171 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

40 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

54 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

Jenis Perkara

Harta Bersama

No. Perkara Tk.I

4915/Pdt.G/2020/PA.JT

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,17 Maret 2021

Tanggal Permohonan Eksekusi

Selasa,11 Mei 2021

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 4915/Pdt.G/2020/PA.JT
Tanggal Putusan Tk.I 17-03-2021
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Selasa,11 Mei 2021
Pemohon Eksekusi H. Toto Edrinal Sebayang, S.Kom, M.M, M.HBin Prof. Dr. Ir. H. Darwin Sebayang (Kuasa dari Tergugat : Efrina Bonianti Binti Suwardarnanto)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 4915/Pdt.G/2020/PA.JT
Eksekusi Amar Putusan

 

1.    Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.

2.    Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.

3.    Menetapkan barang-barang berupa 1 unit mobil :

      Merek/Type         : Honda Brio 1.3 A/T;

      Tahun                  : 2013 ;

      Warna                  : Taffeta White/Putih ;

       No. Rangka        : MRHDD2860DP410149 ;

       No. Mesin           : L13Z52200231

       Nomor Polisi :   : B 1271 TRO

      adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.

4.Menetapkan Harta Bersama pada diktum angka 3  tersebut di atas dibagi dua bagian, ½ (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan ½ (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama dimaksud sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas.  Apabila tidak dapat dibagi secara natura,  maka dibagi dua nilai harga dari harta bersama tersebut, sesuai dengan nilai harga yang ditetapkan oleh Upreaser dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai  bagiannya masing-masing.

6.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima  ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 17-05-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 9/Pdt.Eks/2021/PA.JT
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 08-06-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 13-08-2021
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 9/Pdt.Eks/2021/PA.JT
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 03-09-2021
Jurusita Sabar Kuswanto
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi sita eksekusi (3-9-2021) tidak berhasil.
Status Eksekusi Pelaksanaan Sita Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta