168 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
39 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
53 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
Jenis Perkara
Harta Bersama
No. Perkara Tk.I
1046/Pdt.G/2017/PA.JP
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Senin,14 Mei 2018
Tanggal Permohonan Eksekusi
Senin,21 Oktober 2019
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 1046/Pdt.G/2017/PA.JP |
Tanggal Putusan Tk.I | 14-05-2018 |
Nomor Perkara Banding | 72/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tanggal Putusan Banding | 04-10-2018 |
Nomor Perkara Kasasi | 121 K/Ag/2019 |
Tanggal Putusan Kasasi | 19-02-2019 |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Senin,21 Oktober 2019 |
Pemohon Eksekusi | Ir. IDRIS SUGENG, M.Sc. (Kuasa dari Tergugat : MIRAWATI Binti TAN FAN KHIONG) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 1046/Pdt.G/2017/PA.JP |
Eksekusi Amar Putusan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Tanah seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) beserta bangunan ruko berlantai 4 (empat) yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Palmerah Barat No.11-N Kelurahan Gelora RT.01 RW.02 Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebagaimana identitas lengkapnya diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.456 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, tercatat atas nama MIRAWATI, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : Penggugat mendapat 1/2 bagian, dan Tergugat mendapat 1/2 bagian, dari harta bersama pada angka 2 tersebut diatas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diatas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.516.000,00 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 23-10-2019 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 4/Pdt.Eks/2019/PA.JP |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 06-11-2019 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | Permohonan eksekusi selesai karena terjadi perdamaian berdasarkan berita acara aanmaning tanggal 6 November 2019 |
Status Eksekusi | Pencabutan Permohonan Eksekusi |