168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Cerai Talak

No. Perkara Tk.I

1881/Pdt.G/2022/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,04 Oktober 2022

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,01 Agustus 2024

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1881/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 04-10-2022
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,01 Agustus 2024
Pemohon Eksekusi Mellisa Sutantio binti Iwan Soetanto (Kuasa dari Penggugat : Patra Ferrari Firdaoes bin Firdaoes Saleh)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1881/Pdt.G/2022/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2.  Memberi izin kepada Pemohon (Patra Ferrari Firdaoes Bin Firdaoes Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mellisa Sutantio Binti Iwan Soetanto) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;

3. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama: Milana Fericha Firdaoes binti Patra Ferrari Firdaoes, lahir pada tanggal 16 Juni 2010 dengan kewajiban kepada Termohon untuk memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak;

4. Menetapkan kewajiban akibat perceraian oleh Pemohon kepada Termohon berupa:

  1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Mut’ah berupa:
    1. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    2. Benda bergerak berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Mobil Merk Toyota, Type Kijang Innova 2.0 G AT, tahun pembuatan 2017, warna putih, Nomor Polisi B 2070 SZK (sudah lunas tanggal 10 Oktober 2018);
  3. Nafkah/biaya hidup sehari-hari anak sebagaimana petitum angka 3 (tiga) diktum amar putusan setiap bulannya minimal sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan kenaikan 10 % untuk setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;
  1. Menghukum Pemohon untuk membayar dan menyerahkan kewajiban sebagaimana diktum angka 4.1 dan 4.2 kepada Termohon berupa uang, fisik mobil Kijang Innova dan BPKB Asli Mobil serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kendaraan mobil tersebut sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak dan diktum angka 4.3 setiap bulannya melalui Termohon;
  2. Menyatakan permohonan atau tuntutan pemberian mut’ah dari Pemohon kepada Termohon berupa 1 (satu) unit Mobil Wrangler, type sport, tahun pembuatan 2008, warna putih, Nomor Polisi B 2985 EB (belum lunas dan BPKB Asli Mobil masih berada di Leasing BCA Finance) tidak dapat diterima (niet ont-vankelijke verklaard);
  3. Menolak permohonan Pemohon untuk selainnya;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 13-08-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 20/Pdt.Eks/2014/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 20-08-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Pelaksanaan Aanmaning Pertama tanggal 20/08/2024 Pelaksanaan Aanmaning Kedua tanggal 17/09/2024
Status Eksekusi Penetapan Sita Non Eksekutable

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta