173 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
41 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
55 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jenis Perkara
Harta Bersama
No. Perkara Tk.I
554/Pdt.G/2009/PA.JS
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Rabu,28 Oktober 2009
Tanggal Permohonan Eksekusi
Rabu,04 Oktober 2017
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 554/Pdt.G/2009/PA.JS |
Tanggal Putusan Tk.I | 28-10-2009 |
Nomor Perkara Banding | - |
Tanggal Putusan Banding | - |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Rabu,04 Oktober 2017 |
Pemohon Eksekusi | Ir. Made Suryadana bin drg. I Made Notes Suwira (Kuasa dari Penggugat : Susi Wahyu Pratikasasri, S.E., binti Sudarmada, S.E.) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 554/Pdt.G/2009/PA.JS |
Eksekusi Amar Putusan | M E N G A D I L I
Diserahkan kepada dan dilaksanakan oleh PENGGUGAT, dengan tetap memberikan hak kepada TERGUGAT untuk mencurahkan kasih sayangnya dengan sewaktu-waktu bertemu dengan ketiga anak-anaknya, dan/atau ANAK-ANAK sewaktu-waktu dapat menemui TERGUGAT kapanpun dan dimanapun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar/sekolah maupun kondisi kesehatan ANAK-ANAK dan dengan memberitahukan serta berkoordinasi lebih dahulu dengan PENGGUGAT;----
TERGUGAT menjamin kelangsungan pendidikan ANAK-ANAK sampai jenjang pendidikan tinggi setidak-tidaknya sampai selesai level S-1 dan untuk itu TERGUGAT akan membayar secara langsung biaya pendidikan dan seluruh penunjangnya tersebut (seperti uang bangku, spp, sumbangan sekolah, les kumon, gitar, piano, eskul dls) ke institusi pendidikan dimana ANAK-ANAKNYA terdaftar sebagai siswa/mahasiswa ;-----------------------------------------------------
TERGUGAT wajib dan bertanggung jawab menanggung seluruh biaya kesehatan yang diperlukan ANAK-ANAK baik perawatan kesehatan rutin, maupun rawat jalan dan rawat nginap;-------------------------------------------------- Untuk biaya rawat inap ANAK-ANAK, TERGUGAT menyediakan dan membayar premi asuransi kesehatan atas nama ANAK-ANAK yaitu
Rincian dan detail tentang ASURANSI KESEHATAN untuk ANAK-ANAK ini akan diuraikan dalam ADDENDUM yang dibuat kemudian oleh kedua belah pihak;----- Sedangkan untuk biaya rawat jalan dan obat2an TERGUGAT bertanggung jawab menanggung dan membiayai biaya rawat jalan secara at cost.--------------
TERGUGAT akan memberikan biaya kepada ANAK-ANAK setiap bulannya secara rutin sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang dibayar dalam 2 (dua) tahap masing-masing @ Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer pada setiap tangggal 1 dan tanggal 15 bulan berjalan ke rekening PENGGUGAT selakuk pemegang Hak Asuh ANAK-ANAK, yaitu di Bank BCA no. 5700072225 atas nama SUSI WAHYU PRATIKASARI;----------------------
TERGUGAT akan secara rutin dan tertib setiap bulan memberikan UANG TABUNGAN bulanan ANAK-ANAK, minimal masing-masing sejumlah:--------------
Melalui rekening yang ANAK-ANAK yaitu : ----------------------------------------------
Selain itu TERGUGAT juga menyediakan biaya-biaya untuk kebutuhan-kebutuhan bulanan lainnya yang diperlukan ANAK-ANAK termasuk biaya untuk acara-acara liburan sekolah yang disepakati antara ANAK-ANAK dan TERGUGAT.-----------------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan perbaikan akan dilaksanakan oleh PENGGUGAT dan pencairan dananya dilakukan secara bertahap sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran, kwitansi atau bon-bon yang ada.---------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya TERGUGAT bersama PENGGUGAT akan menyerahkan kembali rumah tersebut dalam keadaan baik kepada Ibu Nurrechan Sudarmadji selaku pemilik rumah Jalan Bangka IX/47, Jakarta Selatan.-------------------------------------------------------------
Selanjutnya pelaksanaan PENGHIBAHAN dan BALIK NAMA kepemilikan atas rumah tersebut dari TERGUGAT kepada ANAK-ANAK akan dilaksanakan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT segera setelah rumah tersebut dilunasi pembayaran CICILANNYA.----------------
Untuk TERGUGAT menjamin bahwa rumah tersebut tidak akan diambil haknya baik oleh bank maupun oleh pihak ketiga sehingga merugikan ANAK-ANAK.-------------------- Apabila TERGUGAT lalai melaksanakan pembayaran cicilan yang mengakibatkan beralihnya hak atas kepemilikan rumah ke Bank atau Pihak Ketiga, maka TERGUGAT wajib mengganti agunan tersebut dengan rumah/aset lain sebagai agunan atau TERGUGAT wajib memberikan rumah lain kepada ANAK-ANAK yang nilainya maupun bentuk serta luasnya setara dengan Rumah Ciganjur kepada ANAK-ANAK.----------------
|
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | - |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | - |
Status Eksekusi | - |