173 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

42 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

55 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

2501/Pdt.G/2020/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Penetapan Perintah Eksekusi Lelang

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,05 Juli 2021

Tanggal Permohonan Eksekusi

Jumat,13 Oktober 2023

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 2501/Pdt.G/2020/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 05-07-2021
Nomor Perkara Banding 177/Pdt.G/2021/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 11-10-2021
Nomor Perkara Kasasi 556 K/AG/2022
Tanggal Putusan Kasasi 08-07-2022
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Jumat,13 Oktober 2023
Pemohon Eksekusi Hj. Ratu Khilma Lesmi Binti H. Suhandar Umar (Kuasa dari Tergugat : Achmad Djungdjunan Bin H. Suhandan Umar)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 556 K/AG/2022
Eksekusi Amar Putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, ACHMAD DJUNGDJUNAN BIN H. SUHANDAN UMAR, tersebut;                                 Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor 177/Pdt.G/2021/PTA.Jk. tanggal 11 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiulawal 1443 hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding Pembanding; Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2501/Pdt.G/2020/PA.JS. tanggal 5 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Zulkaidah 1442 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menetapkan H. Suhandan Umar Bin TB. Umar yang meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 1997 dan Hj. Lily Binti Tjakrawadhana yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2006 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris H. Suhandan Umar Bin TB. Umar dan Hj. Lily Binti Tjakrawadhana sebagai berikut: Achmad Djungdjunan bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ;  Hj. Ratu Khilma Lesmi binti H. Suhandan Umar (anak perempuan); Hj. Tiara Marly binti H. Suhandan Umar (anak perempuan) ; Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ; Novel Husein, SE bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ; Menetapkan ahli waris Achmad Aulia Bin H. Suhandan Umar yang meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2018 sebagai berikut: Maulana Eka Pratama bin Achmad Aulia (anak laki-laki) ;  Anita binti Achmad Aulia (anak perempuan); Achmad Rizky bin Achmad Aulia (anak lak-laki) ; Menetapkan harta warisan /peninggalan H. Suhandan Umar Bin TB. Umar dan Hj. Lily Bintii Tjakrawadhana sebagai berikut: Sebidang tanah seluas 408 (empat ratus delapan) meter persegi dengan bangunan permanen di atasnya, terletak di Jalan Tebet barat I Nomor 15 RT.005 Rw.002 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1268 atas nama H. Suhandan Umar, S.H., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Sudarsa; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Iwan Verdiansalim/Mery; Sebelah Selatan berbatasan dengan  rumah Musril Zakaria; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tebet Barat I; Sebidang tanah seluas 108 (seratus delapan) meter persegi dengan bangunan permanen di atasnya, terletak di Jalan Tebet Barat I Blok-G Persil Nomor 161 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2007 atas nama H. Suhandan Umar, S.H., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Deni; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Iwan Verdiansalim/Mery; Sebelah Selatan berbatasan dengan  rumah Suhandan Umar; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tebet Barat I; Sebidang tanah seluas 201 (dua ratus satu) meter persegi dengan bangunan permanen di atasnya, semula terletak di Jalan Pulo Mas Utara D Nomor 11 Kavling Blok I G Nomor 75A Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, sekarang alamatnya berubah menjadi Jalan Pulomas Timur IA Nomor 11 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2354 atas nama Hj. Lily, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pulomas Timur; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Rifai Gumay; Sebelah Selatan berbatasan dengan  rumah bapak Januar; Sebelah Barat berbatasan dengan gang dan rumah bapak Pardede;   Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Suhandan Umar Bin TB. Umar dan Hj. Lily Binti Tjakrawadhana sebagai berikut: Achmad Djungdjunan bin H. Suhandan Umar  mendapat  2/8 (dua per delapan) x 100% (seratus) persen = 25% (dua puluh lima) persen ;  Hj. Ratu Khilma Lesmi binti H. Suhandan Umar  mendapat 1/8  (seperdelapan) x 100% (seratus) persen = 12,5% (dua belas koma lima) persen ; Hj. Tiara Marly binti H. Suhandan Umar  mendapat 1/8 (seperdelapan) x 100% (seratus) persen = 12,5% (dua belas koma lima) persen ; Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar mendapat 2/8 (dua per delapan) x 100% (seratus) persen = 25% (dua puluh lima) persen, jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian sebagai berikut: Maulana Eka Pratama Bin Achmad Aulia mendapat 2/5 (dua per lima) x 25% (dua puluh lima) persen = 10% (sepuluh) persen; Anita Binti Achmad Aulia mendapat 1/5 (seperlima) x 25% (dua puluh lima) persen = 5% (lima) persen; Achmad Rizky Bin Achmad Aulia mendapat 2/5 (dua per lima) x 25 % (dua puluh lima) persen = 10% (sepuluh) persen; Novel Husein, SE bin H. Suhandan Umar mendapat 2/8 (dua per delapan) x 100% (seratus) persen = 25% (dua puluh lima) persen; Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi harta warisan tersebut dan menyerahkan kepada para Penggugat Konvensi sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dijual lelang dan hasil pelelangan dibagi kepada para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagian masing-masing pada diktum angka 6 (enam); Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selebihnya; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.955.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 06-11-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 29/Pdt.Eks/2023/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 16-11-2023
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 08-01-2024
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 29/Pdt.Eks/2023/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 07-02-2024
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi 'masih dalam proses pendaftaran lelang di KPKNL Jakarta IV dan bantuan lelang PA Jakarta Timur
Status Eksekusi Penetapan Perintah Eksekusi Lelang

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta