170 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

751/Pdt.G/2022/PA.JP

Proses Terakhir Perkara

Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,12 Oktober 2022

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,24 Juli 2024

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 751/Pdt.G/2022/PA.JP
Tanggal Putusan Tk.I 12-10-2022
Nomor Perkara Banding 210/Pdt.G/2022/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 20-12-2022
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,24 Juli 2024
Pemohon Eksekusi Dra. Hasiyanna Syarain, MM. binti Ashadi Tjahyadi (Kuasa dari Penggugat : Rostiawati)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 751/Pdt.G/2022/PA.JP
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

  1. DALAM POKOK PERKARA

Dalam Provisi

  • Menolak gugatan Provisi Penggugat/Tergugat Intervensi I.

Dalam Eksepsi

  • Menolak eksepsi Para Tergugat/Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I sebagian;
  2. Menyatakan almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2021;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan adalah:
    1. Rostiawati binti H. Rahim Delli (Istri).
    2. Radhiyaksa Akbar Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (Anak laki-laki).
    3. Radhiyandaru Dwitiya Daulay binti Rainier Hoesin Daulay (Anak perempuan).
    4. Rienshe Ridha Daulay binti Rainier Hoesin Daulay (Anak perempuan).
    5. Radhitya Harasiy Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (Anak laki-laki).
    6. Rhavindra Riezky Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (Anak laki-laki).
  1. Menetapkan harta waris peninggalan almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan adalah:
    1. Tanah dan sebuah rumah terletak di Jl. Bintaro Raya Tengah I/4, Sektor II U. 4/7, RT 002 RW 007 Desa Rengas, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1522, seluas 170 m2 (seratus tujuh puluh meter persegi). Objek gugatan posita point 8.a (delapan huruf a) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                  : dengan GS 7078/84/Rumah Blok

                                         U.4/6.

  • Sebelah Timur                  : dengan jalan Bintaro Tengah.
  • Sebelah Selatan              : dengan jalan Perkutut IV.
  • Sebelah Barat                  : dengan GS 7075/84 dan GS 7076/84

                                         atau Bangunan rumah warga.

  1. 1/2 (setengah) bagian dari harta berupa Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Raya Kuta No. 88, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Sertifikat Hak Milik No. 5051 a/n. Rainer Hoesin Daulay, seluas 640 m2 (enam ratus empat puluh meter persegi). Objek gugatan posita point 8.b (delapan huruf b) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                  : dengan Jalan.
  • Sebelah Timur                  : dengan Tanah Milik dan GS No.

                                         7284/1990.

  • Sebelah Selatan              : dengan GS 5107/199.
  • Sebelah Barat                  : dengan Jalan Imam Bonjol/Jalan

                                         Raya Kuta.

  1. Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Raya Kuta No. 88, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, 80361. Sertifikat Hak Milik No. 6508 an. Rainer Hoesin seluas 460 m2 (empat ratus enam puluh meter persegi). Objek gugatan posita point 8.c (delapan huruf c) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : dengan Jalan.
  • Sebelah Timur      : dengan SU No. 181/1998/Tanah Kosong.
  • Sebelah Selatan  : dengan GS 7284/1990/Kantor Kharisma

                              Group Holding Company No. 88 R.

  • Sebelah Barat      : dengan GS 5106/1995.
    1. Sebidang Tanah terletak di Kp. Kapo-kapo, Desa Ngari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab/Kota Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sertifikat Hak Milik Nomor 34, luas 2.429 m2 adalah milik almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay, atas alas hak Akta Hibah No. 208/2017 tanggal 12 Mei 2017. Objek gugatan posita point 9.a (sembilan huruf a), dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah Utara      : Tanah Dasril (asal tanah Adat).
      • Sebelah Timur      : Tanah milik Adat.
      • Sebelah Selatan : Tanah milik Adat.
      • Sebelah Barat      : Sempadan Pantai.
    2. 1/2 (setengah) bagian dari harta berupa saham sejumlah 7.530 (tujuh ribu lima ratus tiga puluh) lembar saham atau Rp. 7.530.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) pada PT. Rhadana Dhiptya. Objek gugatan posita point 9.b.i (sembilan huruf b titik i);
    3. 1 (satu) unit Rumah Susun (Apartemen) di Jl. Muria Dalem Blok (Tower) 1 Lt. 9 Nomor Pintu 0109C, Menteng Atas, Setia Budi Jakarta Selatan luas 79,61 m2, Sertifikat Hak Milik No. 62/IX/I, Akta Jual Beli (AJB) No. 028/2001 tanggal 15-5-2001. Objek gugatan posita point 9.b.i.1 (sembilan huruf b titik i titik satu);
    4. 1 (satu) Unit Rumah Susun (Apartemen) di Jl. Muria Dalem Blok (Tower) 10 Lt. 26, Nomor Pintu 1026D, Menteng Atas, Setia Budi Jakarta Selatan luas 80,93 m2, Sertifikat Hak Milik No. 2083/XXV/10, Akta Jual Beli (AJB) No. 167/S.Budi/1999. Objek gugatan posita point 9.b.i.2 (sembilan huruf b titik i titik dua);
    5. Sebidang Tanah dan Bangunan Kantor di atasnya di Jl. Dr. Saharjo No. 202, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, luas 1.117 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 02541 tanggal 28 Agustus 2018. Objek gugatan posita point 9.b.i.3 (sembilan huruf b titik i titik tiga), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara      : dengan Gang/B 2504.
  • Sebelah Timur      : dengan Jalan Dr. Sahardjo.
  • Sebelah Selatan : dengan B.35.01915 dan P.3101970/1984.
  • Sebelah Barat      : dengan Gang.Satu Unit Apartemen, PPJB.
    1. Satuan Unit Apartemen Pancoran Riverside No. 02330/PR – GRTP/PPJB/II/2015, Tipe BR, Lt. 23, No. Pintu/Unit 1/C23/02, objek gugatan posita point 9.b.i.4 (sembilan huruf b titik i titik empat). terletak di Jl. Pangadegan Timur I, No. 30, Rt. 006 Rw. 001, Kelurhan, Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
    2. Satu Unit Apartemen, PPJB Satuan Unit Apartemen Pancoran Riverside No. 02331/PR – GRTP/PPJB/II/2015, Tipe 2 BR, Lt. 23, No.Pintu/Unit 1/C23/03, objek gugatan posita point 9.b.i.5 (sembilan huruf b titik i titik lima). terletak di Jl. Pangadegan Timur I, No. 30, Rt. 006 Rw. 001, Kelurhan, Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
    3. Satu Unit Mobil Sedan Fiat tahun 2007, warna biru No.Pol: B 264 DJR. Objek gugatan posita point 9.b.i.6 (sembilan huruf b titik i titik enam);
    4. Saham pada PT. Oasis Radhana Hotel (ORH) sejumlah Rp. 14.250.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 32 %. Objek gugatan posita point 9.b.i.7 (sembilan huruf b titik i titik tujuh;
    5. Saham pada PT. Oasis Radhana Ubud (ORU) sejumlah Rp. 93.800.000,00 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau 37.50 %. Objek gugatan posita point point 9.b.i.8 (sembilan huruf b titik i titik delapan).
    6. Satu bidang tanah kebun seluas 2.500 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6. Objek gugatan posita point 9.b.i.8.a (sembilan huruf b titik i titik delapan titik a), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Sawah warga.
  • Sebelah Timur      : Jalan setapak/Selokan.
  • Sebelah Selatan : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No.5.
  • Sebelah Barat      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No. 4

                               dan 8.

  1. Satu bidang tanah kebun seluas 1.785 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5. Objek gugatan posita point 9.b.i.8.b (sembilan huruf b titik i titik delapan titik b), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No.6.
  • Sebelah Timur      : Jalan setapak/Selokan.
  • Sebelah Selatan : Jalan Raya Suwetan.
  • Sebelah Barat      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No. 4

                               dan 8.

  1. Satu bidang tanah kebun seluas 680 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 7. Objek gugatan posita point 9.b.i.8.c (sembilan huruf b titik i titik delapan titik c), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No.9.
  • Sebelah Timur      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No.4.
  • Sebelah Selatan : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No.8.
  • Sebelah Barat      : Telabah/Sungai.
    1. Satu bidang tanah kebun seluas 500 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 9. Objek gugatan posita point 9.b.i.8.d (sembilan huruf b titik i titik delapan titik d), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Tanah sawah warga.
  • Sebelah Timur      : Tanah sawah warga.
  • Sebelah Selatan : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No. 7

                               dan 4.

  • Sebelah Barat      : Telabah/Sungai.
    1. Satu bidang tanah kebun seluas 4.069 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 8. Objek gugatan posita point 9.b.i.8.e (sembilan huruf b titik i titik delapan titik e), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB

                               No. 7 dan 4

  • Sebelah Timur      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB

                               No. 5 dan 6

  • Sebelah Selatan : Jalan Raya Suwetan
  • Sebelah Barat      : Telabah/Sungai
    1. Satu bidang tanah kebun seluas 3.100 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 4. Objek gugatan posita point 9.b.i.8.f (sembilan huruf b titik i titik delapan titik f). terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Tanah sawah warga
  • Sebelah Timur      : Tanah warga dan Tanah PT. Oasis

                              Radhana Ubud HGB No. 6

  • Sebelah Selatan : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No. 8
  • Sebelah Barat      : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB No. 7
    1. Saham pada PT. Radhana Pagang Resort sejumlah 300 (tiga ratus) lembar saham atau Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau 37.50 %. Objek gugatan posita point 9.b.ii (sembilan huruf b titik ii);
    2. Saham pada PT. Radhana Dhewata sejumlah 3.267 (tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh) lembar saham atau 99 (sembilan puluh sembilan) %. Objek gugatan posita point 9.b.iii (sembilan huruf b titik iii);
    3. Saham pada PT. Oasis Hospitality management (OHM) sejumlah 123 (seratus dua puluh tiga) lembar saham atau Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) atau 47,31 %. Objek gugatan posita point 9.b.iv (sembilan huruf b titik iv);
    4. Saham pada PT. Radhana Dhewata sejumlah 33.(tiga puluh tiga) lembar saham atau 26.400.000 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Objek gugatan posita point 9.b.v (sembilan huruf b titik v);
    5. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hi ACE No.Pol. B 7264 RD, BPKB No. K-00133182. Objek gugatan posita point 9.b.v.1 (sembilan huruf b titik v.1);
    6. 1 (satu) unit kendaraan VW Combi No.Pol. B 1264 RH, BPKB No. L-08513331. Objek gugatan posita point 9.b.v.2 (sembilan huruf b titik v.2);
    7. Bilyet Deposito BNI 46 No. 1186100992, periode jangka waktu 08/04/2021 s/d 08/07/2021, sebesar Rp. 3,6 Milyar  (tiga milyar enam ratus juta rupiah). Objek gugatan posita point 9.b.vi.1 (sembilan huruf b titik vi. titik 1);
    8. Bilyet Deposito May Bank No. 3-00000-534-00911, periode jangka waktu 06/05/2021 s/d 06/08/2021, sebesar Rp. 5  Milyar  (lima milyar rupiah). Objek gugatan posita point 9.b.vi.2 (sembilan huruf b titik vi. titik 2);
    9. Bilyet Deposito May Bank No. 3-00000-534-00912, periode jangka waktu 06/05/2021 s/d 06/08/2021, sebesar Rp. 5,3  Milyar  (lima milyar tiga ratus juta rupiah); Objek gugatan posita point 9.b.vi.3 (sembilan huruf b titik vi titik 3);
  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay adalah sebagai berikut:
    1. Rostiawati binti H. Rahim Delli (Isteri) = 8/64 bagian dari harta-harta pada diktum point 4 (empat);
    2. Radhiyaksa Akbar Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (Anak Laki-laki) = 14/64 bagian dari harta-harta pada diktum point 4 (empat);
    3. Radhiyandaru Dwitiya Daulay binti Rainier Hoesin Daulay (Anak Perempuan) = 7/64 bagian dari harta-harta pada diktum point 4 (empat);
    4. Rienshe Ridha Daulay binti Rainier Hoesin Daulay (Anak Perempuan) = 7/64 bagian dari harta-harta pada diktum point 4 (empat);
    5. Radhitya Harasiy Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (Anak Laki-laki) = 14/64 bagian dari harta-harta pada diktum point 4 (empat);
    6. Rhavindra Riezky Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (Anak Laki-laki) = 14/64 bagian dari harta-harta pada diktum point 4, (empat);

setelah dikurangi harta waris yang telah diterima masing-masing ahli waris;

  1. Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Para Tergugat/ Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III untuk menyerahkan yang menjadi bagian ahli waris kepada masing-masing alhi waris almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat/ Tergugat Intervensi I dan Para Tergugat/Tergugat intervensi II dan Tergugat Intervensi III;
  2. Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I petitum point 5.d (lima huruf d), 6.b.i (enam huruf b titik i), 7, 8, 9, 10, 12, 13, dan `16;
  3. Menyatakan gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I selainnya (diktum point 4, 14, dan 19) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
    1. DALAM INTERVENSI

Dalam Eksepsi

  • Menolak eksepsi Penggugat/Tergugat Intervensi I;

Dalam Intervensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi sebagian;
  2. Menetapkan sebagai Harta Bersama antara Penggugat Intervensi dengan almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan harta berupa:
    1. Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Raya Kuta No. 88, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerkah Tingkat I Bali. Sertifikat Hak Milik No. 5051 a/n. Rainer Hoesin Daulay, seluas 640 m2 (enam ratus empat puluh meter persegi). Objek gugatan posita point 8.b (delapan huruf b) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : dengan Jalan
  • Sebelah Timur      : dengan Tanah Milik dan GS No. 7284/1990
  • Sebelah Selatan : dengan GS 5107/199
  • Sebelah Barat      : dengan Jalan Imam Bonjol/Jalan Raya Kuta.
    1. Saham sebanyak 7.530 (tujuh ribu lima ratus tiga puluh) lembar pada PT Radhana Dhiptya. Alamat Jalan Sahardjo, Nomor 202, RT 004 RW 05, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
  1. Menetapkan ½ (setengah) bagian dari Harta Bersama tersebut pada diktum point 2 (dua) di atas, sebagai bagian Penggugat Intervensi.
  2. Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Para Tergugat/ Tergugat Intervensi II dan III untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari harta pada diktum point 2 (dua) di atas kepada Penggugat Intervensi secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Intervensi;
  3. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi selainnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
    1. DALAM POKOK PERKARA – INTERVENSI:
Menghukum Para Tergugat asal/Tergugat Intervensi II dan III untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp 23.910.000.00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 09-08-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 2/Pdt.Eks/2024/PAJP Jo. 751/Pdt.G/2022/PA.JP
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 20-08-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 30-09-2024
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 2/Pdt.Eks/2024/PAJP Jo. 751/Pdt.G/2022/PA.JP
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Penetapan Sita Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta