187 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
46 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
59 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi
KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jenis Perkara
Penguasaan Anak
No. Perkara Tk.I
0057/Pdt.G/2016/PA.JS
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Kamis,10 November 2016
Tanggal Permohonan Eksekusi
Rabu,25 Januari 2017
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Perkara Tk.I | 0057/Pdt.G/2016/PA.JS |
| Tanggal Putusan Tk.I | 10-11-2016 |
| Nomor Perkara Banding | - |
| Tanggal Putusan Banding | - |
| Nomor Perkara Kasasi | - |
| Tanggal Putusan Kasasi | - |
| Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
| Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
| Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal Permohonan Eksekusi | Rabu,25 Januari 2017 |
| Pemohon Eksekusi | Yanti Sudarno bin Sudarno (Alm) (Kuasa dari Tergugat : Morten Innhaug bin Innhaug Odo Edgar) |
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 0057/Pdt.G/2016/PA.JS |
| Eksekusi Amar Putusan |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama: 2.1. Edgar Ilham Innhaug bin Morten Innhaug, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Desember 2006; 2.2. Juli Innhaug binti Morten Innhaug, lahir di Jakarta, pada tanggal 05 April 2010; 2.3. Athen Innhaug bin Morten Innhaug, lahir di Jakarta, pada tanggal 05 Maret 2013; berada dalam pengasuhan/hadlanah Penggugat Konvensi; 3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya pengasuhan ketiga anak tersebut kepada Penggugat Konvensi setiap bulansejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kenaikan 20 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi bagian lainnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi Menolak dan tidak menerima eksepsi Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah); |
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 02-04-2019 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 08/Pdt.Eks/2019/PAJS |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 23-04-2019 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
| Jurusita | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | - |
| Catatan Eksekusi | tegur coret dari daftar 23 Desember 2019 |
| Status Eksekusi | Pencabutan Permohonan Eksekusi |