168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Jenis Perkara

Harta Bersama

No. Perkara Tk.I

1046/Pdt.G/2017/PA.JP

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,14 Mei 2018

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,21 Oktober 2019

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1046/Pdt.G/2017/PA.JP
Tanggal Putusan Tk.I 14-05-2018
Nomor Perkara Banding 72/Pdt.G/2018/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 04-10-2018
Nomor Perkara Kasasi 121 K/Ag/2019
Tanggal Putusan Kasasi 19-02-2019
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,21 Oktober 2019
Pemohon Eksekusi Ir. IDRIS SUGENG, M.Sc. (Kuasa dari Tergugat : MIRAWATI Binti TAN FAN KHIONG)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1046/Pdt.G/2017/PA.JP
Eksekusi Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menetapkan Tanah seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi) beserta bangunan ruko berlantai 4 (empat) yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Palmerah Barat No.11-N Kelurahan Gelora RT.01 RW.02 Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara             :       Ruko No.11-M, yakni toko Sparepart Toyota;
  • Sebelah Selatan         :       Ruko No.11-O, yakni toko Lampu;           
  • Sebelah Barat             :       Area parkir Ruko Palmerah;
  • Sebelah Timur             :       Kompleks Pasar Palmerah;

Sebagaimana identitas lengkapnya diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.456 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, tercatat atas nama MIRAWATI, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;

3. Menetapkan bagian harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : Penggugat mendapat 1/2 bagian, dan Tergugat mendapat 1/2 bagian, dari harta bersama pada angka 2 tersebut diatas;

4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diatas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat;

5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.516.000,00 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 23-10-2019
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 4/Pdt.Eks/2019/PA.JP
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 06-11-2019
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Permohonan eksekusi selesai karena terjadi perdamaian berdasarkan berita acara aanmaning tanggal 6 November 2019
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta