168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

38 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

4723/Pdt.G/2022/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,20 November 2023

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,10 Januari 2024

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 4723/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 20-11-2023
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,10 Januari 2024
Pemohon Eksekusi RENCA PRASETIA SANNY, S.H BIN Drs. SUKAMTO, S.AK, MM (Kuasa dari Tergugat : Lanna Fadilla Citra, SE., AK., S.H., M.Com., MCL. binti Sukamto, S.AK, MM,Sriana Tarisya Catra, SS., MM. binti Sukamto, S.AK, MM)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 4723/Pdt.G/2022/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk dilaksanakannya sidang pemeriksaan setempat (descente);
  2. Menyatakan tidak menerima permohonan Provisi Penggugat tentang sita;

Dalam Pokok Perkara

Dalam Eksepsi

  1. Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;

Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna telah meninggal dunia dalam keadaan muslimah di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022 karena sakit;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna yaitu: 3.1. Sriana Tarisya Catra, SS, MM binti Drs. Sukamto S.Ak., MM sebagai anak perempuan kandung; 3.2. Dr. Lanna Fadilla Citra, SE, Ak., SH, M.Com., MCL binti Drs. Sukamto S.Ak., MM sebagai anak perempuan kandung; 3.3. Renca Prasetia Sanny, SH bin Drs. Sukamto S.Ak., MM sebagai anak laki-laki kandung; 
  4. Menetapkan harta warisan dari Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna waris berupa: 4.1. Tanah seluas 813 M2 terdapat bangunan rumah tinggal seluas 616 M2 berdasarkan Sertikat hak Milik Nomor 183 atas nama Kenny Sula Rentjani terletak di  Jalan Mampang Prapatan XI/32A RT. 009 RW. 001, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan - Jakarta Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara :  Jalan Raya Mampang Prapatan XI;
  • Sebelah Timur    :  Rumah nomor 34 atas nama almarhum Pak Baharudin;
  • Sebelah Selatan :  Jalan Setapak;
  • Sebelah Barat :  Rumah Nomor 32;  4.2. Tanah seluas 639 M2 yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah, Sertifikat Hak Milik No 1553/Kel Pandeglang, ats nama Mulyani Tjakrawiguna (Ibu kandung Pewaris) yang terletak di Blok Pemager Sari Jalan Yusuf Martadilaga No. 10 RT. 001 RW. 003, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Jalan Yusuf Martadilaga;
  • Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Milik H. Ukar;
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Sutisna;
  • Sebelah Barat   : Tanah dan Bangunan Milik H.Agus Mulya;

Dijadikan sebagai tempat tinggal dan kios/toko;

4.3. Sebidang tanah seluas 10.000 M2 berikut bangunan Villa yang dikenal dengan Villa Kenny’s dalam penguasaan Tergugat dan dalam keadaan kosong, terletak di Kp. Purwasari Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Pemijahan, Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, belum bersertifikat dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara :  Sawah Milik Bpk Aman;
  • Sebelah Timur :  Sawah Milik Bpk Sa’in;
  • Sebelah Selatan : Jl. Desa GUnungsari/Sawah Ibu Sari/Bapak Joko/Bapak Agung;
  • Sebelah Barat : Jl. Desa GUnungsari/Sawah Bapak Hamda/Sawah Bapak Agung; 4.4. Saham PT Tima Amanah Prima Wisata berkedudukan di Kotamadya Jakarta Timur,  beralamat di l. KH Abdullah Syafei No. 68, RT. 6/RW. 9, Bukit Duri, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan jumlah saham sebanyak 1.587 (seribu lima ratus delapan puluh tujuh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 119.025.000,- (seratus sembilan belas juta dua puluh lima ribu rupiah) atas nama Hj. Kenny Sula Rentjani; 4.5. Rekening Emeral Saving dengan No. Rek 19961952 atas nama Kenny Sula Rentjani, pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav 1 Kota Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat; 4.6. Rekening Tabungan Bank BCA dengan Nomor 1500037489 atas nama Hj. Kenny Sula Rentjani pada Bank BCA Cabang Gresik Jawa Timur, yang mulai menabung pada tanggal 3 November 1995 dengan saldo pada tanggal 10 Juli 2023 sebesar Rp. 82.857,99 (delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan sen) dan tabungan masih aktif; 4.7. Rekening Tabungan atas nama Kenny Sula Rentjani pada Bank Citibank beralamat di Citibank Tower at Pacific Centuri Place SCBD Lot. 10 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52 – 53 Jakarta Selatan dengan saldo per tanggal 14 Juli 2023 yaitu Rp. 3.380.220,00; 5. Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris dari Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna pada amar putusan angka 4.1 sampai angka 4.7 di atas dengan bagian sebagai berikut: 5.1. Sriana Tarisya Catra binti Drs. Sukamto, S. AK.MM sebagai anak perempuan kandung mendapatkan 1/4 bagian; 5.2. Lanna Fadilla Citra binti Drs. Sukamto, S. AK, MM, sebagai anak perempuan kandung mendapatkan 1/4 bagian; 5.3. Renca Prasetia Sanny, SH bin Drs. Sukamto, S. AK, MM sebagai anak laki-laki kandung mendapatkan 2/4 bagian; 6. Menghukum  Tergugat Konvensi I serta siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan harta peninggalan dari Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna pada amar putusan angka 4.1 sampai angka 4.7 di atas dalam keadaan baik dan sukarela sesuai bagian haknya masing-masing ahli waris pada amar putusan angka 5.1 sampai angka 5.3 di atas secara natura, bila tidak dapat dilaksanakan maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di depan umum dan hasil pelelangannya diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada amar putusan angka 5.1 sampai angka 5.3 di atas; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi berupa: 7.1. Sebidang tanah seluas 7.895 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 64/Kadubungbang/2006 terdaftar atas nama Hj. Kenny Sula Rentjani dengan Sertipikat Hak Milik No. 00305/Kadungbungbang tertulis atas nama Hj. Kenny Sula Rentjani terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, sebagaimana berdasarkan Akta Jual Beli No. 304/2019 tertanggal 22 Agustus 2019 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Syahruddin, S.H. di Kabupaten Pandeglang; 7.2. Sebidang tanah seluas 375 M2 berikut bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 327 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 9893/1996 dan 9894 tertanggal 7 Agustus 1996, yang terletak di Komplek Pakuwon Indah, Jl. Villa Bukit Indah AA1 No. 16, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 693/Lidah Wetan dan No. 671/Lidah Wetan atas nama Hj. Kenny Sula Rentjani; 7.3.  1 Unit Mobil Voxy 2.0 AT tahun 2020 warna putih dengan nomor polisi B 2059 SRL; 7.4.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung reteng  untuk membayar hutang Pewaris kepada Penggugat sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai; 6.5.  Menyatakan sah dan berharganya sita yang diletakan atas harta-harta peninggalan Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna; 7.6.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini secara penuh, tunai dan seketika; 7.7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi; 8. Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi

  1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  2.  Menetapkan harta peninggalan dari Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna terdiri dari: 2.1. Asuransi Manulife Nomor Polis 4252140183 Pemegang Polis Kenny Sula Rentjani dengan tertanggung Sukamto Sastroutomo pada Sampoerna Strategic Square, di Jl. Jenderal Sudirman No. 45 - 46, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2.2.Asuransi Manulife Nomor Polis 4252767175 Pemegang Polis Kenny Sula Rentjani dengan tertanggung Sukamto Sastroutomo pada Sampoerna Strategic Square, di Jl. Jenderal Sudirman No. 45 - 46, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2.3. Asuransi AIA Nomor Polis 35431379 Pemegang Polis: Kenny Sula Rentjani, yang ditunjuk: 1. Lanna Fadilla Citra 35%, 2. Srianna Tarisya Catra 35%, 3. Renca Pasetya Sanny 30%, Tertanggung manfaat meninggal sebesar Rp. 25.000.000,00, dengan alamat PT AIA Financial Kantor Cabang Jakarta Selatan, Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 48A, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan. Per tanggal 23 Juni 2023 investasi hari ini yaitu Rp. 25.000.000,00 + Rp. 9.623.159,70 + Rp. 27.178.542,43 + Rp. 3.331.233.69 dengan nilai secara keseluruhan Rp. 65.132.935,82. Nilai tersebut bisa naik, bisa juga turun; 2.4. Bank CIMB preferred No. CIF 11210000004459 atas nama Kenny Sula Rentjani; 2.5. Surat Berharga Negara (SBN) Ritel, Mitra Distribusi dengan Kode Pemesanan 10301810200673, Kode Biling 92020101244079, Seri ORI 018, dengan jumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan nama investor Kenny Sula Rentjani, pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav 1 Kota Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat; 2.6. Saham sebanyak 200 (dua ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada PT Cahaya Froudita Expert beralamat di Gedung Thamrin City, Cosmo Terrase Blok Office Suite Lantai 3A Jalan Thamrin Boulevard, Tanah Abang Jakarta Pusat, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cahaya Froudita Expert No. 51 tanggal 28 Mei 2014; 2.7. Tabungan Bisnis Mandiri atas nama Hj. Kenny Sula Rentjani Nomor Rek. 165-00-0058114-1 pada Bank Mandiri KCP Jakarta Gedung Pusri dan tabungan masih aktif;
  3. Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris atas harta perninggalan atau warisan dari Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna pada amar putusan rekonvensi angka 2.1 sampai angka 2.7 dengan bagian sebagai berikut: 3.1. Sriana Tarisya Catra binti Drs. Sukamto, S. AK.MM sebagai anak perempuan kandung mendapatkan 1/4 bagian; 3.2.Lanna Fadilla Citra binti Drs. Sukamto, S. AK, MM, sebagai anak perempuan kandung mendapatkan 1/4 bagian; 3.4. Renca Prasetia Sanny, SH bin Drs. Sukamto, S. AK, MM sebagai anak laki-laki kandung mendapatkan 2/4 bagian;
  4. Memerintahkan kepara Penggugat Rekonvensi I atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan bagian masing-masing dari ke-7 Objek harta tersebut sebagai harta peninggalan dari Almarhumah Hj. Kenny Sula Rentjani binti H. Inat Tjakrawiguna sebagaimana tersebut pada amar putusan rekonvensi angka 2.1 sampai angka 2.7 di atas dalam keadaan baik dan sukarela sesuai bagian haknya masing-masing ahli waris pada amar putusan rekonvensi angka 3.1 sampai angka 3.3 di atas;
  5. Tidak menerima gugatan balik Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 39.564.000,00 (tiga sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 10-01-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 01/Pdt.Eks/2024/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 25-01-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 29-04-2024
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 01/Pdt.Eks/2024/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Penetapan Perintah Eksekusi Lelang

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta