170 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

593/Pdt.G/2018/PA.JP

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,19 Februari 2019

Tanggal Permohonan Eksekusi

Selasa,08 Juni 2021

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 593/Pdt.G/2018/PA.JP
Tanggal Putusan Tk.I 19-02-2019
Nomor Perkara Banding 78/Pdt.G/2019/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 01-08-2019
Nomor Perkara Kasasi 201 K/Ag/2020
Tanggal Putusan Kasasi 22-04-2020
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Selasa,08 Juni 2021
Pemohon Eksekusi Akbar Adiwijoyo (Penggugat)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 78/Pdt.G/2019/PTA.JK
Eksekusi Amar Putusan
  1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 593/Pdt.G/2018/PA.JP tanggal 19 Februari 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadilawal 1440 Hijriah dengan;

MENGADILI SENDIRI

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi dan Provisi

Menolak eksepsi dan Provisi Para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan Tengku Muhamad bin Tengku Hasan MP telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1995;
  3. Menetapkan ahli waris dari Tengku Muhamad Hasan bin Tengku Hasan alias H. Tengku Muhamad Hasan MP adalah:
  1. Aisyah, sebagai Ibu kandung;
  2. Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad, sebagai istri
  3.  Nanni Yusraini binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan.
  4. DR. Anna Hasnaini binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan.
  5. Tjut Fauzia Noor, S.H. binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan.
  6. Keumalasari Hasan, S.E. binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan.
  7. Keumala Dewi binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan.
  8. Hafizh Reza Hasan bin Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung laki-laki.
  9. Azis Yudhowijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan/ahli waris pengganti;
  10. Akbar Adiwijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan/ahli waris pengganti, untuk ahli waris nomor 9 dan 10 adalah ahli waris pengganti dari Dr. Dara Rahma binti Tengku Muhamad Hasan MP.   
  1. Menetapkan harta peninggalan (harta bersama antara almarhum Tengku Muhamad bin Tengku Hasan alias H Tengku Muhamad Hasan MP dan Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad adalah:
  2. .Tanah dan bangunan 2 lantai dengan turutannya berupa bangunan kos-kosan 15 pintu, dengan total luas tanah 653 M?2; dan bangunan seluas 832 M?2;, yang terletak Jalan Percetakan Negara Gang MHT B.115, Rt.015/Rw.01 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (sebagaimana termuat dalam gambar Lay out tanah yang dibuat Kantor Jasa Penilai Publik Rizky Djunaedy dan Rekan.), terdiri dari 4 (empat) sertifikat, yaitu: Sertifikat Hak Milik Nomor 1242 tertanggal 16 September 1998, Sertifikat Hak Milik Nomor 1230 tertanggal 17 September 1998, Sertifikat Hak Milik Nomor 2324 tertanggal 14 Desember 1999 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2339 tertanggal 3 Maret 2000, atas nama Hajjah Siti Hamimah, dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bpk. H.Nasir (kos-kosan).
  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bpk. Amal Pribadiansyah.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Gang.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bpk Kun Aliman.
  1. Tanah seluas 10.350 M?2; terletak di Desa Setia Mekar Kecamatan  Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  sesuai Serifikat Hak Milik Nomor 358, asal persil  C.1052/3219 persil 40, jenis Sawah KL.II/9.- tertanggal 24-11-1982 dan Akta Jual Beli Nomor 076/Bp.47/XII/1998 atas nama Haji Tengku Moch Hasan drs. tertanggal 13 Desember 1988 dihadapan notaris Bambang Prayitno BA, Camat/PPAT untuk wilayah Kecamatan Tambun Izin Balik nama Tanggal 29-12-1998 Nomor 278/Kad/PH/1988, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara               :           Batas Desa Karang Satria
  • Sebelah Timur              :           Gurem Jaenal Arifin dan Tama
  • Sebelah Selatan          :           Saluran
  • Sebelah Barat               :           Saluran
  1. Tanah dan Bangunan yang terletak di Komplek BRI RT.010 RW.02   Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara               :           Gang
  • Sebelah Timur              :           Rumah Dr. Dedi Teja
  • Sebelah Selatan          :           Rumah Siran
  • Sebelah Barat               :           Jl. Komplek BRI
  1. Menetapkan harta waris Tengku Muhamad bin Tengku Hasan alias H. Tengku Muhamad Hasan MP adalah ½ (seperdua) atau 50% dari harta tersebut dalam angka ( 4) ) amar putusan ini, dan ½ (seperdua) atau 50% lainnya adalah bagian gono-gini (harta bersama) Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad sebagai istrinya;
  2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada angka 3 diatas adalah:
  1.  Aisyah, sebagai Ibu kandung memperoleh 32/192 bagian;
  2. Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad, sebagai istri memperoleh 24/192 bagian;
  3. Nanni Yusraini binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan memperoleh 17/192 bagian;
  4. DR. Anna Hasnaini binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan memperoleh 17/192 bagian;
  5. Tjut Fauzia Noor, S.H. binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan memperolah 17/192 bagian;
  6. Keumalasari Hasan, S.E. binti Tengku Muhamad Hasan MP,  sebagai anak kandung perempuan memperoleh 17/192 bagian;
  7. Keumala Dewi binti Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan memperoleh 17/192 bagian;
  8. Hafizh Reza Hasan bin Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 34/192 bagian;
  9. Azis Yudhowijoyo bin Dr. Handoko, cucu laki-laki dari anak perempuan sebagai ahli waris pengganti Dr. Dara Rahma memperoleh 17/384 bagian;
  10. Akbar Adiwijoyo bin Dr. Handoko, cucu laki-laki dari anak perempuan sebagai ahli waris pengganti Dr. Dara Rahma memperoleh 17/384 bagian;
  1. Menetapkan Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad meninggal pada tanggal 2 Juni 2013;
  2. Menetapkan ahli waris dari Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad adalah :
  1. Farida binti Arifin Nurmantu, sebagai anak kandung perempuan;
  2. DR. Hj. Rita Aryani, M.M. binti Arifin Nurmantu, sebagai anak kandung perempuan;
  3. Silvia Rahmi binti Arifin Nurmantu, sebagai anak kandung perempuan;
  4. Dr. Anna Hasnaini binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan;
  5. Nanni Yusraini binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan;
  6. Tjut Fauzia Noor, S.H. binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan;
  7. Keumalasari Hasan, S.E. binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan;
  8. Keumala Dewi binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan;
  9. Hafizh Reza Hasan bin H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung laki-laki;
  10. Azis Yudhowijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan;
  11. Akbar Adiwijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan;
  1. Menetapkan harta waris Hamimah alias Hj. Siti Hamimah binti Muhamad adalah:
  •  ½ (seperdua ) atau 50%  dari harta tersebut pada amar putusan ini angka ( 4) ) a,b dan c;
  • 1/8 (seperdelapan) bagian sebagai ahli waris (istri Tengku Muhamad ) pada amar angka 3 diatas;
  1.  Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Hamimah alias Hj. Siti hamimah adalah:
  1. Farida binti Arifin Nurmantu, sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/22 bagian;
  2. DR. Hj. Rita Aryani, M.M. binti Arifin Nurmantu, sebagai anak kandung perempuan. Mendapat 2/22 bagian;
  3. Silvia Rahmi binti Arifin Nurmantu, sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/22 bagian;
  4. Dr. Anna Hasnaini binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/22 bagian;
  5. Nanni Yusraini binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/22 bagian;
  6. Tjut Fauzia Noor, S.H. binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/22 bagian;
  7. Keumalasari Hasan, S.E. binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/22 bagian;
  8. Kemala Dewi binti H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung perempuan mendapat 2/22 bagian;
  9. Hafizh Reza Hasan bin H. Tengku Muhamad Hasan MP, sebagai anak kandung laki-laki mendapat 4/22 bagian;
  10. Azis Yudhowijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan mendapat 1/22 bagian;
  11. Akbar Adiwijoyo bin Dr. Handoko, sebagai cucu laki-laki dari anak perempuan mendapat 1/22 bagian dari harta pada amar ( 9) ) di atas;
  1. Menghukum Para Penggugat/Terbanding dan Para Tergugat Pembanding untuk membagi harta peninggalan/warisan tersebut sesuai dengan nisbah (bagian) masing-masing dan menyerahkan sesuai porsinya secara natura dan apabila tidak bisa maka melalui pelelangan yang hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita atas obyek sengketa;
  1. Tanah dan bangunan 2 lantai dengan turutannya berupa bangunan kos-kosan 15 pintu, dengan total luas tanah 653 M?2; dan bangunan seluas 832 M?2;, yang terletak Jalan Percetakan Negara Gang MHT B.115, Rt.015/Rw.01 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (sebagaimana termuat dalam gambar Lay out tanah yang dibuat Kantor Jasa Penilai Publik Rizky Djunaedy dan Rekan), terdiri dari 4 (empat) sertifikat, yaitu: Sertifikat Hak Milik Nomor 1242 tertanggal 16 September 1998, Sertifikat Hak Milik Nomor 1230 tertanggal 17 September 1998, Sertifikat Hak Milik Nomor 2324 tertanggal 14 Desember 1999 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2339 tertanggal 3 Maret 2000, atas nama Hajjah Siti Hamimah, dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bpk. H.Nasir (kos-kosan);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bpk. Amal Pribadiansyah;
  •  Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Gang;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bpk Kun Aliman;
  1. Tanah seluas 10.350 M?2; terletak di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sesuai Serifikat Hak Milik Nomor 358, asal persil  C.1052/3219 persil 40, jenis Sawah KL.II/9.- tertanggal 24-11-1982 dan Akta Jual Beli Nomor 076/Bp.47/XII/1998 atas nama Haji Tengku Moch Hasan drs. tertanggal 13 Desember 1988 dihadapan notaris Bambang Prayitno BA, Camat/PPAT untuk wilayah Kecamatan Tambun Izin Balik nama Tanggal 29-12-1998 Nomor 278/Kad/PH/1988, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara          :           Batas Desa Karang Satria;
  •  Sebelah Timur         :           Gurem Jaenal Arifin dan Tama;
  • Sebelah Selatan      :           Saluran;
  •  Sebelah Barat         :          Saluran;

DALAM REKONVENSI

  • Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum kepada Para Penggugat dan  Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp11.546.000,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
  1. Membebankan  kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada   tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 27-07-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 4/Pdt.Eks/2021/PA.JP
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 18-08-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Perkara dicoret dari register permohonan eksekusi berdasarkan Penetapan No.4/Pdt.Eks/2021/PA.JP tanggal 28 Oktober 2021, terdapat pencabutan oleh Pemohon Eksekusi karena sudah ada perdamaian dengan Termohon Eksekusi.
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta