170 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

2052/Pdt.G/2011/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,29 Mei 2013

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,30 Juni 2016

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 2052/Pdt.G/2011/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 29-05-2013
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,30 Juni 2016
Pemohon Eksekusi Achmad Farid alias H. Ir. Achmad Faried Joesoef (Kuasa dari Penggugat : Harsha Edwana Joesoef, MSC,Juzardi Udesoef bin Dr. Eddy Joesoef,Eka Dewi alias Bonny Eka Dewi binti Dr. Eddy Joesoef,Tanny Joesoef alias Tenny Wlandarina binti Dr. Eddy Joesoef,Fasya Arva Alfonso bin Ferry Alfonso)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 2052/Pdt.G/2011/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2.    Menetapkan Almarhum Dr. Eddy Joesoef bin Joesoef gelar Bagindo Sutan telah meninggal dunia pada tanggal 1 Juli 2006 dan Almarhumah Saraswati binti M. Zahar gelar Sutan Bagindo telah meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 2010;
3.    Menetapkan ahli waris dari Almarhum Dr. Eddy Joesoef bin Joesoef gelar Bagindo Sutan dan Almarhumah Saraswati binti M. Zahar gelar Sutan Bagindo adalah :
       3.1.    Achmad Farid atau dikenal^uga sebagai Achmad Faried Joesoef bin Dr. H. Eddy Joesoef;
    3.2.    Harsha Edwana Joesoef, MSC bin Dr. H. Eddy Joesoef;
    3.3.    Juzardi Joesoef bin Dr. H. Eddy Joesoef;
    3.4.    Eka Dewi atau dikenal juga sebagai Bonny Ekadewi binti Dr. H. Eddy Joesoef;
    3.5.    Tanny Joesoef atau dikenal juga sebagai Tenny Mandarina binti Dr. H. Eddy Joesoef;
    3.6.    Fasya Arva Alfonso bin Ferry Alfonso, sebagai anak laki-laki dari Zhenobia binti Dr. Eddy Joesoef;
4.    Menetapkan harta peninggalan Almarhum Dr.H. Eddy Joesoef bin Joesoef gelar Bagindo Sutan dan Almarhumah Saraswati binti M. Zahar gelar Soetan Bagindo adalah sebagai berikut:
Harta Tidak Bergerak:
4.1.    Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Ciputat, Desa/Kelurahan Pamulang Timur, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2141/Pamulang Timur, tanggal Penerbitan Sertipikat 03 Oktober 1990, Gambar Situasi No. 2768, tanggal 27 September 1990, seluas 90 M2, yang terdaftar atas nama Dokter EDDY YOESOEF ;
-  Batas Utara : Taman (Jalan Komplek)
-  Batas Barat : Rumah Teddy
-  Batas Timur : Rumah Jarmansyah Joesoef
-  Batas Selatan : Rumah Hj.Kustiah
4.2.    Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Batujajar, Desa/Kelurahan Giriasih, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4/Giri Asih, tanggal Pengeluaran Sertipikat 23 Juli 1985, Gambar Situasi No. 1117/1985, seluas 11940 M2, yang terdaftar atas nama Dr. Haji EDDY YOESOEF;
-  Batas Utara : Selokan dan tanah H.Dimyati
-  Batas Barat : Sebagian Jalan Raya Cimareme, tanah Engkos, tanah Bahagia.
-  Batas Timur : Tanah H.Toha dan tanah SHM No: 372
-  Batas Selatan : Tanah SHM 373, tanah SHM No: 374, sebagian pemukiman warga, selokan.
4.3.    5 (lima) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Batujajar, Desa/Kelurahan Giriasih, yang terletak di Blok Jalan Cagak, kesemuanya terdaftar atas nama Doktor. Haji EDDY JOESOEF, masing-masing sebagaimana dibuktikan dengan :
a.    Sertikat Hak Milik Nomor 372/Giriasih, seluas 1340 M2, tanggal Penerbitan 14 Oktober 1993, Gambar Situasi Nomor 7413/1993, tanggal 18 Mei 1993 ;
-     Batas Utara : Tanah H.Toha, sebagian tanah SHM No:4
-     Batas Barat : Tanah SHM No:373 sebagian tanah SHM No:4
-     Batas Timur : Tiang listrik tegangan tinggi
-     Batas Selatan: Tanah SHM No:373
b.    Sertikat Hak Milik Nomor 373/Giriasih, seluas 7560 M2, tanggal Penerbitan 23 Oktober 1993, Gambar Situasi Nomor 7414/1993, tanggal 18 Mei 1993 ;
-     Batas Utara : Tanah SHM No:4 dan sebagian tanah SHM No: 372
-     Batas Barat : Tanah SHM No:374, tanah SHM No:375, SHM No:376
-     Batas Timur : Pabrik Kosong dan sebagian tanah SHM No:372
-   Batas Selatan: Jalan Desa Giriasih
c.    Sertikat Hak Milik Nomor 374/Giriasih, seluas 1.505 M2, tanggal Penerbitan 14 Oktober 1993, Gambar Situasi Nomor 7415/1993, tanggal 18 Mei 1993 ;
-     Batas Utara : Tanah SHM No:4
-     Batas Barat : Tanah SHM No:4
-     Batas Timur : Tanah SHM No:373
-     Batas Selatan : Tanah SHM No:375
d.    Sertikat Hak Milik Nomor 375/Giriasih, seluas 1030 M2, tanggal Penerbitan 23 Oktober 1993, Gambar Situasi Nomor 7416/1993, tanggal 18 Mei 1993 ;
-     Batas Utara : Tanah SHM No: 374
-     Batas Barat : Tanah SHM No: 4
-     Batas Timur : Tanah SHM No: 373
-     Batas Selatan: Tanah SHM No: 376
e.    Sertikat Hak Milik Nomor 376/Giriasih, seluas 754 M2, tanggal Penerbitan 14 Oktober 1993, Gambar Situasi Nomor 7417/1993, tanggal 18 Mei 1993 ;
-     Batas Utara : Tanah SHM No:375
-     Batas Barat : Tanah SHM No:4
-     Batas Timur : Tanah SHM No:373
-     Batas Selatan : Pemukiman warga RW.17, sebagian Jalan Desa Giriasih
4.4.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa/Kelurahan Cisarua, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8/Cisarua, tanggal Penerbitan Sertipikat 20 Desember 2000, Surat Ukur Nomor 74/Cisarua/2000, tanggal 06 September 2000, seluas 700 M2, yang terdaftar atas nama Dr. EDDY YOESOEP;
-     Batas Utara    : Tanah Halim
-     Batas Barat    : Tanah atas nama almarhum Zhenobia
-     Batas Timur    : Tanah SHM No:667
-     Batas Selatan: Tanah atas nama almarhum Zhenobia
4.5.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa/Kelurahan Cisarua, setempat dikenal sebagai NIB 10.10.11.09.00228, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 667/Cisarua, tanggal penerbitan 30 April 2007, Surat Ukur Nomor 03/Cisarua/2007, tanggal 16 April 2007, luas 1.495 M2, yang terdaftar atas nama Ny. SARASAWATI JOESOEF, tanggal lahir 03-12- 1933;
-     Batas Utara : Tanah Halim
-     Batas Barat : Tanah Edy Jusuf SHM No:8
-     Batas Timur : Tanah Ateng
-     Batas Selatan: Tanah milik Saraswati SHM No:668
4.6.    Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa/Kelurahan Cisarua, setempat dikenal sebagai NIB 10.10.11.09.00229, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 668/Cisarua, tanggal penerbitan 30 April 2007, Surat Ukur Nomor 04/Cisarua/2007, tanggal 16 April 2007, luas 1.505 M2, yang terdaftar atas nama Ny SARASAWATI JOESOEF;
-     Batas Utara : Tanah milik Saraswaty SHM No:667
-     Batas Barat : Tanah milik Edy Jusuf SHM No: 8
-     Batas Timur : Tanah SHM No: 667
-     Batas Selatan: Selokan
4.7.    Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Kelurahan Kebon Pedes, Sertifikat Hak Milik No.619/Kel. Kebon Pedes, tanggal penerbitan 18 Maret 2005, Surat Ukur Nomor 12/Kebon Pedes/2005, tanggal 24 Februari 2005 luas 94 m2 terdaftar atas nama DR. H. EDYYOESOEF;
-     Batas Utara : Jalan Umum dan Makam
-     Batas Barat    : Makam Wakaf dan    Gg.    Mushola
-     Batas Timur    : Rumah Bapak Makmun    dan    Gang
-     Batas Selatan: Rumah Ibu Neneng dan Bapak Eman
4.8.    Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Lembang, Desa Sukajaya, setempat dikenal sebagai Nama Jalan/Persil Blok : Cipariuk, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 153/Sukajaya, tanggal penerbitan 28 Nopember 1992, Gambar Situasi Nomor 8639/1992, tanggal 12 September 1992, luas 2.875 M2, yang terdaftar atas nama SARASWATI YOESOEF ;
-     Batas Utara    : Tanah Wawa
-     Batas Barat    : Selokan
-     Batas Timur : Jalan Desa Sukajaya dan SHM No: 154
-     Batas Selatan: Tanah Adeh
4.9.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Lembang, Desa Sukajaya, setempat dikenal sebagai Nama Jalan/Persil Blok : Cipariuk, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 154/Sukajaya, tanggal penerbitan 28 Nopember 1992, Gambar Situasi Nomor 8640/1992, tanggal 12 September 1992, luas 261 M2, yang terdaftar atas nama SARASWATI YOESOEF ;
-     Batas Utara : Tanah Wawa
-     Batas Barat : Tanah SHM No:153
-     Batas Timur : Jalan Desa Sukajaya
-     Batas Selatan: Tanah milik SHM No: 153
4.10.Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Desa/Kelurahan Petogogan, setempat dikenal sebagai Nama Jalan/Persil Jl. Pulo Raya VII No. 1 Rt.003 Rw.01, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 439/Petogogan, tanggal penerbitan 19 Februari 1997, Gambar Situasi Nomor 2444/1996, tanggal 30 Mei 1996, luas 324 M2, yang terdaftar atas nama Nyonya SARASWATI JOESOEF;
-     Batas Utara : Jalan Pulo Raya I
-     Batas Barat : Jalan Pulo Raya VII
-     Batas Timur : Rumah No.2 JI.Pulo Raya VI
-     Batas Selatan: Rumah No.3A Jalan Pulo Raya VII
4.11.    Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Desa/Kelurahan Petogogan, setempat dikenal sebagai NIB 09.02.05.07.00590, Letak Tanah Jl. Pulo Raya VII No. 6 Persil No. 101, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 284/Petogogan, tanggal penerbitan 15 Desember 2003, Surat Ukur Nomor 00590/2003, tanggal 18 September 2003, luas 558 m2 yang terdaftar atas nama Nyonya SARASWATI JOESOEF;
-     Batas Utara    : Jalan Nipah XII
-     Batas Barat    : Rumah No. 2B Jalan Nipah XII dan Rumah Jalan Pulo Raya II
-     Batas Timur    : Jalan Pulo Raya    VII
-     Batas Selatan: Jalan Pulo Raya    II
4.12.    Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cijeruk, Desa Cisalada, Sertifikat Hak Milik No.170/Cisalada, tanggal penerbitan tanggal 17 Januari 1997, Gambar Situasi No.260/1997, tanggal 7 Januari 1997, luas 6.207 M2, terdaftar atas nama NY.SARASWATI JOESOEF;
-     Batas Utara : Tanah H.Jaenal Abidin
-     Batas Barat : Jalan Raya Cisalada
-     Batas Timur : Tanah milik Nur
-     Batas Selatan: Tanah milik Sukono Harta Bergerak berupa:
4.13.    Tabungan atas nama DR. EDDY JOESOEF dengan nomor rekening 022.000351011.901 pada BNI Kantor Cabang Melawai Raya (“Bank”), yang berdasarkan pembukuan atau pencatatan Bank pada tanggal 30 September 2010 adalah sebesar Rp.51.986.772,- (lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
4.14.    Tabungan atas nama DR. EDDY JOESOEF dengan nomor rekening 2286003131 pada Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Mayestik (“Bank”), yang berdasarkan pembukuan atau pencatatan Bank pada tanggal 18 Oktober 2010 adalah sebesar Rp. 68.420.507,65 (enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh rupiah point enam puluh lima sen);
4.15.    Surat Deposito Berjangka atas nama DR. EDDY JOESOEF Nomor Seri AB 563000 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Cash Outlet Jkt.R.S.Pusat Pertamina dengan nilai nominal yang tercantum pada tanggal 15 Mei 2006 adalah sebesar Rp. 249.400.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
4.16.    Tabungan atas nama SARASWATI JOESOEF dengan nomor rekening 1493279-9 pada Bank BNI Kantor Cabang Pasar Mayestik (“Bank”), yang berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang ada pada Bank pada tanggal 30 September 2010 adalah sebesar Rp. 10.976.385,- (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);
4.17.    Tabungan atas nama SARASWATI JOESOEF pada Bank CIMB Niaga (“Bank”), yang berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang ada pada Bank pada tanggal 30 September 2010 dengan perincian sebagai berikut:
a.    Rekening Nomor 053-01-02664-00-6 sebesar Rp.38.803.050,41 (tigapuluh delapan juta delapan ratus tiga ribu lima puluh rupiah point empat puluh satu sen) ;
b.    Rekening Nomor 053-02-04106-00-1 sebesar USD 14.525,18 (empat belas ribu lima ratus dua puluh lima dollar Amerika Serikat point delapan belas sen);
4.18.    Deposito Berjangka atas nama SARASWATI JOESOEF pada PT. Bank CIMB Niaga (“Bank") berdasarkan lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka. No.Konfirmasi 1654257 dengan Nomor Rekening 053-01-47742-20-9 berdasarkan pencatatan atau pembukuan Bank pada tanggal 06 Juli 2009 tercatat dengan jumlah pokok sebesar Rp.355.000.000,- (tiga ratus limapuluh lima juta rupiah);
4.19.    Deposito Berjangka atas nama SARASWATI JOESOEF pada PT. Bank Niaga (“Bank”) berdasarkan lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka. No.Konfirmasi 1180151 dengan Nomor Rekening 053-01- 45083-20-1 berdasarkan pencatatan atau pembukuan Bank pada tanggal 22 Januari 2009 tercatat dengan jumlah pokok sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
4.20.    Deposito Berjangka atas nama SARASWATI JOESOEF pada PT. Bank Niaga (“Bank”) berdasarkan lembar Konfirmasi Penempatan Deposito
Berjangka. No.Konfirmasi 1145081 dengan Nomor Rekening 053-01- 43732-20-2 berdasarkan pencatatan atau pembukuan Bank pada tanggal 11 Nopember 2008 tercatat dengan jumlah pokok sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
4.21.    Deposito Berjangka atas nama SARASWATI JOESOEF pada PT. Bank Niaga (“Bank”) berdasarkan lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka. No.Konfirmasi 1061248 dengan Nomor Rekening 053-01- 38994-20-9 berdasarkan pencatatan atau pembukuan Bank pada tanggal 13 Maret 2008 tercatat dengan jumlah pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
4.22.    Deposito Berjangka atas nama SARASWATI JOESOEF pada PT. Bank Niaga (“Bank”) berdasarkan lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka. No.Konfirmasi 1144769 dengan Nomor Rekening 053-02- 16086-20-5 berdasarkan pencatatan atau pembukuan Bank pada tanggal 30 Oktober 2008 tercatat dengan jumlah pokok sebesar USD 80.000 (delapan puluh ribu dollar Amerika Serikat);
4.23.    Deposito Berjangka atas nama SARASWATI JOESOEF pada PT. Bank Niaga (“Bank”) berdasarkan lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka. No.Konfirmasi 1145376 dengan Nomor Rekening 053-02- 16128-20-1 berdasarkan pencatatan atau pembukuan Bank pada tanggal 19 Nopember 2008 tercatat dengan jumlah pokok sebesar USD 50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat);
4.24.    Kepemilikan berupa saham sebanyak 50 (limapuluh) lembar @ Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan nilai nominal sebesar Rp.
50.0.    000,- (limapuluh juta rupiah) pada PT. Arkan Indoplast Perdana, berkedudukan di Jakarta, atas nama Dr. EDDY JOESOEF ;
4.25.    Kepemilikan berupa saham sebanyak 18.750 (delapan belas ribu tujuh ratus limapuluh) lembar @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sama dengan 15 % (lima belas persen) dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada PT. Yupharin Pharmaceuticals, berkedudukan di Jakarta, atas nama Dr. EDDY JOESOEF ;
4.26.    Kepemilikan berupa saham sebanyak 1.000 (seribu) lembar @ Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau sama dengan 2 % (dua persen) dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gebu Harapan, berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 476 Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, atas nama DR. EDDY JOESOEF ;
4.27.    Kepemilikan berupa saham sebanyak 9.375 (sembilan ribu tiga ratus tujuhpuluh lima) lembar @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sama dengan 7,5 % (tujuh koma lima persen) dengan nilai nominal sebesar Rp. 937.500.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada PT. Yupharin Pharmaceuticals, berkedudukan di Jakarta, atas nama SARASWATI JOESOEF ;
5.    Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Dr.H. Eddy Joesoef bin Joesoef gelar Bagindo Sutan dan Almarhumah Saraswati binti M. Zahar gelar Soetan Bagindo adalah sebagai berikut:
5.1.    Achmad Farid atau dikenal juga sebagai Achmad Faried Joesoef bin Dr. H. Eddy Joesoef memperoleh 2/9 bagian;
5.2.    Harsha Edwana Joesoef, MSC bin Dr. H. Eddy Joesoef memperoleh 2/9 bagian;
5.3.    Juzardi Joesoef bin Dr. H. Eddy Joesoef memperoleh 2/9 bagian;
5.4.    Eka Dewi atau dikenal juga sebagai Bonny Ekadewi binti Dr. H. Eddy Joesoef memperoleh 1/9 bagian;
5.5.    Tanny Joesoef atau dikenal juga sebagai Tenny Mandarina binti bin Dr. H. Eddy Joesoef memperoleh 1/9 bagian;
5.6.    Fasya Arva Alfonso bin Ferry Alfonso, sebagai sebagai anak laki-laki dari Zhenobia binti Dr. Eddy Joesoef memperoleh 1/9 bagian;
6.    Menyatakan gugatan Para Penggugat tentang biaya pengobatan dan hutang Pajak PT Yuparin Pharmaceuticals atas nama Almarhum Dr. Eddy Joesoef dan atas nama Almarhumah Saraswati Joesoef tidak dapat diterima;
7.    Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana termuat dalam diktum
angka 4 (empat) di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing- masing;
8.    Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini !dijatuhkan sejumlah Rp.12.816.000,00 (Dua belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 14-07-2016
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 5/Pdt.Eks/2016/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 27-07-2016
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 31-08-2016
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 5/Pdt.Eks/2016/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 14-09-2016
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Dicoret dari Register
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta