187 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

46 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

59 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Penguasaan Anak

No. Perkara Tk.I

0057/Pdt.G/2016/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Kamis,10 November 2016

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,25 Januari 2017

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 0057/Pdt.G/2016/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 10-11-2016
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,25 Januari 2017
Pemohon Eksekusi Yanti Sudarno bin Sudarno (Alm) (Kuasa dari Tergugat : Morten Innhaug bin Innhaug Odo Edgar)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 0057/Pdt.G/2016/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

 

Dalam Konvensi:

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;

2.   Menetapkan anak yang bernama:

2.1. Edgar Ilham Innhaug bin Morten Innhaug, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Desember 2006;

2.2. Juli Innhaug binti Morten Innhaug, lahir di Jakarta, pada tanggal 05 April 2010;

2.3. Athen Innhaug bin Morten Innhaug, lahir di Jakarta, pada tanggal 05 Maret 2013;

berada dalam pengasuhan/hadlanah Penggugat Konvensi;

3.   Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya pengasuhan ketiga anak tersebut kepada Penggugat Konvensi setiap bulansejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kenaikan 20 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan  sampai ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;

4.   Menolak gugatan Penggugat Konvensi bagian lainnya;

Dalam Rekonvensi:

Dalam Eksepsi

Menolak dan tidak menerima eksepsi Penggugat Rekonvensi;

Dalam Pokok Perkara

Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu  rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 02-04-2019
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 08/Pdt.Eks/2019/PAJS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 23-04-2019
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi tegur coret dari daftar 23 Desember 2019
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta