179 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
44 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
57 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi
KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
Jenis Perkara
Kewarisan
No. Perkara Tk.I
4765/Pdt.G/2018/PA.JT
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Selasa,21 Mei 2019
Tanggal Permohonan Eksekusi
Kamis,01 Oktober 2020
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Perkara Tk.I | 4765/Pdt.G/2018/PA.JT |
| Tanggal Putusan Tk.I | 21-05-2019 |
| Nomor Perkara Banding | 114/Pdt.G/2019/PTA.JK |
| Tanggal Putusan Banding | 17-10-2019 |
| Nomor Perkara Kasasi | 215 K/Ag/2020 |
| Tanggal Putusan Kasasi | 20-04-2020 |
| Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
| Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
| Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal Permohonan Eksekusi | Kamis,01 Oktober 2020 |
| Pemohon Eksekusi | Abas Wisarto Bin Dwijo Siswanto (Kuasa dari Tergugat : HJ. Itjih Syamsiah Binti Almarhum Karta Atmaja) |
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 4765/Pdt.G/2018/PA.JT |
| Eksekusi Amar Putusan | Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Provisi Menolak gugatan gugatan provisi Penggugat Dalam Pokok Perkara
4. Menetapkan:
5. Menetapkan bagian ahli waris, masing-masing: 5.1. Hj Itjih Syamsiah binti Karta Atmaja (ibu kandung) = 1/6 dari 50% uang deposito di BNI Rekening 0262381156 atas nama Nia Kurniasih sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah) 5.2. Abas Wisarto bin Dwijo Siswanto (Suami) = 1/4 dari 50% uang deposito di BNI Rekening 0262381156 atas nama Nia Kurniasih sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah) 5.3. Havika Reihana binti Abas Wisarto (anak kandung) = ½ atau sisa dari 50% uang deposito di BNI Rekening 0262381156 atas nama Nia Kurniasih sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah) setelah dikurangi 1/6 dan I/4 bagian ahli waris laiinnya. 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak waris kepada Penggugat secara sukarela dengan menilai harga objek harta warisan, atau membagi secara riil dan jika tidak bisa dibagi secara riil objek harta warisan dijual lelang yang uangnya dibagi sesuai bagian ahli waris masing-masing. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap; 9. Menolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya. 10. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 14-10-2020 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 7/Pdt.Eks/2020/PA.JT |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 03-11-2020 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | 10-11-2020 |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | 7/Pdt.Eks/2020/PA.JT |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
| Jurusita | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | - |
| Catatan Eksekusi | Sita Eksekusi (17-12-2020), Cabut lelang (23-11-2021). |
| Status Eksekusi | Pencabutan Permohonan Eksekusi |