187 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

46 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

59 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Cerai Gugat

No. Perkara Tk.I

2716/Pdt.G/2019/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,16 Desember 2019

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,04 Februari 2021

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 2716/Pdt.G/2019/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 16-12-2019
Nomor Perkara Banding 59/Pdt.G/2020/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 26-05-2020
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,04 Februari 2021
Pemohon Eksekusi Yovita Hastika Binti M. Hendrayanto Kartika (Kuasa dari Tergugat : Danny Danacuputra Masli Bin Donny Satya Masli)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 59/Pdt.G/2020/PTA.JK
Eksekusi Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;

II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2716/Pdt.G/2019/PA JS tanggal 16 Desember 2019           Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:

DALAM PROVISI

  • Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Danny Danacuputra Masli Bin Donny Satya Masli) terhadap Penggugat (Yovita Hastika Binti M. Hendrayanto Kartika);
  3. Menetapkan anak bernama Biru Alana Masli, lahir 20 Februari 2012 dan Abhimata Bara Masli, lahir 13 Oktober 2017, berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tidak menghilangkan hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandungnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kedua anak tersebut melalui Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya hingga kedua anak dewasa/mandiri di luar biaya pendidkan dan kesehatan;
  5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  6. Menyatakan gugatan Penggugat tentang Harta Bersama dan hutang piutang, tidak dapat diterima;

III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus            lima puluh ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 05-02-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 3/Pdt.Eks/2021/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 24-02-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 03-03-2021
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 3/Pdt.Eks/2021/PA.JS
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 22-09-2021
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi ditegur untuk tambah panjar biaya perkara
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta