168 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

39 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

53 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

2340/Pdt.G/2019/PA.JU

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,22 Februari 2021

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,16 Agustus 2021

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 2340/Pdt.G/2019/PA.JU
Tanggal Putusan Tk.I 22-02-2021
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,16 Agustus 2021
Pemohon Eksekusi Harianto Soetjipto, SH., (Kuasa dari Penggugat : Saifudin Bin H. Djupri,Syaiful Bahri Bin H. Djupri,Muhamad Ali Murtado Bin H. Djupri,Nur Fitriyana Binti H. Djupri,Murryna Puspitasari Binti H. Djupri,Deny Mulyadinata Bin Azhari Yahya,Achmad Sobri Bin Azhari Yahya,Epa Mulyani Binti Azhari Yahya,Anita Nuryana Binti Azhari Yahya,Adi Nurali Bin Azhari Yahya,Muhamad Fuad Nurmanjaya Bin Azhari Yahya,Ali Nurrivai Bin Azhari Yahya,Hasan Basri Bin H. Abdul Rojak,Hotibul Umar Bin H. Abdul Rojak,Sarifah Sahara binti H. Abdul Rojak,Mohammad Ali Bin Mochamad Yasin,Abu Bakar Bin Mochamad Yasin,Ahmad Yani Bin H. Yahya,NY. Sohana Binti Fulan)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 2340/Pdt.G/2019/PA.JU
Eksekusi Amar Putusan

 

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
  2.   Menetapkan, bahwa Yahya Bin Sumpil telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 1990, karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
  3.   Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Yahya bin H. Sumpil adalah sebagai berikut :

      3.1. Yumenah binti Yahya (anak perempuan kandung), meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2016, meninggalkan ahli waris :

               3.1.1.     Muhamad Yusup bin Matsanih;

               3.1.2.     Adnan bin Sumanta;

      3.2.   Saifudin bin H. Djupri (ahli waris pengganti);

      3.3.   Syaiful Bahri bin H. Djupri (ahli waris pengganti);

      3.4.   Muhamad Ali Murtado bin H. Djupri (ahli waris penganti);

  1. Nur Fitriyana binti H. Djupri (ahli waris pengganti);
  2.   Murryna Puspitasari binti H. Djupri (ahli waris pengganti);
  3. Azhari Yahya Bin Yahya (anak laki-laki kandung), meninggal dunia pada 17 Jli 2012 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. Sohana binti Fulanah (janda);
    2. Deny Mulyadinata bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
    3. Achmad Sobri bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
    4. Epa Mulyani binti Azhari Yahya (anak perempuan kandung);
    5. Anita Nuryana binti Azhari Yahya (anak perempuan kandung);
    6. Adi Nurali bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
    7. Muhamad Fuad Nurmanjaya bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
    8. Ali Nurrivai bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
  4. H. Rojak Bin Yahya (anak laki-laki kandung), yang meninggal dunia pada  22 Desember 2004, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. Hasan Basri bin H. Abdul Rojak (anak laki-laki kandung);
    2. Hotibal Umar bin H. Abdul Rojak (anak laki-laki kandung);
    3. Saripah Sahara binti H. Abdul Rojak (anak perempuan kandung);
  5. Siti Djubaedah binti Yahya (anak perempuan kandung), yang meninggal dunia pada 10 September 1995, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. Mochamad Yasin bin Fulan (duda);
    2. Mohamad Ali bin Mochamad Yasin (anak laki-laki kandung);
    3. Abu Bakar bin Mochamad Yasin (anak laki-laki kandung);
    4. Nanang Kosim bin Mochamad Yasin (anak laki-laki kandung);

3.10. Achmad Yani Bin Yahya (anak laki-laki kandung);

4.  Menetapkan bahwa almarhum Yahya bin H. Sumpil telah meninggalkan harta peninggalan berupa sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2, sebagaimana bukti Girik/C No. 618 Persil 41 S.II yang terletak di RT 03/03 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikt :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Pecahannya;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Fatimah;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kali;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Astrad;

5. Menetapkan secara hukum bahwa Tergugat I (Muhamad Yusup bin Matsanih)  dan Tergugat II (Adnan bin Sumanta) tidak berhak mendapatkan bagian dari sisa tanah seluas lebih kurang 3.680 M2;

6.  Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris almarhum Yahya bin H. Sumpil dari sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2 sebagai berikut :

  1. H. Djupri bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :

2/9 bagian x 3.680 M2 = 817,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya menjadi 8 bagian, terdiri dari 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1,  sebagai berikut :

  1.   Saifudin bin H. Djupri (ahli waris pengganti)

              Mendapat 2/8 bagian x 817,8 M2 = 204,45 M2

  1. Syaiful Bahri bin H. Djupri (ahli waris pengganti)

              Mendapat 2/8 bagian x 817,8 M2 = 204,45 M2

  1. Mohamad Ali Murtado bin H. Djupri (ahli waris pengganti)

              Mendapat 2/8 bagian x 817,8 M2 = 204,45 M2

  1. Nur Fitriana binti H. Djupri (ahli waris pengganti)

              Mendapat 1/8 bagian x 817,8 M2 = 102,22 M2

  1. Marryna Puspitasari binti H. Djupri (ahli waris pengganti)

              Mendapat 1/8 bagian x 817,8 M2 = 102,22 M2;

  1. Azhari Yahya bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2,  yaitu : 

                 2/9 bagian x 3.680 M2 = 817,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu Ny. Sohana (Janda) mendapat 1/8 bagian, dan sisanya dibagikan kepada anak-anaknya yang terdiri dari 5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan menjadi 12 bagian, dengan perbandingan 2 : 1 antara anak laki-laki dan anak perempuan, yaitu sebagai berikut :

  1. Ny. Sohana (Janda) mendapat 1/8 bagian dari bagian suaminya (Azhari Yahya bin Yahya) sebesar 817,8 M2

             1/8 bagian x 817,8 M2 = 102,22 M2.

             Sisa dari  817,8 M2 – 102,22 M2 = 715,58 M2 dibagikan  kepada anak-anaknya menjadi 12 bagian :

  1. Deny Mulyadinata bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).

             Mendapat 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M2

  1. Achmad Sobri bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).

             Mendapat 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M2

  1. Epi Mulyani binti Azhari Yahya (cucu perempuan dari anak laki-laki).

             Mendapat 1/12 bagian x 715,58 M2 = 59,63 M2

6.2.5.   Anita Nuryana bin Azhari Yahya (cucu perempuan dari anak laki-laki).

            Mendapat 1/12 bagian x 715,58 M2 = 59,63 M2

  1. Adi Nurali bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).

            Mendapat 2/12 x 715,58 M2 = 119,26 M2

  1. Muhamad Fuad Nurmanjaya bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).

            Mendapan 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M2

  1. Ali Nurrivai bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki)

            Mendapat 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M26.

  1. H. Rojak bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :

2/9 bagian x 3.680 M2 = 817,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya menjadi 5 bagian, terdiri dari 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, dengan perbadingan 2 : 1 antara anak laki-laki dan anak perempuan, yaitu sebagai berikut :

  1. Hasan Basri bin H. Abdul Rojak (cucu laki-laki dari anak laki-laki)

            Mendapat 2/5 bagian x 817,8 M2 = 327,12 M2

  1. Hotibul Umar bin H. Abdul Rojak (cucu laki-laki dari anak laki-laki)

            Mendapat 2/5 bagian x 817,8 M2 = 327,12 M2

  1. Saripah Sahara binti H. Abdul Rojak (cucu perempuan dari anak laki-laki)

            Mendapat  1/5 bagian x 817,8 M2 = 163,56 M2 

  1. Siti Djubaedah binti Yahya (anak perempuan) mendapat 1/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :

1/9 bagian x 3.680 M2 = 408,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari duda, dan 3 anak laki-laki, yaitu sebagai berikut :

  1. Mochamad Yasin (duda)

            Mendapat ¼ bagian x 408,8 M2 = 102,2 M2

            Sisa dari 408,8 M2 – 102,2 M2 = 306,6 M2 dibagikan kepada 3 anak laki-laki dengan bagian sama rata, yaitu :

  1. Mohammad Ali bin Mochamad Yasin (cucu laki-laki dari anak laki-laki)

            Mendapat 1/3 bagian x 306,6 M2 = 102,2 M2

  1. Abu Bakar bin Mochamad Yasin (cucu laki-laki dari anak laki-laki)

            Mendapat 1/3 bagian x 306,6 M2 = 102,2 M2

  1. Nanang Kosim bin Mochamad Yasin (cucu laki-laki dari anak laki-laki)

            Mendapat 1/3 bagian x 306,6 M2 = 102,2 M2

  1. Ahmad Yani bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :

2/9 bagian x 3.680 M = 817,8 M2;

  1. Memerintahkan kepada para Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan para Turut Tergugat III untuk membagi sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2 kepada masing-masing ahli waris almarhum Yahya bin H. Sumpil sesuai dengan diktum amar putusan angka 6 tersebut;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2 untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris almarhum Yahya bin H. Sumpil sesuai dengan diktum amar putusan angka 6 tersebut;
  3. Menyatakan gugatan untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelikje Verklaard);
  4. Menghukum kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.343.000,- (Delapan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 18-08-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 02/Pdt/Eks/2021/PAJU
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 30-09-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 12-10-2021
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 02/Pdt/Eks/2021/PAJU
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 19-11-2021
Jurusita Abdul Haris Rahmansyah
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Atas Perintah Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara

Catatan Eksekusi Eksekusi Pengosongan telah di laksanakan tanggal 20 September 2023
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta