2021
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,10 Januari 2022
Pemohon Eksekusi Hendra Rizal Bin Nasir St Kayo (Kuasa dari Tergugat : Maswati Binti H. Masir,Nelty Yulianti Binti Nasir St Kayo,Nurniawati Binti Nasir St Kayo,Melinda Binti Nasir St Kayo,Elisdiana Faradina Binti Nasir St Kayo,Wilda Ardiani Binti Nasir St Kayo,Randy Syauqi Ahwani Bin Nasir St Kayo,Erika Nadya Utami Binti Nasir St Kayo,Dirma Dirgahayu Binti Nasir St. Kayo)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 2811/Pdt.G/2016/PA.JB
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI:

Dalam Konvensi

 

Dalam Eksepsi

 

Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IX;

 

Dalam Provisi Penggugat Konvensi

Menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi dalam provisi tidak dapat diterima;

Dalam pokok Perkara :

 

  1. Mengabulkan  gugatan para Penggugat Konvensi sebagian;
  2. Menetapkan Nasir ST Kayo bin Lutan ST Palembang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2015;
  3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris Nasir ST Kayo bin Lutan ST Palembang sebagai berikut :
    1. Hj. Mainar binti Nurdin (istri ke 2);
    2. Hj. Maswati binti Masyir (istri ke 3);
    3. Dirma Dirgahayu (anak perempuan dari istri pertama);
    4. Delyuzar (anak laki-laki);
    5. Yarmaida (anak perempuan);
    6. Ferizal (anak laki-laki);
    7. Hendra Rizal (anak laki-laki);
    8. Fitri Yanti (anak perempuan);
    9. Dody Sukma (anak laki-laki);
    10. Agung Susanti (anak perempuan);
    11. Riki Respati (anak laki-laki);
    12. Nelty Yulianti (anak perempuan);
    13. Nurniwati (anak perempuan);
    14. Melinda (anak perempuan);
    15. Elisdiana Faradina (anak perempuan);
    16. Wilda Ardiani (anak perempuan);
    17. Randy Syauki (anak laki-laki);
    18. Erika Nadya Utami (anak perempuan);
  1. Menetapakan  Harta Bersama dan Tirkah/Harta Peninggalan Pewaris adalah berupa :
    1. Sebidang Tanah berdiri diatasnya bangunan Pabrik laundry dengan luas tanah 690 m2 di Jalan Jahari CC II No. 33 D   (ex lap Tennis) RT.04,RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, sebagaimana No. SHM 01437 atas Nama Maswati dan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0086.0 dimana saat ini bangunan usaha laundry tersebut masih disewakan kepada pihak penyewa bapak Hanjaya / Ayong, dengan batas –batas sebagai berikut :
    2. Utara                 : Jalan Jahari CC II;
    3. Selatan            : Kali Pesanggrahan;
    4. Barat     : Pabrik laundry no.33 B;
    5. Timur                 : Pabrik laundry no. 28;
    6. Sebidang tanah berdiri bangunan diatasnya untuk  usaha konveksi dengan luas tanah 200 m2 di Jalan Jahari CC II No. 26A, (ex no.26) RT. 04, RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, sebagaimana No SHM 01433 atas Nama Nasir St Kayo dan SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0094.0, bangunan tersebut masih disewakan kepada pihak Penyewa yang bernama Bapak Iwan, adapun batas-batas tanah sebagai berikut :
    7. Utara                 : Jalan Jahari CC II;
    8. Selatan             : Kali Pesanggrahan;
    9. Barat                  : Pabrik laundry no. 26;
    10. Timur                : Pabrik laundry no. 35;
    11. Sebidang tanah berdiri diatasnya Dua unit bangunan untuk usaha laundry dengan luas tanah 516 m2 di Jalan Jahari CC II No. 35 dan No. 36 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, sebagaimana No SHM 01434 atas nama Maswati, dan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0097.0, dan dua bangunan tersebut masih disewakan kepada pihak Penyewa yang bernama bapak Kodir, adapun batas – batas tanah sebagai berikut:
    12. Utara                 : Jalan Jahari CC II;
    13. Selatan            :  Kali Pesanggrahan;
    14. Barat     : Pabrik laundry no. 26 A;
    15. Timur                : Pabrik balon gas (milik orang lain );
    16. Sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan untuk usaha laundry dengan luas tanah 1417 m2 di Jalan Jahari CC II No. 28, RT. 04 RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, sebagaiman no SHM 01438 atas Nama Nasir St Kayo dan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0099.0, dimana bangunan tersebut masih disewakan kepada pihak Penyewa yang bernama bapak Turmudzi, dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
    17. Utara                 : Jalan Jahari CC II;
    18. Selatan                         : Kali Pesanggrahan;
    19. Barat     : Pabrik laundry no. 33 D;
    20. Timur                : Jalan Jahari CC II ;
    21. Sebidang Tanah berdiri bangunan diatas untuk usaha laundry dengan luas tanah ± 634 m2 yang terletak diJalan Jahari CC II No. 35 B, RT. 04, RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, dengan no SHM 01435 atas Nama Maswati dan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0095.0, dimana bangunan tersebut masih disewakan kepada pihak penyewa yang bernama bapak Zulkifli, dengan batas-batas tanah  sebagai berikut :
    22. Utara                 : Jalan Jahari CC II;
    23. Selatan                         : Kali Pesanggrahan;
    24. Barat                   : Pabrik balon gas ( milik orang lain);
    25. Timur                 : Pabrik laundry no. 33 D;
    26. Sebidang Tanah berdiri bangunan di atasnya untuk usaha laundry dan kantor dengan luas tanah 680 m2 terletak di Jalan Jahari CC II No. 26( ex no.27 ), RT. 04, RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat,dengan No SHM 01433 atas nama Nasir St Kayo dan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0096.0, dimana tanah tersebut masih disewakan kepada pihak penyewa yang bernama Bapak Tatang,  dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
    27. Utara                 : Jalan Jahari CC II;
    28. Selatan            : Kali Pesanggrahan;
    29. Barat                  : Gedung IKUS;
    30. Timur                 : Bangunan usaha konveksi no.26 A;
    31. Sebidang Tanah berdiri bangunan di atasnya untuk usaha laundry dengan luas tanah 400 m2 terletak di Jalan Jahari CC II No. 22 A, RT.04 RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, dengan No SHM 01439 atas Nama Nasir St Kayo dan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0087.0 dimana bangunan tersebut masih disewakan kepada pihak Penyewa dengan batas –batas tanah sebagai berikut
    32. Utara                 : Rumah kontrakan ;
    33. Selatan                         : Jalan Jahari CC II ;
    34. Barat     : Bangunan milik pak Agus Salim ;
    35. Timur                : Pabrik laundry No. 33;
    36. Sebidang Tanah berdiri di bangunan diatasnya untuk usaha laundry dengan luas 400 m2 terletak di Jalan Jahari  CC II No 33 , RT. 04, RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, dengan No SHM 01439 atas Nama Nasir St Kayo dan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0085.0 dengan batas-batas sebagai berikut :
    37. Utara                 : Rumah kontrakan ;
    38. Selatan             : Jalan Jahari CC II ;
    39. Barat                  : Pabrik laundry no. 22 A;
    40. Timur                 : Bangunan kantor ;
    41. Sebidang tanah berdiri diatas bangunan rumah 2 lantai dengan luas tanah 90 m2 di Jalan Jahari CC II No. 29  RT. 04  RW 07 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, dengan surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.0081.0 dengan batas-batas sebagai berikut :
    42. Utara                 : Rumah kontrakan ;
    43. Selatan                         : Jalan Jahari CC II ;
    44. Barat                  : Gang dan Bangunan kantor ;
    45. Timur                 : Jalan Jahari CC II ;
    46. Sebidang tanah berdiri bangunan di atasnya dengan luas tanah 713 m2 di Jalan Pahlawan No. 7 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, dengan Surat SPPT PBB NOP 31.74.010.001.011.030.0 Dimana saat ini rumah ini ditempati oleh pihak Tergugat
    47. Utara                 : Rumah warga no.7A ;
    48. Selatan                         : Rumah warga ;
    49. Barat                  : Rumah Kontrakan ;
    50. Timur                 : Jalan Pahlawan Raya ;
    51. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Desa Pondok Betung, kecamatan Cileduk, propinsi Jawa Barat dengan perincian sebagai berikut; Sebidang tanah luas 1165 m2 berikut bangunan rumah dan toko, yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, kecamatan Cileduk, Desa Pondok Betung dengan  sertifikat hak milik No. 1033 Tanggal 30 Desember 1977 An. Said Rustam seperti yang dijelaskan pada akta jual beli No. 266/40/Ciledug/JB/1990 tertanggal 16 Agustus 1990 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah Kaswanda SH. Dan sebidang tanah luas 390 m2  berikut bangunan rumah dan usaha salon yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik adat No. C 4807 An. Said Rustam. (Akta PDPH No. 41).  Dengan batas – batas sebagai berikut:
    52. Utara                 : Rumah warga ;
    53. Selatan                         : Jalan Pondok Betung Raya ;
    54. Barat                  : Supermaket Giant ;
    55. Timur                 : Warung dan rumah kontrakan ;

4.12    Satu unit mobil merk Panther 94 No. Polisi B 2113 RB; warna hijau ;

  1. Satu unit mobil box, warna biru No Polisi B 9884 LL;

Adalah harta-harta yang terdiri dari Harta Bersama dan Harta Waris/Tirkah dari pewaris Nasir ST Kayo bin Lutan ST Palembang, yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak;

  1. Menetapkan ½ (setengah) bagian dari harta pada diktum 4 (empat) adalah harta bersama yang merupakan hak dari:

 1. Hj.  Mainar binti Nurdin (Pengggat I) mendapat bagian  ¼ (sepermepat);

2. Hj.  Maswati binti Masyir (Tergugat I) mendapat bagian  ¼  (seperempat);

    1. Hj. Mainar binti Nurdin (Penggugat I) mendapat bagian 11/176 (sebelas perseratus tujuh puluh enam);
    2. Hj. Maswati binti Masyir (Tergugat I) mendapat bagian 11/176 (sebelas perseratus tujuh puluh enam);
    3.  Delyuzar bin Nasir ST Kayo (Penggugat II) mendapat bagian 14/176 (empat belas perseratus tujuh puluh enam);
    4.  Yarmaida binti Nasir ST Kayo (Penggugat III) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    5.  Ferizal bin Nasir ST Kayo (Penggugat IV) mendapat bagian 14/176 (empat belas perseratus tujuh puluh enam);
    6.  Hendra Rizal bin Nsir ST Kayo (Penggugat V) mendapat bagian 14/176 (empat belas perseratus tujuh puluh enam);
    7.  Fitri Yanti binti Nasir ST Kayo (Penggugat VI) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    8.  Dody Sukma bin Nasir ST Kayo Penggugat VII) mendapat bagian 14/176 (empat belas perseratus tujuh puluh enam);
    9.  Agung Susianti binti Nasir ST Kayo (Penggugat VIII) mendapat   bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    10. Riki Respati bin Nasir ST Kayo  (Prnggugat IX) mendapat bagian 14/176 (empat belas perseratus tujuh puluh enam);
    11. Nelty Yulianti binti Nasir ST Kayo (Tergugat II) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    12. Nurniawati binti Nasir ST Kayo (Tergugat III) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    13. Melinda binti Nasir ST Kayo (Tergugat IV) menpat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    14. Elisdiana Faradina binti Nasir Sutan Kayo (Tergugat V) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    15. Wilda Ardiani binti Nasir ST Kayo (Tergugat VI) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    16. Randy Syauki bin Nasir ST Kayo (Tergugat VII)  mendapat bagian 14/176 (empat belas perseratus tujuh puluh enam);
    17. Erika Nadya Utami binti Nasir Sutan Kayo (Tergugat VIII) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);
    18. Dirma Dirghayu binti Nasir ST Kayo (Tergugat IX) mendapat bagian 7/176 (tujuh perseratus tujuh pulu enam);

7.   Menghukum  para Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada diktum amar  nomor 4.1, 4.2,  4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8, 4.9, 4.10, 4.11, 4.12, dan 4.13 di atas, untuk menyerahkan bagian  masing-masing kepada ahli waris yang berhak, sebagaiamana tersebut dalam amar diktum 5 (lima) dan diktum 6 (enam) dan apabila pembagian harta peninggalan dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi secara riil, maka akan dijual lelang malalui Kantor Lelang Negara di muka umum dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar putusan diktum 5 (lima) dan 6 (enam);

8.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta tersebut pada dictum amar nomor 4.1,  4.2, 4.3, 4.4,  4.5, 4.6, 4.7, 4.8, 4.9, 4.10 dan 4,11;

9.    Menyatakan diangkat, Sita Jaminan atas harta poin nomor 10 dalam gugatan para Penggugat sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 2811/Pdt.G/2016/PA.JB. tertanggal  24 Mei  2018;

10.  Menolak selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I sampai dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Komnvensi VIII dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi IX

Dalam Provisi Para Penggugat Rekonvensi;

Menyatakan gugatan provisi para Penggugat Rekonvensi I sampai dengan Penggugat Rekonvensi IX tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat para Penggugat Rekonvensi sebagian;
  2. Menetapkan Sebidang tanah seluas 120m2 berdiri diatasnya bangunan rumah, berada di Jl. Lontar Bawah Nomor 176 RT.06/RW.12, Kecamatan Tanah Abang Jakarta merupakan Harta Bersama/Harta Waris/Tirkah Pewaris yang belum dibagi;
  3. Menghukum kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat  Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta pada diktum amar poin 2 (dua) dalam Rekonvensi untuk menyerahkan bagiannya kepada masing-masing ahli waris yang berhak, sebagaiamana tersebut dalam amar putusan diktum 5 (lima) dan diktum 6  (enam), dan apabila pembagian harta peninggalan dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi secara riil, maka akan dijual lelang malalui Kantor Lelang Negara di muka umum dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar putusan diktum 5 (lima) dan diktum 6 (enam);
  4. Menolak selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

  • Membebankan    kepada para Penggugat dan para Tergugat  untuk membayar biaya perkara bersama-sama ½ (setengah) bagian yang hingga kini dihitung sejumlah    Rp 12.642.000,- (dua belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 29-01-2022
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 01/Pdt.Eks/2022/PAJB
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 09-02-2022
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 25-05-2022
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 01/Pdt.Eks/2020/PAJB
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 25-05-2022
Jurusita Prio Rinanto
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

sudah Damai tanggal 25 Mei 2022

Catatan Eksekusi sudah Damai tanggal 25 Mei 2022
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta