174 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
43 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
55 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
Jenis Perkara
Cerai Gugat
No. Perkara Tk.I
672/Pdt.G/2023/PA.JT
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Selasa,13 Juni 2023
Tanggal Permohonan Eksekusi
Jumat,03 November 2023
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 672/Pdt.G/2023/PA.JT |
Tanggal Putusan Tk.I | 13-06-2023 |
Nomor Perkara Banding | 111/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tanggal Putusan Banding | 07-08-2023 |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Jumat,03 November 2023 |
Pemohon Eksekusi | Faldy Prasetyo bin Gatot Guntaryo (Kuasa dari Penggugat : Dymiastari Milono binti Ir. Kendy Milono) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 111/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Eksekusi Amar Putusan | MENGADILI
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 672/Pdt.G/2023/PA.JT, tanggal 13 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqa’dah 1444 Hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Faldy Prasetyo bin Gatot Guntaryo) terhadap Penggugat (Dymiastari Milono binti Ir. Kendy Milono);
3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Vifaldy Alvaro Astasetya, laki-laki, lahir di Tangerang Selatan tanggal 16 Maret 2021 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya dengan keharusan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak melalui Penggugat setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh prosen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI/REKONVENSI:
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
|
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 07-11-2023 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 12/Pdt.Eks/2023/PAJT |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 28-11-2023 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | Ismail |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | Termohon Eksekusi tidak memberikan akses kepada Pemohon Eksekusi untuk bertemu dengan anak |
Catatan Eksekusi | tanggal pelaksanaan aanmaning baru dapat diisi, setelah aanmaning selesai dilaksanakan. |
Status Eksekusi | Pencabutan Permohonan Eksekusi |
Info:
Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta