168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

38 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Jenis Perkara

Harta Bersama

No. Perkara Tk.I

0075/Pdt.G/2014/PA.JP

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,30 Juni 2015

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,15 Januari 2020

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 0075/Pdt.G/2014/PA.JP
Tanggal Putusan Tk.I 30-06-2015
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,15 Januari 2020
Pemohon Eksekusi Purwestri R. Ningsih, SE binti Hadis (Tergugat)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 0075/Pdt.G/2014/PA.JP
Eksekusi Amar Putusan

 

Dalam Eksepsi.

-Menolak eksepsi Tergugat

Dalam Pokok Perkara.

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2.Menetapkan harta berupa :

-     harta tidak bergerak (tetap):

2.1.      Sebidang tanah kosong (tidak ada bangunannya diatas nya) yang terletak di Perumahan Green Garden C 20 No.23, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah H.Caryo,- Sebelah Selatan berbatasn dengan Jalan Perumahan,- Sebelah Timur berbatasn dengan Rumah ibi Mirada,- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah bapak Salman Nasution ;

2.2.Sebidang tanah dan kondisi bangunan belum selesai,  dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1476/Bendungan Hilir, seluas 441 M2, tertulis atas nama Joko Mulyono, SE, yang terletak di Jalan Penjernihan II no 1 F, RT 008 RW 06, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat. dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Penjernihan II, - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Komplek PAM Lama,- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan PAM Lama, - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Penduduk

2.3.Sebidang tanah kosong tersebut dalam sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :985/Bendungan Hilir, seluas 236 M2 ( dua ratus tiga puluh enam meter persegi), tertulis nama Purwestri Rahayu Ningsih, SE, yang terletak di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Adminitrasi  Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah No.12,- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah No.13, - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto, - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jatiluhur.

2.4.Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di/dan setempat dikenal dengan Villa Pesona Anggrek, Cipanas, Puncak - Jawa Barat. Sebidang tanah dan bangunan  Villa Pesona Anggrek, yang terletak di Kampung Padarincang No.Q1-01, Rt.02,Rw.04 Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur  Puncak Jawa Barat., dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Kav. Blok Q1 Np.1A ;- Sebelah Timur ber batasan dengan Kav. Belakang ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kompek.

2.5.Sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dalam Sertifikat Hak Milk (SHM)  Nomor : 1597/Bendungan Hilir, tertulis atas nama Joko Mulyono, SE, yang terletak di Jalan Danau Situaksan A/Nomor 9, RT 002 RW 004, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat. dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Danau Situaksan,- Sebelah Selatan  berbatasan dengan rumah nomor A/11, - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Danau Situaksan, - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah nomor A/93. Bangunan permanen 3 l

2.6.Sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 387/Bendungan Hilir, seluas 272 M2, tertulis atas nama Purwestri Rahayu Ningsih, SE, yang terletak di Jalan Danau Dibawah Nomor 55, RT 012 RW 03 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat. terdiri 4 lantai dengan bangunan permanen dan terdiri 28 kamar, rumah tersebut diberi nama Griya Kirana, dan batas-batas objek tersebut sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Danau Dibawah,- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah nomor 74 A,- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan nomor 56 dan Sebelah Barat berbatasan dengan Danau Rano.

Harta Bergerak

2.7. Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil sedan) Nomor Polisi B. 25 RJ, tertulis atas nama Joko Mulyono, SE. Merek Mazda, Type Interplay Tahun 1991, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka : BG1061EE012868, Nomor Mesin : B6N133028.

2.8. Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil minibus) Nomor Polisi B. 25 JP, tertulis atas nama Joko Mulyono, SE. Merek Hyundai, Type Trajet Tahun 2000, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka : KMHMG81ARYUO, Nomor Mesin : G4JPY235603.

2.9. Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil sedan) Nomor Polisi B. 25 JY, tertulis atas nama Ajeng Parameswari, Merek Toyata, Type Vios Tahun 2003, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MR053HY4239002890, Nomor Mesin : 1NZX053802.

2.10. Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil minibus) Nomor Polisi B. 25 IU, tertulis atas nama Anindya Kirana, Merek Toyota, Type Yaris Tahun 2006 tertulis dalam BPKB Tahun 2007, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MR054HY9164604484, Nomor Mesin : 1NZX408303.

2.11. Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil sedan) Nomor Polisi B. 25 AYU. tertulis atas nama Purwestri R. Ningsih, Merek Honda, Type Accord Tahun 2010, Warna Hitam, Nomor Rangka : MRHCP2640AP020086, Nomor Mesin : K24Z23950205.

2.12. Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil sedan) Nomor Polisi B. 25 YUK, tertulis atas nama Purwestri R. Ningsih, Merek Toyota, Type Corolla Altis Tahun 2011, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MR053REE3B4301041, Nomor Mesin : 3ZRX145751.

2.13. Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil pick up) Nomor Polisi B. 9403 LP, tertulis atas nama Purwestri R. Ningsih, Merek Daihatsu, Type S91 Tahun 2007, Warna Hitam, Nomor Rangka : MHKSPRDCF7K000364, Nomor Mesin : 9605093.

2.14. Satu unit kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Nomor Polisi B. 6525 PGE, tertulis atas nama Purwestri R. NIngsih, Merek Honda Tahun 2006, Warna Merah Silver, Nomor Rangka : MH1HB41196K402733, Nomor Mesin : HB41E1397969.

2.15. Satu unit kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Nomor Polisi B. 6126 ME, tertulis atas nama Purwestri R. Ningsih, Merek Honda Tahun 2003, Warna Silver, Nomor Rangka : MH1JB31103K035325, Nomor Mesin : JB31E1034682.

2.16. Satu unit kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Nomor Polisi B. 7443 XG, tertulis atas nama Purwestri R. Ningsih, Merek Honda Tahun 2004, Warna Hitam Silver, Nomor Rangka : MH1KEVA1D4K684079, Nomor Mesin : KEVAE1682815.

2.17. Satu unit kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) Nomor Polisi B. 6736 PNF, tertulis atas nama Joko Mulyono, SE, Merek Yamaha Tahun 2008, Warna Biru, Nomor Rangka : MH31570058K387375, Nomor Mesin : 157388257.

2.18. Uang hasil penjualan mobil honda civic Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang telah di transfer oleh Penggugat ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1030097521518 atas nama Purwestri R. Ningsih (Tergugat).

2.19. Uang hasil penjualan tanah di solo Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) yang telah di transfer oleh Penggugat ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1030097521518 atas nama Purwestri R. Ningsih (Tergugat).

2.20. Uang bagi warisan dari keluarga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah di transfer oleh Penggugat ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1030097521518 atas nama Purwestri R. Ningsih (Tergugat).

2.21. Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Penggugat sebesar Rp. 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang telah di transfer oleh Penggugat ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1030097521518 atas nama Purwestri R. Ningsih (Tergugat).

Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.

3.   Menetapkan bagian Penggugat 50% (lima puluh persen) dan bagian Tergugat 50% (lima puluh persen) dari harta-harta bersama tersebut;

4.   Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana pada angka 3. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang dan hasilnya dibagi 2(dua) antara Penggugat dan Tergugat, setelah dikurangi biaya lelang.

5 Menolak gugatan Penggugat selainnya.

6.   Menolak permohonan sita jaminan Penggugat.

7.   Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1316000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu ).

 

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi -
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi -
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta