169 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Harta Bersama

No. Perkara Tk.I

2528/Pdt.G/2014/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Kamis,03 Maret 2016

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,26 Mei 2016

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 2528/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 03-03-2016
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,26 Mei 2016
Pemohon Eksekusi Meliyanti Kusuma Wardani binti R. Yarso (Kuasa dari Tergugat : Angki Hermawan bin Suganda)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 2528/Pdt.G/2014/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

I. Dalam Konvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Angki Hermawan bin Suganda) terhadap Penggugat Konvensi (Meliyarti Kusuma Wardani binti R. Yarso);
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, dan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang mewilayahi tempat tempat pernikahan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Menetapkan anak bernama Brittany Wardani Hermawan binti Angki Hermawan, lahir di Texas, tanggal 15 Desember 2000 (usia 16 tahun) berada dalam pengasuhan/hadlanah Penggugat Konvensi;
5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Brittany Wardani Hermawan sebesar 1.000 Dollar Canada (CAD) atau sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa;
6. Menetapkan harta berupa:
6.1. Bangunan berupa Crystal Bakery dan Mini Market yang terletak di Jl. Raya Puncak, Cisarua, Bogor, terdiri dari 3 buah sertifikat: SHM No. 257/Cisarua luas 105 M2, SHM No. 507/Cisarua luas 150 M2, SHM No. 509/Cisarua luas 154 M2;
6.2. Apartement Hampton's Park, Jl. Terogong Raya No. 18, Jakarta Selatan;
6.3. Tanah dan bangunan sertifikat HGB No. 302/Curug luas 60 M2 yang terletak di Taman Sari Bukit Damai C-7 No.37 Kelurahan Curug Kecamatan Gunung Sindur;
6.4. Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik No. 2200/Curug luas 104 M2 yang terletak di Taman Sari Bukit Damai C 9 No.9 Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor;
6.5. Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 513 luas 90 M2 yang terletak di Blok A-11 No. 11 Kelurahan Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor;
6.6. Tanah Sertifikat Hak Milik No. 818/Padurenan Luas 1.140 M2 yang terletak di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor;
6.7. Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 509 luas 71 M2 yang terletak di Jl. Masjid Al Barkah RT.012/03 No.20, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
6.8. Tanah yang terletak di jalan Siliwangi, kampung Lebaksari Rt.002 Rw. 008 Kelurahan Cicurug, Kecamatan Ciucurug, Kabupaten Sukabumi, yang terdiri dari 2 bagian: (1) Seluas 112 M2, (2) Seluas 1235 M2, sehingga berjumlah 1.347 M2;
6.9. Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Naimun Raya RT.12 RW.10 Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
6.10. Tanah dan bangunan yang terletak di 3216 Breen Rd nw Calgary, T2L 154 Canada;
Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
7. Menyatakan sisa utang pembelian rumah di Calgary Canada terhitung pada
bulan Desember 2015 sebesar Rp. 221.298.05 Dollar Canada, adalah
utang bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi sebagian lainnya;
II. Dalam Rekonvensi:
1. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Penggugat Rekonpensi;
2. Dalam Pokok Perkara:
2.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2.2. Menetapkan kedua perusahaan yang bernama PT. Britania Trada Lestari dan PT. Swanish Boga Industria dan seluruh asset- assetnya adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
2.3. Menyatakan:
2.3.1. Utang PT. Swanish Boga Industria pertanggal 6 Januari 2016 sebesar Rp. 25.183.504.922,-
2.3.2. Utang PT. Britania Trada Lestari pertanggal 6 Januari 2016
sebesar Rp. 6.807.998.774,- >
2.3.3. Jumlah utang leasing sebesar Rp. 476.986.668,-
2.3.4. utang kepada Renaldi Firmansyah sebesar Rp.1.000.000.000,-
adalah utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat
Rekonvensi;
III. Dalam Intervensi:
1. Dalam Intervensi Penggugat Intervensi I:
1.1. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Intervensi I;
1.2. Menetapkan harta berupa:
1.2.1. Tanah dan bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2482/Pondok Pinang luas 257 m2 yang terletak di Jl. H. Muhi No. 29, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
1.2.2. Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. H. Muhi No. 31, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau yang dikenal juga dengan Jl. H. Muhi Blok F persil nomor 5 seluas 175 M2;
Adalah harta bersama Tergugat Intervensi I dan Tergugat
Intervensi II;
2. Dalam Intervensi Penggugat Intervensi II:
2.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi II sebagian;
2.2. Menetapkan Harta berupa:
2.2.1. Tanah dan Bangunan dinyatakan dalam Sertifikat hak Milik Nomor: 3331/Pondok Pinang seluas 659 M2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Ciputat Raya No. 20 A Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
2.2.2. Tanah dan Bangunan Sertifikat HGB No. 5376/Pondok Pinang seluas 227 M2 yang terletak di Jl. Pinang Perak IV
Blok PC No.5 Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Adalah harta bersama Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II;
2.3. Menyatakan pinjaman Tergugat Intervensi II dalam pembelian obyek harta bersama pada angka 2.2.1. kepada Penggugat Intervensi II sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah utang bersama Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II;
2.4. Menolak gugatan Penggugat Invervensi II sebagian lainnya;
IV. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II atas harta bersama tersebut adalah masing-masing memperoleh Vz bagian;
V. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada angka 6.1., 6.2., 6.3., 6.4., 6.5., 6.6., 6.7., 6.8., 6.9. (Dalam Konvensi), harta bersama pada angka 2.2. (dalam Rekonvensi), harta bersama pada angka 1.2.1.,- 1.2.2. (Dalam Intervensi Penggugat Intervensi I) dan harta bersama pada angka 2.2.1., 2.2.2 (Dalam Intervensi Penggugat Intervensi II) di atas Vz bagian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I dan Vz bagian lagi untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya Vz bagian diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I dan Vz bagian menjadi bagian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II;
VI. Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi:
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 20.266.000,00 (dua puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 31-05-2016
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 4/Pdt.Eks/2016/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 15-06-2016
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 18-10-2016
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 4/Pdt.Eks/2016/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 01-12-2016
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Terjadi perdamaian pada tanggal 9 Maret 2022
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta