168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

38 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

858/Pdt.G/2001/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,05 Juni 2002

Tanggal Permohonan Eksekusi

Selasa,12 Januari 2021

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 858/Pdt.G/2001/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 05-06-2002
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Selasa,12 Januari 2021
Pemohon Eksekusi Malia Rahmani (Kuasa dari Tergugat : M. Henry Irwanto,Yolanda Agustina binti Drs. Yusuf Ihi)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 858/Pdt.G/2001/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

M E N G A D I L I
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi M. HENRY IRWANTO tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 26/Pdt/2003/PTA.JK tanggal 12 Mei 2003 M bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1424 H sehinga berbunyi sebagai berikut :
-    Menerima permohonan banding dari Pembanding;
-    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 05 Juni 2002 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal H Nomor 858/Pdt.G/2001/PA.JS, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksekpsi :
Tidak menerima Eksepsi dari Tergugat II;
Dalam Provisi :
Tidak menarima provisi Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
2.    Menyatakan Alm. Drs. H. Yusuf IHI telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2000 yang yang dalam putusan ini disebut Pewaris;
3.    Menyatakan ahli waris Alm. M. Yusuf IHI, sebagai berikut :
3.1.    Malia Rahmani (Isteri);
3.2.    Henry Irwanto (anak laki-laki);
3.3.    Yolanda Agustin (anak perempuan);
3.4.    T. Shanti Handayani (anak perempuan);
3.5.    Veronica Ariyati (anak perempuan)
3.6.    Yulianti Indah S (anak perempuan);
4.    Menyatakan hasil musyawarah para ahli waris tanggal 4 April 2000 yang dilakukan di Jalan Padaringan Ho.43 B Bandung batal dan tidak barkekuatan hukum
5.    Menetapkan harta-harta Pewaris yaitu :
5.1.    Sebidang tanah seluas ±544 m2 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya terletak yang dikenal setempat dengan Jalan Shangrilla II No.35, RT.006/ Rw.003, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan sertifikat Hak Milik No.1267/Petukangan dalam sertifikat tersebut tertera terletak di RT.003/06 Gambar situasi No.2782/1994 tanggal 312-3-1994 atas nama Drs. M. Yusuf IHI dengan batas-batas sebagaimana terurai pada gambar situasi No.2782/1994 tersebut;
5.2.    Satu unit rumah susun sebagai rumah tinggal terletak setempat dikenal dengan Rumah Susun Kebon Kacang I, No.12 Rt.006/Rw.003, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagaimana sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun No.962/F42/1/1992 gambar denah No.961/1992 tanggal 15-12-1992 atas nama Malia Rahmani dengan batas-batas sebagaimana terurai pada sertifikat tersebut;
5.3.    Sebidang tanah luas 480 M2 terletak di Desa Cimekar, Kecamatan Ujung Berung D.II Bandung yang merupakan hak milik adat No.2332 persil No.40 D Kohir No.2332 blok Sukahaji sebagaimana pula tertera pada Akta Jual Beli No.723/PPAT/1986 tanggal 1 April 1986 atas nama Malia Rahmani.
5.4.    Sebidang tanah daratan luas 1240 M2 terletak di Desa Sunda Wenang kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat sebagaimana Akta jual beli No. 13/88/Prk/S/1996 tanggal 15 September 1995 atas nama Malia Rahmani, dengan batas-batas sebagaimana tertera pada Akta Jual Beli tersebut;
5.5.    Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegal luar, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, luas 3.089 Ha tercantum dalam buku letter C, No.1700/Desa Tegal luar atas nama M. Yusuf IHI sebagaimana tertera pada surat keterangan Kepala Desa No. 593/01/DS/2001, tanggal 14 April 2001;
5.6.    Satu unit mobil sedan Honda Civic SH3 1.3, tahun 1988 warna merah No. Pol. B 121 NS, No. Rangka NK : SH 353880034 nama pemilik Veronica Ariyati;
5.7.    Satu Unit Mobil minibus Jenis Daihatsu S88, tahun 1987, warna merah No. Pol. B. 7636 ZV No. Rangka: 011908 STNK, Nama pemilik Drs. M. Yusuf
5.8.    Satu unit Mobil sedan Mazda 626 tahun 1991 warna abu-abu No.Pol. B. 2641 KR;
Seluruhnya adalah Harta bersama antara Penggugat I (Malia Rahmani) dengan Pewaris Alm. M. Yusuf IHI masing-masing Penggugat berhak memperoleh separo bagian dan Pewaris Alm. M. Yusuf IHI berhak memperoleh separo bagian;
6.    Menyatakan bagian ahli waris dari harta tersebut poin 5 diatas :
6.1. Malia Rahmani
6.1.1. ½ x seluruh harta poin 5
1/8 x ½ seluruh harta poin 5 = 9/16 = 54/96 bagian
6.1.2. Henry Irwanto =2/6 x 7/16 = 14/96 bagian
6.1.3. Yolanda Agustin =1/6 x 7/16    = 7/96 bagian
6.1.4. T. Shanti Handayani =1/6 x 7/16 = 7/96 bagian
6.1.5. Veronica Ariyati =1/6 x 7/16 = 7/96 bagian
6.1.6. Yulianti Indah S =1/6 x 7/16 = 7/96 bagian
7.    Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan surat-surat dokumen asli atas harta waris pewaris kepada para ahli waris tersebut pada petitum angka 3,    3.1 s/d 3.6;
8.    Menghukum para ahli waris pewaris untuk melakukan pembagian harta bersama pewaris dengan Penggugat I dari harta peninggalan Pewaris sebagaimana tersebut pada petitum angka 5, 5.1 s/d 5.7 dan menyerahkan separo bagian tersebut kepada Penggugat I;
9.    Menghukum para ahli waris pewaris untuk melakukan pembagian harta waris separo bagian yang menjadi hak pewaris dari harta peninggalan Pewaris sebagaimana tersebut pada petitum angka 5, 5.1 s/d 5.8 dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan dalam bentuk fisik maka diielang dimuka umum dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris;
10.    Tidak menerima gugatan para Penggugat selebihnya.
Rekonvensi :
Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Konvensi/Rekonvensi :
Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya Rp. 292.000 (Dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menghukum Pembanding/Tergugat I untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 82.500,- (Delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebanyak Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 01-02-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 2/Pdt.Eks/2021/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 17-02-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 19-04-2021
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 2/Pdt.Eks/2021/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 27-08-2021
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Proses Pelaksanaan Lelang bantuan PA Soreang
Status Eksekusi Penetapan Perintah Eksekusi Rill

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta