173 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
42 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
55 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jenis Perkara
Kewarisan
No. Perkara Tk.I
2501/Pdt.G/2020/PA.JS
Proses Terakhir Perkara
Penetapan Perintah Eksekusi Lelang
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Senin,05 Juli 2021
Tanggal Permohonan Eksekusi
Jumat,13 Oktober 2023
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 2501/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tanggal Putusan Tk.I | 05-07-2021 |
Nomor Perkara Banding | 177/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tanggal Putusan Banding | 11-10-2021 |
Nomor Perkara Kasasi | 556 K/AG/2022 |
Tanggal Putusan Kasasi | 08-07-2022 |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Jumat,13 Oktober 2023 |
Pemohon Eksekusi | Hj. Ratu Khilma Lesmi Binti H. Suhandar Umar (Kuasa dari Tergugat : Achmad Djungdjunan Bin H. Suhandan Umar) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 556 K/AG/2022 |
Eksekusi Amar Putusan | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, ACHMAD DJUNGDJUNAN BIN H. SUHANDAN UMAR, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor 177/Pdt.G/2021/PTA.Jk. tanggal 11 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiulawal 1443 hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding Pembanding; Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2501/Pdt.G/2020/PA.JS. tanggal 5 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Zulkaidah 1442 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menetapkan H. Suhandan Umar Bin TB. Umar yang meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 1997 dan Hj. Lily Binti Tjakrawadhana yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2006 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris H. Suhandan Umar Bin TB. Umar dan Hj. Lily Binti Tjakrawadhana sebagai berikut: Achmad Djungdjunan bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ; Hj. Ratu Khilma Lesmi binti H. Suhandan Umar (anak perempuan); Hj. Tiara Marly binti H. Suhandan Umar (anak perempuan) ; Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ; Novel Husein, SE bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ; Menetapkan ahli waris Achmad Aulia Bin H. Suhandan Umar yang meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2018 sebagai berikut: Maulana Eka Pratama bin Achmad Aulia (anak laki-laki) ; Anita binti Achmad Aulia (anak perempuan); Achmad Rizky bin Achmad Aulia (anak lak-laki) ; Menetapkan harta warisan /peninggalan H. Suhandan Umar Bin TB. Umar dan Hj. Lily Bintii Tjakrawadhana sebagai berikut: Sebidang tanah seluas 408 (empat ratus delapan) meter persegi dengan bangunan permanen di atasnya, terletak di Jalan Tebet barat I Nomor 15 RT.005 Rw.002 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1268 atas nama H. Suhandan Umar, S.H., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Sudarsa; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Iwan Verdiansalim/Mery; Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Musril Zakaria; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tebet Barat I; Sebidang tanah seluas 108 (seratus delapan) meter persegi dengan bangunan permanen di atasnya, terletak di Jalan Tebet Barat I Blok-G Persil Nomor 161 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2007 atas nama H. Suhandan Umar, S.H., dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Deni; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Iwan Verdiansalim/Mery; Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Suhandan Umar; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tebet Barat I; Sebidang tanah seluas 201 (dua ratus satu) meter persegi dengan bangunan permanen di atasnya, semula terletak di Jalan Pulo Mas Utara D Nomor 11 Kavling Blok I G Nomor 75A Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, sekarang alamatnya berubah menjadi Jalan Pulomas Timur IA Nomor 11 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2354 atas nama Hj. Lily, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pulomas Timur; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Rifai Gumay; Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah bapak Januar; Sebelah Barat berbatasan dengan gang dan rumah bapak Pardede; Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Suhandan Umar Bin TB. Umar dan Hj. Lily Binti Tjakrawadhana sebagai berikut: Achmad Djungdjunan bin H. Suhandan Umar mendapat 2/8 (dua per delapan) x 100% (seratus) persen = 25% (dua puluh lima) persen ; Hj. Ratu Khilma Lesmi binti H. Suhandan Umar mendapat 1/8 (seperdelapan) x 100% (seratus) persen = 12,5% (dua belas koma lima) persen ; Hj. Tiara Marly binti H. Suhandan Umar mendapat 1/8 (seperdelapan) x 100% (seratus) persen = 12,5% (dua belas koma lima) persen ; Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar mendapat 2/8 (dua per delapan) x 100% (seratus) persen = 25% (dua puluh lima) persen, jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian sebagai berikut: Maulana Eka Pratama Bin Achmad Aulia mendapat 2/5 (dua per lima) x 25% (dua puluh lima) persen = 10% (sepuluh) persen; Anita Binti Achmad Aulia mendapat 1/5 (seperlima) x 25% (dua puluh lima) persen = 5% (lima) persen; Achmad Rizky Bin Achmad Aulia mendapat 2/5 (dua per lima) x 25 % (dua puluh lima) persen = 10% (sepuluh) persen; Novel Husein, SE bin H. Suhandan Umar mendapat 2/8 (dua per delapan) x 100% (seratus) persen = 25% (dua puluh lima) persen; Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi harta warisan tersebut dan menyerahkan kepada para Penggugat Konvensi sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dijual lelang dan hasil pelelangan dibagi kepada para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagian masing-masing pada diktum angka 6 (enam); Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selebihnya; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.955.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah); Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 06-11-2023 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 29/Pdt.Eks/2023/PA.JS |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 16-11-2023 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | 08-01-2024 |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | 29/Pdt.Eks/2023/PA.JS |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | 07-02-2024 |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | 'masih dalam proses pendaftaran lelang di KPKNL Jakarta IV dan bantuan lelang PA Jakarta Timur |
Status Eksekusi | Penetapan Perintah Eksekusi Lelang |
Info:
Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta