168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

1227/Pdt.G/2022/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,26 Oktober 2022

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,08 Februari 2023

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1227/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 26-10-2022
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,08 Februari 2023
Pemohon Eksekusi YON FILNARSAL Bin .Alm. DARTINI (Kuasa dari Tergugat : ERNI VIRON Binti .Alm. DARTINI)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1227/Pdt.G/2022/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan
  1. DALAM KONPENSI
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat.
  1. Menyatakan Orang Tua (ayah) Dartini Bin Baharuddin yang bernama Baharuddin telah meninggal lebih dahulu pada tanggal 26 Mei 1965, dan ibu kandung Dartini Bin Baharuddin yang bernama Rasidah telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 1996;
  2. Menyatakan istri Dartini Bin Baharuddin yang bernama Nurhani Binti Tamim (ibu para Penggugat dan Tergugat) telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 26 April 2017.
  3. Menetapkan Dartini Bin Baharuddin telah meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 1988 .
  4. Menetapkan ahli waris Dartini Bin Baharuddin telah meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 1988 adalah sebagai berikut:
  1. Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini , Lahir tanggal 19 September 1961 (Adalah anak kandung laki-laki);
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini , Lahir tanggal 20 Febuari 1963 (Adalah anak kandung perempuan);
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, lahir tanggal 02 Agustus 1965 (Adalah anak kandung laki-laki).
  4.  Erni Viron Binti (Alm) Dartini , Lahir tanggal 21 Agustus 1969 (Adalah anak kandung perempuan);
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini , Lahir tanggal 21 Febuari 1973. (Adalah anak kandung perempuan) .
  1. Menetapkan harta yang di tinggalkan oleh pewaris Dartini Bin Baharuddin dan belum dibagikan kepada ahliwaris adalah.
  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak diKomplek Perum Sunter Hijau, Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 8528 dengan luas 262 M2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi). dengan batas-batas sebagai berikut:

 Sebelah Selatan  :  Rumah Blok G-1 No.2, yang ditempati untuk BIMBEL;

Sebelah Utara          :  Jalan Sunter Hijau VI ;

Sebelah Timur         :  Rumah Blok.G-2 No.2;

Sebelah Barat :Jalan Sunter Kirana III;

  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak di  Bintaro Paradise Kav. 7, RT. 010, RW. 008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta selatan, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 421 dengan luas 415 M2 (empat ratus lima belas meter persegi); dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Selatan  :  Rumah ibu Heru;
  • Sebelah Utara    : rumah Ibu Dati;
  • Sebelah Timur   :  rumah bapak Saeful;
  • Sebelah Barat    :  Jalan dan Saluran air;
  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak Jl. Melawai Raya, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta selatan, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 939 dengan luas 93 M2 (sembilanpuluh tiga meter persegi); dengan batas-batas sebagai berikut:

      Sebelah Selatan  :  Rumah Komplek Melati;

Sebelah Utara        :  Jalan Melawai;

Sebelah Timur       :  Bank BTN;

Sebelah Barat        :  Ruko Laser Computer/Money Changer;

  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak di Jl. Pasar Gembrong Kampung Rawa Sawah, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 91, dengan luas 112 M2 (seratus dua belas meterpersegi); dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Selatan    : Jalan Galur  Jaya Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat;
  • Sebelah Utara          :  rumah Edi Warnadi;
  • Sebelah Timur         : Toko Nomr 7 milik baak Syamsuar;
  • Sebelah Barat          :  Jalan;
  1. SebidangTanah dan berikut Bangunan yang terletak di Birugo, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukit Tinggi, Sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 569 dengan luas 745 M2 (tujuh ratusempat puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut ;
    • Sebelah Selatan   : Ruko ibu Ria;
    • Sebelah Utara :  tanah sertifikat nomor 281 ;
    • Sebelah Timur           :  Jalan Raya Havis Jalil;
    • Sebelah Barat :  tanah milik Bapak Sudirman;
  2. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak di Birugo, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukit Tinggi, Sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 281 dengan luas 686 M2 (enam ratusdelapan puluh enam meter persegi). dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Selatan  : bangunan rumah tinggal  yang sertifikat nomor 569;
    • Sebelah Utara :  tanah milik pak Ari;
    • Sebelah Timur           :  Jalan Raya Havis Jalil;
    • Sebelah Barat :  tanah milik Bapak Sudirman;
  1. Menetapkan  pembagian yang harus dibagikan kepada ahliwaris adalah
  1. Sebidang tanah seluas Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak diKomplek Perum Sunter Hijau, Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 8528 dengan luas 262 M2 (dua ratusenam puluh dua meter persegi) dengan batasan-batasan  dst adalah sebagai berikut :
  • Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini , (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 262 M= 74 M2;(tujuh puluh empat meter).
  • Rosalinda Binti (Alm) Dartini , (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh)x 262 M= 37,4 M2. .(tiga puluh tujuh koma empat meter).
  • Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 262 M= 74 M2;(tujuh puluh empat meter).
  • Erni Viron Binti (Alm) Dartini , (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x 262 M= 37,4 M2. (tiga puluh tujuh koma empat meter).
  • Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x 262 M= 37,4 M2.. (tiga puluh tujuh koma empat meter).
  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak di  Bintaro Paradise Kav. 7, RT. 010, RW. 008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta selatan, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 421 dengan luas 415 M2 (empat ratus lima belas meter persegi);
  1. Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini , (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 415 M= 118 M2;(seratus delapan belas meter).
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh)x  415 M= 59,2 M2. .(lima puluh Sembilan koma empat meter).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 415 M=118 M2;(seratus delapan belas meter).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini , (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x415  M2  = 59,2 M2. .(lima puluh Sembilan koma empat meter).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x 415 M= 59,2 M2. .(lima puluh Sembilan koma empat meter).
  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak Jl. Melawai Raya, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta selatan, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 939 dengan luas 93 M2 (sembilanpuluh tiga meter persegi);
  1. Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini , (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 93 M= 26,4 M2;(dua puluh enam koma empat meter).
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh)x  93 M= 13,2 M2. .(tiga belas koma  dua meter).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 93 M= 26,4 M2;(dua puluh enam koma empat meter).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini , (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x  93 M= 13,2 M2. .(tiga belas koma  dua meter).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x   93 M= 13,2 M2. .(tiga belas koma  dua meter).
  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak di Jl. Pasar Gembrong Kampung Rawa Sawah, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 91, dengan luas 112 M2 (seratus dua belas meterpersegi);
  1. Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini , (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 112  M= 32 M2;(tiga puluh dua meter).
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh)x 112 M= 16 M2. .(enam belas meter).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 112 M=  32 M2;(tiga puluh dua meter).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini , (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x 112 M=  16 M2. .(enam belas meter).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x  112  M=  16 M2. .(enam belas meter).
  1. SebidangTanah dan berikut Bangunan yang terletak di Birugo, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukit Tinggi, Sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 569 dengan luas 745 M2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) yang telah di Descente oleh Pengadilan Agama Bukttinggi tanggal 26 Agustu 2022.
  1. Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini , (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 745 M= 212 M2;(dua ratus dua belas meter).
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh)x 745 M= 106 M2. .(seratus enam meter).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 745 M= 212 M2;(dua ratus meter).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini , (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x 745 M=  106 M2. (seratus enam meter).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x  745 M=  106 M2. .( seratus enam meter).  
  1. Sebidang Tanah dan berikut Bangunan yang terletak di Birugo, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukit Tinggi, Sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 281 dengan luas 686 M2 (enam ratusdelapan puluh enam meter persegi) yang telah di Descente oleh Pengadilan Agama Bukttinggi tanggal 26 Agustu 2022.
  1.  Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini , (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 686 M= 196 M2;(seratus  delapan puluh enam meter).
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh)x 686 M= 98 M2. .(Sembilan puluh delapan meter).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh) x 686 M= 196 M2;(seratus  delapan puluh enam meter).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini , (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x 686 M=   98 M2. .(Sembilan puluh delapan meter).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh) x  686 M=   98 M2. .(Sembilan puluh delapan meter).
  1. Menghukum Para Penggugat  dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing secara sukarela sesuai dengan bagian masing – masing.
  2. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta peninggalan tersebut jika tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dapat dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara   dan uang hasil lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing kepada Para Penggugat dan Tergugat;

II. DALAM REKONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi.
  2. Menetapkan harta yang di tinggalkan oleh pewaris Dartini Bin Baharuddin dan belum dibagikan kepada ahliwaris adalah:
  1.  Tanah dan bangunan di Birugo Bukittinggi sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 265 seluas 869 M2 yang telah di bangun 5 unit ruko dan di kuasai oleh Para Penggugat.
  2. 1 (satu) buah mobil Innova tahun 2011, dan 1 buah mobil Honda CRV, Tahun 2007 yang dikuasai oleh Penggugat 1.
  3. 1 (satu) unit kios di pasar bawah Pekanbaru Riau Blok H No,04 ukuran 3,5 m2 x4 M (tiga koma lima meter kali empat meter) luas 14 M2 (empat belas meter).
  1. Menetapkan  pembagian yang harus dibagikan kepada ahliwaris terhadap Tanah dan bangunan di Birugo Bukittinggi sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 265 seluas 869 M2 yang telah di bangun 5 unit ruko dan di kuasai oleh Para Penggugat yang telah dilakukan Descente oleh Pengadilan Agama Bukttinggi tanggal 26 Agustu 2022 adalah:
  1. Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh);
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  1. Menetapkan  pembagian yang harus dibagikan kepada ahliwaris terhadap 1 (satu) buah mobil Innova tahun 2011, dan 1 buah mobil Honda CRV, Tahun 2007 yang dikuasai oleh Penggugat 1 yang telah dilakukan Descente oleh Pengadilan Agama Bukttinggi tanggal 26 Agustus 2022 adalah:
  1. Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh);
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  1. Menetapkan  pembagian yang harus dibagikan kepada ahliwaris berupa 1 (satu) unit kios di pasar bawah Pekanbaru Riau Blok H No,04 ukuran 3,5 m2 x4 M (tiga koma lima meter kali empat meter) luas 14 M2 (empat belas meter) yang telah dilakukan Descente oleh Pengadilan Agama Pekanbaru tanggal 30 Agustu 2022 adalah:.
  1.  Yon Filnarsal Bin (Alm) Dartini, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh);
  2. Rosalinda Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  3. Elward Bungker Bin (Alm) DartinI, (sebagai anak kandung laki-laki) mendapat 2/7 (dua pertujuh).
  4. Erni Viron Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  5. Eva Endra Binti (Alm) Dartini, (sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/7 (satu pertujuh).
  1. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta peninggalan tersebut secara suka rela, dan jika tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dapat dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara   dan uang hasil lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing kepada Para Penggugat dan Tergugat;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

  1. Menghukum kepada para Penggugat dan  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar R Rp 9.215.000,- (Sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah).;
  2. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya.
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 22-02-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 6/Pdt.Eks/2023/PAJS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi -
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena dalam surat permohonan tidak lengkap mencantumkan amar putusan
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta