174 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

43 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

55 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

Jenis Perkara

Cerai Gugat

No. Perkara Tk.I

672/Pdt.G/2023/PA.JT

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,13 Juni 2023

Tanggal Permohonan Eksekusi

Jumat,03 November 2023

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 672/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal Putusan Tk.I 13-06-2023
Nomor Perkara Banding 111/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 07-08-2023
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Jumat,03 November 2023
Pemohon Eksekusi Faldy Prasetyo bin Gatot Guntaryo (Kuasa dari Penggugat : Dymiastari Milono binti Ir. Kendy Milono)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 111/Pdt.G/2023/PTA.JK
Eksekusi Amar Putusan
MENGADILI 
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur  Nomor 672/Pdt.G/2023/PA.JT, tanggal 13 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqa’dah 1444 Hijriah dengan perbaikan  sehingga amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Faldy Prasetyo bin Gatot Guntaryo) terhadap Penggugat (Dymiastari Milono binti Ir. Kendy Milono);
3.  Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Vifaldy Alvaro Astasetya, laki-laki, lahir di Tangerang Selatan tanggal 16 Maret 2021 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya dengan keharusan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak melalui Penggugat setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh prosen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI/REKONVENSI:
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah); 
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 07-11-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 12/Pdt.Eks/2023/PAJT
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 28-11-2023
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Ismail
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Termohon Eksekusi tidak memberikan akses kepada Pemohon Eksekusi untuk bertemu dengan anak

Catatan Eksekusi tanggal pelaksanaan aanmaning baru dapat diisi, setelah aanmaning selesai dilaksanakan.
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta