171 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
40 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
54 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
Jenis Perkara
Harta Bersama
No. Perkara Tk.I
4915/Pdt.G/2020/PA.JT
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Rabu,17 Maret 2021
Tanggal Permohonan Eksekusi
Selasa,11 Mei 2021
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 4915/Pdt.G/2020/PA.JT |
Tanggal Putusan Tk.I | 17-03-2021 |
Nomor Perkara Banding | - |
Tanggal Putusan Banding | - |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Selasa,11 Mei 2021 |
Pemohon Eksekusi | H. Toto Edrinal Sebayang, S.Kom, M.M, M.HBin Prof. Dr. Ir. H. Darwin Sebayang (Kuasa dari Tergugat : Efrina Bonianti Binti Suwardarnanto) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 4915/Pdt.G/2020/PA.JT |
Eksekusi Amar Putusan |
1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. 3. Menetapkan barang-barang berupa 1 unit mobil : Merek/Type : Honda Brio 1.3 A/T; Tahun : 2013 ; Warna : Taffeta White/Putih ; No. Rangka : MRHDD2860DP410149 ; No. Mesin : L13Z52200231 Nomor Polisi : : B 1271 TRO adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat. 4.Menetapkan Harta Bersama pada diktum angka 3 tersebut di atas dibagi dua bagian, ½ (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan ½ (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama dimaksud sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi dua nilai harga dari harta bersama tersebut, sesuai dengan nilai harga yang ditetapkan oleh Upreaser dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing. 6.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 17-05-2021 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 9/Pdt.Eks/2021/PA.JT |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 08-06-2021 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | 13-08-2021 |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | 9/Pdt.Eks/2021/PA.JT |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | 03-09-2021 |
Jurusita | Sabar Kuswanto |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | sita eksekusi (3-9-2021) tidak berhasil. |
Status Eksekusi | Pelaksanaan Sita Eksekusi |