176 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

44 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

56 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

53/Pdt.G/2023/PA.JP

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,30 Agustus 2023

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,11 September 2025

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 53/Pdt.G/2023/PA.JP
Tanggal Putusan Tk.I 30-08-2023
Nomor Perkara Banding 153/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 15-11-2023
Nomor Perkara Kasasi 326K/AG/2024
Tanggal Putusan Kasasi 23-04-2024
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,11 September 2025
Pemohon Eksekusi Ny. TRI PARTANTI Binti SOEKARNO (Kuasa dari Tergugat : CHUSNUL CHOTTIMAH Binti H.R.S. SASTORO,Ny. Dedeh Binti Dahi,Nalendra Nuswantoro Bin H.R.S. Sastoro,Hj. YULI TOROSIANA, S.H. Binti H.R.S. SASTORO,Lessy Herovika Binti H.R.S. Sastoro,Hj. KARYANING R. REANINGSIH Binti H.R.S. SASTORO,Andhika Regalita Binti H.R.S. Sastoro,Murita Malantika Binti H.R.S. Sastoro,MAENDAH WULANDARI UTAMA Binti H.R.S. SASTORO,Mega Mira Septiana Binti H.R.S. Sastoro)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 53/Pdt.G/2023/PA.JP
Eksekusi Amar Putusan

M E N G A D I L I

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi:

  • Menolak eksepsi Tergugat I.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menetapkan bahwa H.R.S. SASTORO Bin H. SUWARNO (alias Sastoro Bin Warno, alias S. Sastoro Bin H. Suwarno, alias Haji Raden Slamet Sastoro, S.E. Bin H. Suwarno, alias Rekso Slamet Sastoro, BA. Bin H. Suwarno, alias Haji Raden Sarip Hidayatulloh Sastoro, S.H. Bin H. Suwarno, alias Haji Raden Sarif Hidayatulloh Sastoro, S.E. Bin H. Suwarno, alias Haji Raden Sastoro, BA. Bin H. Suwarno, alias Haji Raden Slamet Sastoro, BA. BIN H. Suwarno, alias Haji Sastoro Bin H. Suwarno), meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 01 Maret 2020 adalah Pewaris;
  3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari almarhum H.R.S. Sastoro Bin H. Suwarno adalah sebagai berikut :
    1. Dedeh Binti Dahi (Tergugat II), sebagai istri;
    2. Tri Partanti Binti Sukarno (Tergugat IV), sebagai istri;
    3. Widiyawati binti H. Sultoni (Tergugat VII), sebagai isteri;
    4. Nalendra Nuswantoro Bin H.R.S. Sastoro (Tergugat III), sebagai anak Laki-laki kandung;
    5. Deswan Triantoro Bin H.R.S. Sastoro (almarhum), sebagai anak Laki-laki kandung;
    6. Hamanda Widiantoro Bin H.R.S. Sastoro, sebagai anak laki-laki kandung;
    7. Andrian Bagastoro bin H.R.S. Sastoro (Tergugat XV), sebagai anak laki-laki kandung;
    8. Muhammad Syuhrowadi Muryantoro bin H.R.S. Sastoro (Tergugat XVI), sebagai anak laki-laki kandung;
    9. Soehadah Dewantoro Mukti bin H.R.S. Sastoro (Tergugat XVII), sebagai anak laki-laki kandung;
    10.  Kris Purwanti Binti H.R.S. Sastoro (Penggugat), sebagai anak Perempuan kandung;
    11. Chusnul Chottimah Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat I), sebagai anak Perempuan kandung;
    12. Mustika Dian Ningrum Binti H H.R.S. Sastoro (Tergugat VI), sebagai anak Perempuan kandung;  
    13. Hj. Yuli Torosiana, S.H. Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat VIII), sebagai anak Perempuan kandung;
    14. Lessy Herovika Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat IX), sebagai anak Perempuan kandung;
    15. Hj. Karyaning R. Reaningsih Binti H H.R.S. Sastoro (Tergugat X), sebagai anak Perempuan kandung;
    16. Andhika Regalita Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XI), sebagai anak Perempuan kandung;
    17. Murita Malantika Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XII), sebagai anak Perempuan kandung;
    18. Maendah Wulandari Utama Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XIII), sebagai anak Perempuan kandung;
    19. Mega Mira Septiana Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XIV), sebagai anak Perempuan kandung;
  4. Menetapkan bahwa Deswan Triantoro Bin H.R.S. Sastoro meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 6 November 2020 adalah Pewaris;
  5. Menetapkan bahwa ahli waris dari Deswan Triantoro Bin H.R.S. Sastoro adalah:
    1.  

5.2.  Malika Maheswari Pristiantoro binti Deswan Triantoro sebagai anak Perempuan kandung;

  1. Menetapkan harta-harta berupa tanah-tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, yaitu:
    1. Tanah SHM No. 97/Guci, Surat Ukur No. 2600/Guci/2002 tanggal 20 Juli 2002, luas 1.930 M2, atas nama HAJI RADEN SLAMET SASTORO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 08 April 2020 No. 590, terletak di Desa Guci, Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Duan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Ruminah
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Sungai Gung
    1. Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Tanah Dompo Tanah SHM No. 115/Rembul, Gambar Situasi No. 4353/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 1.490 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 24 Juni 1996 No. 52, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA  
    1. Tanah SHM No. 116/Rembul, Gambar Situasi No. 4354/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 1.720 M2, atas narna HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 20 Juni 1996 No. 49, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Negara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Haji Sastoro, BA   
    1. Tanah SHM No. 117/Rembul, Gambar Situasi No. 4355/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 870 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 20 Juni 1996 No. 48, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali Gung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 118/Rembul, Gambar Situasi No. 4356/1996 tanggal 18 Nopember 1996, Iuas 990 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 21 Juni 1996 No. 50, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 119/Rembul, Gambar Situasi No. 4357/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 1.510 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 20 Juni 1996 No. 47, terletak di  Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   :   Tanah Naruh
    1. Tanah SHM No. 120/Rembul, Gambar Situasi No. 4358/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 2.110 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 24 Juni 1996 No. 53, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Saluran
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali Gung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Kamali
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA  
    1. Tanah SHM No. 121/Rembul, Gambar Situasi No. 4359/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 1.140 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 21 Juni 1996 No. 51, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali Gung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Kamali
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 122/Rembul, Gambar Sltuasi No. 4360/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 6.890 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 24 Juni 1996 No. 54, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali Gung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 123/Rembul, Gambar Situasi No. 4361/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 1.240 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 19 Juni 1996 No. 45, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali Gung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA  
    1. Tanah SHM No. 124/Rembul, Gambar Situasi No. 4362/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 240 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 19 Juni 1996 No. 46, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Slamet
    1. Tanah SHM No. 125/Rembul, Gambar Situasi No. 4363/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 2.050 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 08 Nopember 1996 No. 25, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali Gung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Rodi
    1. Tanah SHM No. 126/Rembul, Gambar Situasi No. 4364/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 550 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 08 Nopember 1990 No. 26, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Jana
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 127/Rembul, Gambar Situasi No. 4365/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 525 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 29 Oktober 1990 No. 8,terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 128/Rembul, Gambar Situasi No. 4366/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 1.510 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 29 Oktober 1990 No. 21, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah SDN Rembul 03
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Taryo
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jl. Raya Wisata Guci
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 129/Rembul, Gambar Situasi No. 4367/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 560 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan AKta Jual Beli tanggal 29 Oktober 1990 No. 22, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Jana
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 130/Rembul, Gambar Situasi No. 4230/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 4.230 M2, atas nama HAJI SASTORO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 17 Maret 1988 No. 9, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jl. Raya Wisata Guci
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No.131/Rembul, Gambar Situasi No. 4370/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 6.210 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 17 Maret 1988 No. 10, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali Gung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Samud
    1. Tanah SHM No. 132/Rembul, Gambar Situasi No. 4271/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 460 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 29 Oktober 1990 No. 19 terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 133/Rembul, Gambar Situasi No. 4372/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 3.260 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual beli tanggal 17 Maret 1988 No. 7,  terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jl. Raya Wisata Guci
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 134/Rembul, Gambar Situasi No. 4374/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 2.920 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 17 Maret 1988 No. 8, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Sakyadi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Kali
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Perhutani
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah H.R.S Sastoro
    1. Tanah SHM No. 135/Rembul, Gambar Situasi No. 4369/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 1.500 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 08 Nopember 1990 No. 28, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah H.R.S Sastoro
    1. Tanah SHM No. 136/Rembul, Gambar Situasi No.  4373/1996 tanggal 18 Nopember 1996, luas 2.170 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 08 Nopember 1990 No. 27, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jl. Raya Wisata Guci
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Bandi
    1. Tanah SHM No. 218/Rembul, Gambar Situasi No. 70/Rembul/2002 tanggal 20 Juli 2002, luas 5.550 M2, atas nama HAJI RADEN SLAMET SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 24 Juni 1996 No. 54, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Sungai Gung dan Bantaran
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Muri
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : 00072
    1. Tanah SHM No. 219/Rembul, Gambar Situasi No. 72/Rembul/2002 tanggal 20 Juli 2002, luas 4.910 M2, atas nama HAJI RADEN SLAMET SASTORO, SE. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 13 April 2000 No. 29, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Sungai Gung
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Haji Sastoro, BA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Jarwin
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 220/Rembul, Gambar Situasi No. 73/Rembul/2002 tanggal 20 Juli 2002, luas 2.180 M2, atas nama HAJI RADEN SLAMET SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 16 Mei 1998 No. 175, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Saluran Air
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : M.120
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : M.128
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Haji Sastoro, BA
    1. Tanah SHM No. 221/Rembul, Gambar Situasi No. 71/Rembul/2002 tanggal 20 Juli 2002, luas 1.845 M2, atas nama HAJI RADEN SLAMET SASTORO, SE., sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 07 Maret 2000 No. 25, terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : 00071
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Bantaran Sungai
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Muri
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Bengkok

Bahwa P 35 s/d P 61 saat ini dikenal dengan Kawasan New Guci Indah, dahulu dikenal Hotel Guci Indah;

  1. Tanah SHM No. 272/Banjaranyar, Gambar Situasi No. 1344/1992 tanggal 21 April 1992, luas 7.100 M2, atas nama HAJI SASTORO, BA. BIN H. SUWARNO, terletak di Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Milik H. Isma
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Jalan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Milik Rokimah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Milik Sultoni
    1. Tanah SHM No. 248/Banjaranyar, Gambar Situasi No. 3466/1990 tanggal 14 November 1990, luas 7.260 M2, atas nama SASTORO BIN Haji SUWARNO, terletak di Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Milik Tohir
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Bekas Yayasan Mudasir dan Bekas Yayasan Sutoni
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Bekas Yayasan H. Isma dan Bekas Yayasan Kasinah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Saluran
    1. Tanah SHM No. 1577/Balapulang Kulon, seluas 201 M2, atas nama HAJI REKSO SYARIFHIDAYATULLOH SASTORO, SE. di Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Abdulghani
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Controng
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Napsah
    1. Tanah SHM No. 423/Banjaranyar, seluas 2.200 M2, atas nama HAJI RADEN SLAMET SASTORO, BA. terletak di Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah H. Sarwo
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Chotijah
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jl. Margasari Slawi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah H. Zaeroh
    1. Tanah SHM No. 50/Guci, Surat Ukur No. 1280/1991 tanggal 21 Mei 2005, luas 1.440 M2, atas nama HAJI RADEN SYARIF HIDAYATULLOH SASTORO, SE., terletak di Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Agus
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Bandi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Kali Gung
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Jalan
    1. Tanah SHM No. 624/Cabawan, Gambar Situasi No. 223/Cabawan/2000 tanggal 11 Oktober 2000, luas 700 M2, atas nama HAJI RADEN SARIP HIDAYATULLOH SASTORO, SH., terletak di Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kotamadya Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah 745 dan 740
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah 746, 749 dan 738
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Jalan
    1. Tanah SHM No. 01537/Wangon, Gambar Situasi No. 00015/Wangon/2012 tanggal 26 April 2012, luas 859 M2, atas nama H.R.S. SASTORO, SE., terletak di Desa/ Kelurahan Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Saluran
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Suwandi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Siti Faedah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Endar Dartono
    1. Tanah SHM No 185/Tipar, Gambar Situasi No. 3046/1995 tanggal 11 Juli 1995, luas 645 m2, atas nama Widyawati dan Hamanda Widiantoro, terletak di Kelurahan Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 808/2011, tanggal 30 Juli 2011, dibuat dihadapan Hj. Imarotun Noor Hayati, SH., selaku PPAT, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Chamdani
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Jalan Desa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Siti Baqiyah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Jalan Desa
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 13/PPAT.C/V/2011, tanggal 12 Mei 2011, dibuat dihadapan Drs. Setia Rahendra, PPAT/Camat Kecamatan Wangon, tertanggal 12 Mei 2011 atas nama H.R.S. SASTORO, SE., Persil No. 20, Blok 0021, seluas 857 M2, terletak di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Jalan Raya.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah milik Siti Paedah.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Sukendar.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Sanmukyat.
    1. Tanah SHM No 01088/Pandak, Gambar Situasi No. 00118/2006 tanggal 19 Januari 2006, luas 200 m2 , atas nama Widyawati, terletak di Kelurahan Pandak, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 138/2019, tanggal 12 Agustus 2019, dibuat dihadapan Maria Emelia Widyanti Iskandar, S.H., selaku PPAT. dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Jalan.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah 06223.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : tanah 06212.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah 0625
    1. Tanah Sertipikat Hak Milik nomor 1538 dengan Akta Jual Beli No. 14/PPAT.C/V/2011, tanggal 12 Mei 2011, dibuat dihadapan Drs. Setia Rahendra, PPAT/Camat Kecamatan Wangon, (Sertipikat Hak Milik nomor 1538) atas nama Soehadah Dewantoro Mukti, Persil No. 20, Blok 0020, luas + 856 M2, terletak di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Jalan Raya.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah milik Suharson.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : tanah milik Sukendar.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Siria.
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 02/PPAT/TJG/2012, tanggal 09 Januari 2012, dibuat dihadapan Drs. Hudiyono Magister Sains, PPAT di Kabupaten Brebes, HAJI REKSO SARIP HIDAYATULLOH SASTORO, SE. selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat, luas + 4.630 M2, terletak di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : tanah H. Jen.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jalan Raya Lingapura III.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : tanah Nasroh.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah Nasikhin.
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 733/Makasar/VIII/1995, tanggal 21 November 1995, dibuat dihadapan Drs. Ending Suhendi, PPAT/Camat Kecamatan Makasar, luas + 100 M2, terletak di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : tanah Warga.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah Warga.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lapangan.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Jalan Lingkungan
    1. Tanah SHM No. 15/Panongan, Gambar Situasi No. 5139 tanggal 18 Agustus 1994, luas 6.170 M2, atas nama H.R.S. SASTORO, SE., terletak di Desa Panongan, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Jl. Desa
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Milik Adat
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Milik Adat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Milik Adat
    1. Tanah SHM No. 456/Karyabuana, Surat Ukur No. 241/Karyabuana tanggal 14 Nopember 2006, luas 9.200 M2, atas nama H.R.S. SASTORO, SE., terletak di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Negara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jl. Cigeulis ke Cibaliung
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Negara
    1. Tanah SHM No. 1034/Tanjungjaya, Surat Ukur No. 479/Tanjungjaya/2009 tanggal 18 Maret 2005, luas 5.690 M2, atas nama H.R.S. SASTORO, SE., terletak di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Negara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Selat Sunda
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Negara
    1. Tanah SHM No. 815/Tanjungjaya, Gambar Situasi No. 1058/1996 tanggal 21 Oktober 1996, luas 730 M2, atas nama H.R.S. SASTORO, SE., terletak di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Milik Adat H. Yhing
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Milik Adat Kasim
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Milik Adat H. Yhing
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Adat
    1. Tanah SHM No. 4072/Citeureup, Surat Ukur No. 01/Citeureup/2009 tanggal 18 Oktober 2010, luas 6.013 M2, atas nama H.R.S. SASTORO, SE., terletak di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Selat Sunda
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Jalan Desa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Sastoro dan Selat Sunda
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah M.4074
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 91/2009, tanggal 28 Mei 2009,  dibuat dihadapan  Dwi Mayasari, SH., PPAT di Kabupaten Pandeglang, antara Ny. ENDANG TUTIEK RAHAYU KRESNO selaku Penjual dengan H.R.S. SASTORO BIN SUWARNO selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat, luas + 2.950 M2, terletak di Blok Kemuning, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : pantai.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : pantai.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik H. Syarid.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik H. Syarid.
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 93/2009, tanggal 28 Mei 2009, dibuat dihadapan Dwi Mayasari, SH., PPAT di Kabupaten Pandeglang, antara Ny. ENDANG TUTIEK RAHAYU KRESNO selaku Penjual dengan H.R.S. SASTORO BIN SUWARNO selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat, luas + 1.434 M2, terletak di Blok Kemuning, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : tanah milik Perabu Yudistira.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : jalan Desa.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : tanah milik Mirawati.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Mirawati.
    1. Tanah SHM No. 251/Sukacai, Gambar Situasi No. 1883/1994 tanggal 20 April 1994, luas 1.000 M2, atas nama HERMANSYAH, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang telah dibeli H.R.S. SASTORO berdasarkan Akta Jual Beli No. 213/PPAT/1996 tanggal 25 November 1996 dihadapan Drs. H. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Tanah Milik Adat
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah Negara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah Milik Adat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Tanah Milik Adat
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 220/Baros/XII/1995, tanggal 1 Desember 1995, dibuat dihadapan Drs. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros, Persil No. 79.a, Blok Kd Padu, SPPT No. 1953, luas + 1.107 M2, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Jalan Desa.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah sawah milik Juhrani.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah sawah milik Duljaya/Juhrani.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : sawah milik H.R.S. Sastoro.
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 96/Baros/V/1995, tanggal 30 Mei 1995, dibuat dihadapan Drs. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros, Persil No. 79.a, Blok Kd Padu, SPPT No. 815, luas + 1.270 M2, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Jalan Desa.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah sawah milik Juhrani.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah sawah milik Duljaya/Juhrani.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : sawah milik H.R.S. Sastoro.
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 172/Baros/IX/1995, tanggal 11 September 1996, dibuat dihadapan Drs. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros, Persil No. 72.a, Blok Pabuaran, SPPT No. 1290, luas + 1.600 M2, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Jalan Desa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah milik Endang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kp. Pabuaran
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Sastoro
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 209/Baros/XI/1995, tanggal 10 November 1995, dibuat dihadapan Drs. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros, Persil No. 79.a, Blok Kd Padu, SPPT No. 2151, luas + 690 M2, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Jalan Desa.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah milik Juhrani.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Duljaya.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Sastoro.  
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 154/Baros/VIII/1995, tanggal 29 Agustus 1995, dibuat dihadapan Drs. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros Persil No. 79, Blok Kd Padu, SPPT No. F.1615, luas + 240 M2, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : tanah milik Pazdawani.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah milik Ahmad.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Kartini.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Momo Muhidin.
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 158/Baros/VIII/1995, tanggal 29 Agustus 1996,  dibuat dihadapan Drs. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros, Persil - , Blok Kd. Padu -, SPPT No. 2380, luas + 168 M2, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : tanah milik Nyi Bayi.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah milik Ahmad.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Momo Mohidin.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Kartini.
    1. Tanah dengan Akta Jual Beli No. 157/Baros/VIII/1995, tanggal 29 Agustus 1995, dibuat dihadapan Drs. Agus Erwana, PPAT/Camat Kecamatan Baros, Persil No. 79, Blok Kd Padu, SPPT No. 2379, luas + 570 M2, terletak di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : tanah milik Pazdawani.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah milik Ahmad.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Duljaya.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : tanah milik Momo Muhidin

adalah harta peninggalan (tirkah) dari Almarhum H.R.S. Sastoro Bin H. Suwarno yang belum dibagi;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H.R.S. Sastoro Bin H. Suwarno adalah sebagai berikut :
    1. Dedeh Binti Dahi (Tergugat II), sebagai istri memperoleh 1/3 x 0,125 harta warisan;
    2. Tri Partanti Binti Sukarno (Tergugat IV), sebagai istri memperoleh 1/3 x 0,125 harta warisan;
    3. Widiyawati binti H. Sultoni (Tergugat VII), sebagai isteri memperoleh 1/3 x 0,125 harta warisan;
    4. Nalendra Nuswantoro Bin H.R.S. Sastoro (Tergugat III), sebagai anak Laki-laki kandung, memperoleh 2 /22 x 0,875 harta warisan;
    5. Deswan Triantoro Bin H.R.S. Sastoro (almarhum), sebagai anak Laki-laki kandung, memperoleh 2 /22 x 0,875 harta warisan;
    6. Hamanda Widiantoro Bin H.R.S. Sastoro, sebagai anak laki-laki kandung, memperoleh 2 /22 x 0,875 harta warisan;
    7. Andrian Bagastoro bin H.R.S. Sastoro (Tergugat XV), sebagai anak laki-laki kandung, memperoleh 2 /22 x 0,875 harta warisan;
    8. Muhammad Syuhrowadi Muryantoro bin H.R.S. Sastoro (Tergugat XVI), sebagai anak laki-laki kandung, memperoleh 2 /22 x 0,875 harta warisan;
    9. Soehadah Dewantoro Mukti bin H.R.S. Sastoro (Tergugat XVII), sebagai anak laki-laki kandung, memperoleh 2 /22 x 0,875 harta warisan;
    10.  Kris Purwanti Binti H.R.S. Sastoro (Penggugat), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    11. Chusnul Chottimah Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat I), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    12. Mustika Dian Ningrum Binti H H.R.S. Sastoro (Tergugat VI), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;  
    13. Hj. Yuli Torosiana, S.H. Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat VIII), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    14. Lessy Herovika Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat IX), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    15. Hj. Karyaning R. Reaningsih Binti H H.R.S. Sastoro (Tergugat X), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    16. Andhika Regalita Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XI), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    17. Murita Malantika Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XII), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    18. Maendah Wulandari Utama Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XIII), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan;
    19. Mega Mira Septiana Binti H.R.S. Sastoro (Tergugat XIV), sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh 1 /22 x 0,875 harta warisan
  2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Deswan Triantoro Bin H.R.S. Sastoro adalah sebagai berikut:
    1. Paujiah Binti Emen (Tergugat V) sebagai istri memperoleh 1/8 dari harta peninggalan Deswan Triantoro Binti H.R.S. Sastoro;
    2. Malika Maheswari Pristiantoro binti Deswan Triantoro sebagai anak Perempuan kandung, memperoleh ½ dari harta peninggalan Deswan Triantoro Binti H.R.S. Sastoro;
  3. Menghukum Penggugat dan para Tergugat atau siapa pun yang menguasai harta waris/harta peninggalan almarhum H.R.S. SASTORO Bin H. SUWARNO sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6 (enam) untuk menyerahkan bagian yang bukan haknya kepada yang berhak. Dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6 (enam) dilelang melalui Badan Pelelangan Negara, dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan para Tergugat sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris;
  4. Menolak selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagian;
  2. Menetapkan tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, yang berlokasi di Jalan Howitzer nomor 36 Blok A.3, RT.11 RW.02, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, luas 468 m2 (empat ratus enam puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor: 2420, dengan batas-batas:

Utara : Jalan Howitzer Raya

Selatan : Rumah Bapak Indra

Timur : Jalan Intan Raya

Barat : Rumah Bapak Imam Sukarsa/Yoyo

Adalah Harta Peninggalan (tirkah) dari Almarhum H.R.S. Sastoro Bin H. Suwarno yang belum dibagi;

  1. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan para Tergugat Rekonvensi/Konvensi atau siapa pun yang menguasai harta waris/harta peninggalan almarhum H.R.S. Sastoro Bin H. Suwarno sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) di atas, untuk menyerahkan bagian yang bukan haknya kepada yang berhak sebagaimana tersebut dalam dictum angka 7 (tujuh) dalam konvensi di atas. Dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) di atas, dilelang melalui Badan Pelelangan Negara, dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan para Tergugat sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris;
  2. Menolak selain dan selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sejumlah Rp11.653.000,00 (sebelas juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi -
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi -
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi -

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta