174 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

42 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

55 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

3136/Pdt.G/2013/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Pelaksanaan Eksekusi Lelang

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,26 Oktober 2015

Tanggal Permohonan Eksekusi

Jumat,08 Juni 2018

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 3136/Pdt.G/2013/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 26-10-2015
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Jumat,08 Juni 2018
Pemohon Eksekusi Aida Mediana, SE., MM., binti Bachtiar Effendi (Kuasa dari Tergugat : Erna Fauziah binti H. Darmawi,Suziana, SE., binti Bachtiar Effendi)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 3136/Pdt.G/2013/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

Amar Tingkat Kasasi
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ny. ERNA FAUZIAH Binti H. DARMAWI tersebut;
-    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 014/Pdt.G/2016/PTA.JK., tanggal 21 Semptember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijah 1437 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3136/Pdt.G/2013/PA.JS., tanggal 26 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Muharam 1437 Hijriah, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
-    Menerima permohonan banding para pembanding
-    Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3136/Pdt.G/2013/PA.JS., tanggal 26 oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Muharam 1437 Hijriah;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Provisi:
•    Mengabulkan gugatan provisi para Penggugat;
•    Menyatakan sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah ditetapkan sesuai Putusan Sela Nomor 14/Pdt.G/2016/PTA.JK. tanggal 11 maret 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 14 Jumadilakhir 1437 Hijriah, tidak dapat dilaksanakan;
Dalam Eksepsi:
-    Menolak Eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1.    Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Sebagian;
2.    Menyatakan almarhum H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. Bin Abdussamad telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 30 oktober 2011 sebagai pewaris;
3.    Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. Bin Abdussamad, adalah sebagai berikut:
3.1)    Ny. Hj. Erna Fauziah Binti H. Darmawi (istri/janda);
3.2)    Ny. Aida Mediana, S.E., M.M. Binti H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. (anak perempuan Kandung);
3.3)    Ny. Yurdhanti, S.H. Binti H. Binti H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. (anak perempuan Kandung);
3.4)    Irwan Saputra Bin H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. (anak lelaki Kandung);
3.5)    Ny. Novia Tabahana, STP., M.Sc. binti H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. (anak perempuan Kandung);
3.6)   Ny. Suziana S.E. Binti H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. (anak perempuan Kandung);
4.    Menetapkan harta Bersama almarhum H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. Bin Abdussamad dengan Hj, Erna Fauziah, adalah sebagai berikut :
4.1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4048, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 2.184 m (dua ribu seratus delapan puluh empat meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 4041, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 8.173 m (delapan ribu seratus tujuh puluh tiga meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 4049, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 16.460 m (enam belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 4046, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 14.208 m (empat belas ribu dua ratus delapan meter persegi) dengan beberapa bangunan permanen diatasnya atau sarana prasarana lainnya, berupa komplek pondok Pesantren Al Mahsyar Nurul Iman di bawah naungan Yayasan Al Mahsyar Nurul Iman, yang terletak di kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberan, kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah milik Ir. H. Syarifuddin;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah milik Ir. Sriyadi;
-    Sebelah Timur dengan    : Jalan Beringin Jalur 2 arah     Tenggarong Samarinda;
-    Sebelah Barat dengan    :Tanah beberapa orang warga (tidak diketahui Namanya)
4.2. Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 352 atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 19.980 m (Sembilan belas ribu Sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 351, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 3.753 m (tiga ribu tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi), dengan satu unit bangunan bak penampungan air di atasnya, yang terletak di Desa Sungai Payang, kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    : Hutan/Tanah Negara;
-    Sebelah Selatan dengan    : Jalan Raya Penghubung Margasari ke sungai payang;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah Kebun;
-    Sebelah Barat dengan    : Hutan/Tanah Negara
4.3.  Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1277, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 15.780 m (lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Purwajaya (bagian belakang pemancingan ikan), Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah milik Hj. Erna Fauziah   dan Tanah milik Adi Wahyudi;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah milik Amir Husain;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah milik Fachri Domas;
-    Sebelah Barat dengan    : Tanah milik Aripin Tawan;
4.4.  Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1386, atas nama H Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 4.280m (Empat ribu dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Purwajaya (bagian belakang pemancingan ikan), Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah milik Normina;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah milik Adi Wijaya;
-    Sebelah timur dengan    : Tanah milik Fachri Domas;
-    Sebelah Barat dengan    : Tanah Milik Hj. Erna;
4.5.  Sebidang tanah (gabungan dari tiga bidang) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2018, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 1.364 m2 (seribu tiga ratus enam puluh empat meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2216, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 830 m2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik nomor 2139, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 1.250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi), yang terletak dikelurahan Timbau, kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    :Tanah milik Fitri, Wahidin,Katung, tanah KORPRI dan tanah Adnan;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah milik Nor Ali;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah milik Aida Mediana;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Wolter Monginsidi;
4.6.  Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6631/Ciangsana, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 841 m2 (delapan ratus empat puluh satu meter persegi), terletak di Perumahan Kota wisata Cibubur, Cluster Virginia, Desa Ciangsana, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah dan rumah Blok L.02 Nomor 11;
-    Sebelah Selatan dengan    : Jalan Blok L.02;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah dan Rumah Blok L.02 Nomor 151;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Blok L.01;
4.7.  Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Permanen diatasnya: dengan sertifikat Hak Milik Nomor 318/Rawa Barat, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 628 m2 (enam ratus dua puluh delapan meter persegi), terletak di Jalan Laksana II Nomor 18, RT. 06, RW. 06, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    :Rumah milik Bu Tobing no 16;
-    Sebelah Selatan dengan :Jalan Senayan;
-    Sebelah timur dengan      :Jalan Laksana II;
-    Sebelah Barat dengan  :Rumah milik Bapak Harsono Nomor 14;
4.8.  Satu unit rumah susun dengan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 817/XII/I/Senayan, atas nama H. Bachtiar Effendi, seluas ± 147.55 m (seratus empat puluh tujuh ribu koma lima puluh lima meter persegi), Terletak di rumah susun Hunian dan Non Hunian “The Capital Residence”, Jalan Jenderal Sudirman Kav. Nomor 52-53, Lot.24, Lantai 6 Nomor 1/06/A, Tower 1, kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Jalan Gatot Subroto;
-    Sebelah Selatan dengan    : Jalan jenderal Sudirman;
-    Sebelah timur dengan    : Jalan senopati;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Jenderal Sudirman
4.9.  Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah permanen diatasnya: seluas ± 2000 m2 (dua ribu meter persegi), terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    : Jalan Mangkunegara;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah Milik Nurhaidi;
-    Sebelah timur dengan    : Tanah Milik Ernawati;
-    Sebelah Barat dengan    : Gang Aster;
4.10. Sebidang tanah dan bangunan gudang di atasnya seluas ± 30 x 34 m2 (tiga puluh empat meter), yang terletak di Jalan Yos Sudarso, RT. 16, Desa Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara dengan    : Jalan Muslimah;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah Milik Haryadi;
-    Sebelah Timur dengan    : Sungai Mahakam;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Yos Sudarso;
4.11.Satu unit mobil Mitsubishi Strada, tahun 2007, Type Star cr 25 Lgs, warna hitam, Nomor polisi B 9954 ER, Nomor Mesin 4D56UCAN5121, alamat jalan Laksana II Nomor 18, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
4.12.Satu unit mobil merek Toyota Fortuner, tahun 2010, Nomor Polisi KT 1233 MG, Nomor Mesin 2TR6987536, Nomor BPKB H 03050324 N, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.13. 2 (dua) unit Buldozer, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.14.Satu unit Backhoeloader, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.15.Satu unit mesin penghancur batu (Crusher) atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.16.Satu unit kapal kayu bernama KM. Muhammadan, tanda/nomor pas : KT 1345 SMD, Tonase Motor (GT), Ukuran P x L x D (m2) 24,41 x 5.20 x 1,77, dengan mesin pengerak motor diesel Type RD-3, Merek TK/KM Nissan 280;
5.    Menetapkan harta bersama tersebut diatas ½ (seperdua) bagian menjadi hak Ny. Erna Fauziah (Tergugat I) dan ½ (seperdua) bagian sisanya menjadi harta waris peninggalan almarhum H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. bin Abdussamad yang menjadi hak para penggugat dan para Tergugat
6.    Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. Bin Abdussamad atas harta warisan dalam dictum angka 5 (50% dari harta bersama pada angka 4) sebagai berikut;
6.1.    Ny. Erna FAuziah (Tergugat I) mendapatkan 1/8 x 50 % = 6,25 % dari harta angka 4 (empat) diatas;
6.2.    Ny. Aida Mediana, S.E., M.M. (Penggugat I) mendapatkan 1/6 x 43,75% = 7,29% dari harta angka 4 (empat) diatas;
6.3.    Ny. Yurdhanita, S.H. ( Penggugat II) 1/6 x 43,75% = 7,29% dari harta angka 4 (empat) diatas;
6.4.    Irwan Saputra, S.M. ( Penggugat III) mendapat 2/6 x 43,75 % = 14,59 % dari harta angka 4 (empat) di atas;
6.5.    Ny. Novia Tabahana, SPT., M.Sc. (Penggugat IV) 1/6 x 43,75% = 7,29% dari harta angka 4 (empat) diatas;
6.6.    Ny. Suziana, S.E. (Tergugat II) 1/6 x 43,75% = 7,29% dari harta angka 4 (empat) diatas;
7.    Menghukum para Tergugat untuk membagi harta bersama dan harta warisan tersebut dalam dictum Nomor 4 dan menyerahkan kepada para Penggugat sesuai bagiannya, apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagikan secara Natura¸ maka harus dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing;
8.    Menyatakan gugatan para Penggugat pada posita gugatan angka 3.18, 3.36 dan 25 tidak dapat diterima;
9.    Menolak gugatan Para Penggugat pada untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
-    Menyatakan gugatan penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM KONVEKSI DAN REKONVEKSI:
-    Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 16.616.000,00 (enam belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
-    Menghukum kepada para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
-    Menghukum kepada pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
1.4    Bahwa atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, kemudian diajukan Banding oleh para Terlawan (dahulu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV) di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Perkara Nomor: 014/Pdt/G/2016/PTA.JK., tertanggal 21 September 2016 dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: (Bukti P-4)
DALAM POKOK PERKARA ;
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2.    Menyatakan almarhum Bachtiar Effendi, Bc.Hk bin Abdussamad telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2011;
3.    Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Bachtiar Effendi, Bc. Hk bin Abdussamad adalah
a.    Ny. Hj. Erna Fauziah Binti H. Darmawi (istri/janda)
b.    Ny. Aida Mediana, SE. MM., Binti Bachtiar Effendi (anak perempuan kandung)
c.    Ny. Yurdhanita, SH. Binti Bachtiar Effendi (anak perempuan kandung)
d.    Irwan Saputra, SM. Bin Bachtiar Effendi (anak laki-laki kandung)
e.    Ny. Novia Tabahana, STP.,M.Sc. Binti Bachtiar Effendi (anak perempuan kandung)
f.    Ny. Suziana, SE Binti Bachtiar Effendi (anak perempuan kandung)
4.    Menetapkan harta Bersama almarhum binti H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. Bin Abdussamad dengan Hj, Erna Fauziah, adalah sebagai berikut;
4.1.    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4048, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 2.184 m2 (dua ribu seratus delapan puluh empat meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 4041, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 8.173 m2 (delapan ribu seratus tujuh puluh tiga meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 4049, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 16.460 m2 (enam belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 4046, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 14.208 m2 (empat belas ribu dua ratus delapan meter persegi) dengan beberapa bangunan permanen diatasnya atau sarana prasarana lainnya, berupa komplek pondok Pesantren Al Mahsyar Nurul Iman di bawah naungan Yayasan Al Mahsyar Nurul Iman, yang terletak di kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberan, kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah milik Ir. H. Syarifuddin;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah milik Ir. Sriyadi;
-    Sebelah Timur dengan    : Beringin Jalur 2 arah;Tenggarong samarinda
-    Sebelah Barat dengan    : Tanah beberapa orang warga (tidakdiketahui Namanya)
4.2.    Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 352 atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 19.980 m2 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 351, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 3.753 m2 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi), dengan satu unit bangunan bak penampungan air di atasnya, yang terletak di Desa Sungai Payang, kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    : Hutan/Tanah Negara;
-    Sebelah Selatan dengan    : Jalan Raya Penghubung Margasari ke sungai payang;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah Kebun;
-    Sebelah Barat dengan    : Hutan/Tanah Negara;
4.3.    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1277, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 15.780 m2 (lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Purwajaya (bagian belakang pemancingan ikan), Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah milik Hj. Erna Fauziah dan Tanah milik Adi Wahyudi;
-    Sebelah Selatan dengan      : Tanah milik Amir Husain;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah milik Fachri Domas;
-    Sebelah Barat dengan    : Tanah milik Aripin Tawan;
4.4.    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1386, atas nama H Bachtiar Effendi, Bc.Hk., seluas ± 4.280 m2 (Empat ribu dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Purwajaya (bagian belakang pemancingan ikan), Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah milik Normina;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah milik Adi Wijaya;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah milik Fachri Domas;
-    Sebelah Barat dengan    : Tanah Milik Hj. Erna;
4.5.    Sebidang tanah (gabungan dari tiga bidang) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2018, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 1.364 m2 (seribu tiga ratus enam puluh empat meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2216, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 830 m2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik nomor 2139, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 1.250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi), yang terletak dikelurahan Timbau, kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimatan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah milik Fitri, Wahidin, Katung,tanah KORPRI dan tanah Adnan;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah milik Nor Ali;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah milik Aida Mediana;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Wolter Monginsidi;
4.6.    Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6631/Ciangsana, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 841 m2 (delapan ratus empat puluh satu meter persegi), terletak di Perumahan Kota wisata Cibubur, Cluster Virginia, Desa Ciangsana, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Tanah dan rumah Blok L.02 Nomor 11;
-    Sebelah Selatan dengan    : Jalan Blok L.02;
-    Sebelah Timur dengan    : Tanah dan Rumah Blok L.02 Nomor 151;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Blok L.01;
4.7.    Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah permanen diatasnya: dengan sertifikat Hak Milik Nomor 318/Rawa Barat, atas nama Hj. Erna Fauziah, seluas ± 628 m2 (enam ratus dua puluh delapan meter persegi), terletak di jalan Laksana II Nomor 18, RT. 06, RW. 06, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut;
-    Sebelah Utara dengan    : Rumah milik Bu Tobing no 16;
-    Sebelah Selatan dengan    : Jalan Senayan;
-    Sebelah timur dengan    : Jalan Laksana II;
-    Sebelah Barat dengan    : Rumah milik Bapak Harsono Nomor 14;
4.8.    Satu unit rumah susun dengan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 817/XII/I/Senayan, atas nama H. Bachtiar Effendi , seluas ± 147.55 m2 (seratus empat puluh tujuh ribu koma lima puluh lima meter persegi), Terletak di rumah susun Hunian dan Non Hunian “The Capital residence”, Jalan Jendral Sudirman Kav. Nomor 52-53, Lot.24, Lantai 6 Nomor 1/06/A, Tower 1, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Jalan Gatot Subroto;
-    Sebelah Selatan dengan    : Jalan jenderal Sudirman;
-    Sebelah timur dengan    : Jalan senopati;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Jenderal Sudirman
4.9.    Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah permanen diatasnya: seluas ± 2000 m2 (dua ribu meter persegi), terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara dengan    : Jalan Mangkunegara;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah Milik Nurhaidi;
-    Sebelah timur dengan    : Tanah Milik Ernawati;
-    Sebelah Barat dengan    : Gang Aster
4.10.    Sebidang tanah dan bangunan gudang di atasnya seluas ± 30 x 34 m (tiga puluh empat meter), yang terletak di Jalan Yos Sudarso, RT. 16, Desa Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara dengan    : Jalan Muslimah;
-    Sebelah Selatan dengan    : Tanah Milik Haryadi;
-    Sebelah Timur dengan    : Sungai Mahakam;
-    Sebelah Barat dengan    : Jalan Yos Sudarso;
4.11.    Satu unit mobil Mitsubishi Strada, tahun 2007, Type Star cr 25 Lgs, warna hitam, Nomor polisi B 9954 ER, Nomor Mesin 4D56UCAN5121, alamat jalan Laksana II Nomor 18, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
4.12.    Satu unit mobil merek Toyota Fortuner, tahun 2010, Nomor Polisi KT 1233 MG, Nomor Mesin 2TR6987536, Nomor BPKB H 03050324 N, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.13.    2 (dua) unit Buldozer, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.14.    Satu unit Backhoeloader, atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.15.    Satu unit mesin penghancur batu (Crusher) atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk.;
4.16.    Satu unit kapal kayu bernama KM. Muhammadan, tanda/nomor pas : KT 1345 SMD, Tonase Motor (GT), Ukuran P x L x D (m2) 24,41 x 5.20 x 1,77, dengan mesin pengerak motor diesel Type RD-3, Merek TK/KM Nissan 280;
4.17.    75 (Tujuh puluh lima) Saham atau 15 % (lima belas persen) saham milik PT. Kemilau Rindang Abadi atas nama H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk., yang berkedudukan di Sebulu, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara
5.    Menetapkan separuh atau 8/16 (delapan per enam belas) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum Nomor 4 adalah hak Tergugat I/Terbanding II, dan separuh atau 8/16 (delapan per enam belas) bagian sisanya menjadi harta waris peniggalan almarhum H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. bin Abdussamad yang menjadi hak Para Penggugat;
6.    Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Bachtiar Effendi, Bc.Hk. bin Abdussamad atas harta warisan dalam dictum angka 5 (50% dari harta bersama pada angka 4) sebagai berikut;
-    Ny. Erna FAuziah (Tergugat I) mendapatkan 1/8 x 50 % = 6,25 % dari harta angka 4 (empat) diatas
-    Ny. Aida Mediana, S.E., M.M. (Penggugat I) mendapatkan 1/6 x 43,75% = 7,29% dari harta angka 4 (empat) diatas;
-    Ny. Yurdhanita, S.H. ( Penggugat II) 1/6 x 43,75% = 7,29% dari harta angka 4 (empat) diatas
-    Irwan Saputra, S.M. ( Penggugat III) mendapat 2/6 x 43,75 % = 14,59 % dari harta angka 4 (empat) di atas
-    Irwan Saputra, S.M. ( Penggugat III) mendapat 2/6 x 43,75 % = 14,59 % dari harta angka 4 (empat) di atas Ny. Suziana, S.E. (Tergugat II) 1/6 x 43,75% = 7,29% dari harta angka 4 (empat) diatas
7.    Menghukum Tergugat I/Terbanding II dan Tergugat II/Terbanding III untuk membagi harta bersama dan harta waris sebagai tersebut dalam diktum Nomor 4 dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat/Pembanding dan Penggugat II/Terbanding I dan apabila harta waris tersebut tidak dapat dibagikan secara natura, maka harus dijual lelang muka umum;
8.    Menghukum Tergugat I/Tergugat II dan Tergugat II/terbanding III untuk membayar uang membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I/ Terbanding II dan Tergugat II/Terbanding II tidak melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdaad);
9.    Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Para Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya ;
-    Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat seluruhnya (Niet Onvantjelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
-    Menghukum Para Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp 16.616.000,- (enam belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
-    Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima ribu rupiah);
1.5    Bahwa pada pokoknya pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 3136/Pdt.G/2013/PA., sebagai berikut : (Bukti P-5)
Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian
2.    Menyatakan almarhum Bachtiar Effendi, Bc.Hk Bin Abdussamad telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2011;
3.    Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Bachtiar Effendi, Bc. Hk bin Abdussamad adalah
a.    Ny. Hj. Erna Fauziah Binti H. Darmawi (istri/janda);
b.    Ny. Aida Mediana, SE. MM., Binti Bachtiar Effendi (anak perempuan kandung);
c.    Ny. Yurdhanita, SH. Binti Bachtiar Effendi (anak perempuan kandung);
d.    Irwan Saputra, SM. Bin Bachtiar Effendi ( anak laki-laki kandung):
e.    Ny. Novia Tabahana, STP.,M.Sc. Binti Bachtiar Effendi (anak perempuan kandung);
f.    Ny. Suziana, SE Binti Bachtiar Effendi anak perempuan kandung );
4.    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
5.    Membebankan kepada para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga putusan ini dibacakan sejumlah Rp. 16.616.000,00 (enam belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 28-06-2018
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 10/Pdt.Eks/2018/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 25-07-2018
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 19-11-2018
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 10/Pdt.Eks/2018/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 07-05-2019
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Para Termohon Eksekusi tidak mau melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela

Catatan Eksekusi masih dalam proses lelang bantuan PA Cibinong dan Proses Pendaftaran Lelang Ulang Objek Rumah & Apartemen di Jakarta Selatan
Status Eksekusi Penetapan Perintah Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta