188 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

46 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

59 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Harta Bersama

No. Perkara Tk.I

993/Pdt.G/2020/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,20 Oktober 2020

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,31 Mei 2021

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 993/Pdt.G/2020/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 20-10-2020
Nomor Perkara Banding 17/Pdt.G/2021/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 11-02-2021
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,31 Mei 2021
Pemohon Eksekusi Lulu Badliyah binti Sarwani Ridwan (Kuasa dari Penggugat : Ir. Sugeng Rachmadi bin Ir. Kalsum Hadipurnomo)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 993/Pdt.G/2020/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan


 I. Dalam Konvensi:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:
  2. Menyatakan  sah dan mengikat Surat Kesepakatan 2007.
  3. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi Surat Kesepakatan 2007.
  4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
  1. Dalam Rekonvensi:
  1. Mengabulkan gugatan rekonvensi  Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kesepakatan tertanggal 07 Juni 2006 sebagai berikut:
  1. Rumah Tinggal

2 (dua) unit rumah di jalan Niaga 30 Pejaten Jakarta Selatan, dan di jalan Niaga 32 Pejaten Jakarta Selatan.

Pembagian atas 2 (dua) unit rumah tersebut diatas, dibagi menjadi :

  • Saudara Sugeng Rachmadi, memperoleh rumah di Jalan Niaga 32 Pejaten Jakarta;
  • Saudari Lulu Badliyah, Fadhil Prasetio Rachmadi (anak) serta Putera Dwiyanto Rachmadi (anak), memperoleh rumah di Jalan Niaga 30 Pejaten Jakarta.
  1. Perabot Rumah

Menjadi milik Pihak yang mengeluarkan uang saat pembeliannya.

  1.  Kendaraan Bermotor
  1. Tergugat Rekonpensi / Saudara Sugeng Rachmadi, memperoleh Mercedes Benz 300CE tahun 1992; dan
  2. Penggugat Rekonpensi / Saudari Lulu Badliyah, memperoleh BMW 318i tahun 2001.
  1. Hutang - Piutang

Hutang Piutang menjadi beban atau hak masing-masing Pihak yang berhutang atau berpiutang.

3. Menghukum Pengugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap Surat Kesepakatan tertanggal 07 Juni 2006;

4.  Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;

III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi;

      Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 31-05-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 07/Pdt.Eks/2021/PAJS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 07-07-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi cabut karena damai
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta