173 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

41 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

55 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Jenis Perkara

Cerai Talak

No. Perkara Tk.I

0696/Pdt.G/2014/PA.JP

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,03 Agustus 2015

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,04 Agustus 2022

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 0696/Pdt.G/2014/PA.JP
Tanggal Putusan Tk.I 03-08-2015
Nomor Perkara Banding 108/Pdt.G/2015/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 20-10-2015
Nomor Perkara Kasasi 367 K/Ag/2016
Tanggal Putusan Kasasi 28-07-2016
Nomor Perkara Peninjauan Kembali 56 PK/Ag/2018
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali 29-08-2018
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,04 Agustus 2022
Pemohon Eksekusi CHINDAR SEPTIPURI RAZAK binti Ir. IBRAHIM RAZAK (Tergugat)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 367 K/Ag/2016
Eksekusi Amar Putusan Menolak permohonan Kasasi Pemohon Kasasi Salim Sudirdjo Marzuki bin Jazir Marzuki tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 108/Pdt.G/2015/PTA.Jk tanggal 20 Oktober 2015 M. bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1437 H. yang membatalkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 0696/Pdt.G/2014/PA.JP tanggal 03 Agustus 2015 M., bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1436 H., sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 0696/Pdt.G/2014/PAJP, tanggal 03 Agustus 2015 M. Bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1436 H. Dan dengan mengadili sendiri: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Termohon    Dalam Pokok Perkara  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Salim Sudirdjo Marzuki bin Jazir Marzuki) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Chindar Septipuri Razak binti Ir.Ibrahim Razak) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukajadi, Kota Madya Bandung.   Dalam Rekonvensi:  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonvensi yang bernama Arya Ibrahim Marzuki bin Salim Sudirdjo Marzuki, laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 28 Juli 2005 berada dalam hak asuh anak (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 3.1. Nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat, bernama:  - Aisha Marzuki binti Salim Sudirdjo Marzuki, perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 23 September 1993; - Alia Marzuki binti Salim Sudirdjo Marzuki, perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 23 April 1995; - Arya Ibrahim Marzuki bin Salim Sudirdjo Marzuki, laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 28 Juli 2005;  Sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai ketiga anaknya tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.2. Nafkah maskan dan Kiswah selama dalam masa iddah sejumlah Rp. 45.000.000,00.  (empat puluh lima juta rupiah); 3.3. Mut’ah berupa uang sebesar Rp.400.000.000,00.  (empat ratus juta rupiah); 4. Menetapkan harta bersama Penguggat dan Tergugat berupa: - Sebuah bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2451/Pela Mampang, seluas 574 M2, setempat dikenal sebagaijalan Bangka XI-C Nomor 5 C, RT.004 RW.010 Kelurahan Pela Mampang, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka nomor 4 diatas; 6. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 4 diatas, kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi dua dengan pembagian sebagaimana tersebut pada angka nomor 5 diatas; 7. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 6.4 tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.     Dalam konvensi / Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama ini sejumlah Rp.1.366.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);    III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sejumlah  Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);   Membebankan kepada Pemohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00. (lima ratus ribu rupiah);            
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 09-08-2022
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 2/Pdt.Eks/2022/PA.JP
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 24-08-2022
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Permohonan telah dilaksanakan, selesai dan dicoret dari register perkara permohonan eksekusi berdasar Penetapan Ketua tanggal 8 November 2022 karena dicabut Pemohon pada tanggal 8 November 2022
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta