179 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

44 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

57 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

4765/Pdt.G/2018/PA.JT

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,21 Mei 2019

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,01 Oktober 2020

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 4765/Pdt.G/2018/PA.JT
Tanggal Putusan Tk.I 21-05-2019
Nomor Perkara Banding 114/Pdt.G/2019/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 17-10-2019
Nomor Perkara Kasasi 215 K/Ag/2020
Tanggal Putusan Kasasi 20-04-2020
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,01 Oktober 2020
Pemohon Eksekusi Abas Wisarto Bin Dwijo Siswanto (Kuasa dari Tergugat : HJ. Itjih Syamsiah Binti Almarhum Karta Atmaja)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 4765/Pdt.G/2018/PA.JT
Eksekusi Amar Putusan

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat

Dalam Provisi

Menolak gugatan gugatan provisi Penggugat

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan menolak serta tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya.
  2. Menyatakan Pewaris bernama Nia Kurniasih Binti H. Wasim Rusdi telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2017.
  3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris Nia Kurniasih Binti H. Wasim Rusdi adalah:
  4. Hj Itjih Syamsiah binti Karta Atmaja (ibu kandung),
  5. Abas Wisarto bin Dwijo Siswanto (Suami), dan
  6. Havika Reihana binti Abas Wisarto (anak kandung).

4.  Menetapkan:

  1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah Permanen Sertifikat Hak Milik No. 550 Tanggal 30 Desember 2010. Surat ukur No. 00026/Palmeriam/2010 tanggal 03 Desember 2010 A.n. Nia Kurniasih terletak di Jl Penggalang Gang 1 Rt 002  Rw. 010 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan, Matraman Jakarta Timur, Seluas 45M2 (Empat Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Timur: Rumah H. Abdul Rohim; Sebelah Utara: Rumah Ricki Harwinta; Sebelah Barat: Jalan Umum; Sebelah Selatan: Jalan Penggalang I, adalah harta warisa Pewaris Nia Kurniasih Binti H. Wasim Rusdi.
  2. Separoh/50% (lima puluh persen) dari uang deposito di BNI Rekening 0262381156 atas nama Nia Kurniasih   sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah)=Rp.150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) adalah harta warisa Pewaris Nia Kurniasih Binti H. Wasim Rusdi sebagai bagian dari harta bersama dengan suaminya; dan separoh/50% (lima puluh persen) lagi sebagai bagian dari harta bersama untuk suaminya (Abas Wisarto Bin Dwijo Wisarto.

5.   Menetapkan bagian ahli waris, masing-masing:

5.1.  Hj Itjih Syamsiah binti Karta Atmaja (ibu kandung) = 1/6 dari 50% uang deposito di BNI Rekening 0262381156 atas nama Nia Kurniasih   sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah)

5.2. Abas Wisarto bin Dwijo Siswanto (Suami) = 1/4  dari 50% uang deposito di BNI Rekening 0262381156 atas nama Nia Kurniasih   sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah)

5.3.  Havika Reihana binti Abas Wisarto (anak kandung) = ½ atau sisa dari 50% uang deposito di BNI Rekening 0262381156 atas nama Nia Kurniasih   sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah) setelah dikurangi 1/6 dan I/4 bagian ahli waris laiinnya.

6.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak waris kepada Penggugat secara sukarela dengan menilai harga objek harta warisan, atau membagi secara riil dan jika tidak bisa dibagi secara riil objek harta warisan dijual lelang yang uangnya dibagi sesuai bagian ahli waris masing-masing.

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap;

9.    Menolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya.

10.       Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 14-10-2020
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 7/Pdt.Eks/2020/PA.JT
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 03-11-2020
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 10-11-2020
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 7/Pdt.Eks/2020/PA.JT
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Sita Eksekusi (17-12-2020), Cabut lelang (23-11-2021).
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta