170 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
40 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
54 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA
Jenis Perkara
Kewarisan
No. Perkara Tk.I
273/Pdt.G/2022/PA.JU
Proses Terakhir Perkara
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Kamis,12 Januari 2023
Tanggal Permohonan Eksekusi
Senin,17 Februari 2025
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 273/Pdt.G/2022/PA.JU |
Tanggal Putusan Tk.I | 12-01-2023 |
Nomor Perkara Banding | 43/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tanggal Putusan Banding | 04-04-2023 |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Senin,17 Februari 2025 |
Pemohon Eksekusi | DAILY DAMAI YANTI BINTI H. BURHANUDDIN KOTO (Kuasa dari Penggugat : DAILY DAMAI YANTI BINTI H. BURHANUDDIN KOTO,BURTHOS CHELLY BIN H. BURHANUDDIN KOTO,JEMMY BURTHOS BIN H. BURHANUDDIN KOTO,Hj. ADHA YANI BINTI H. BURHANUDDIN KOTO,FORMALITA WIDYA KUSUMAH BINTI H. BURHANUDDIN KOTO) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 43/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Eksekusi Amar Putusan | I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 273/Pdt.G/2022/PA.JU. tanggal 12 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi: Dalam Provisi
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Perkara:
Enek adalah:
H. Bagindo Buyung Enek dengan istri I yaitu Hj. Karsih alias Sutarsih binti Salam (Tergugat V) periode tahun 1975 sampai dengan tahun 1991 adalah:
- Sebelah Barat : Tanah H. Ibrahim dan H. Jamal; - Sebelah Utara : Warteg Muenengsih; - Sebelah Timur : Jalan Raya Pelabuhan Kalibaru; 4.2. Sebidang tanah seluas 795 meter persegi beserta bangunan dan kios-kios dan Kos-kosan di atasnya yang terletak di Jalan Sungai Tiram, Nomor 1-2, RT008, RW002 (dulu sebelum pemekaran), sekarang RT04, RW06, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang tertera dalam sertifikat HGB Nomor 451, dengan batas-batas sebagai berikut:
berupa Gudang di atasnya yang terletak di Jalan Sungai Tiram RT007, RW002 (sekarang RT04, RW02 setelah pemekaran), Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam dengan batas – batas sebagai berikut ;
Negeri 15 Jakarta;
- Sebelah Timur:Tanah Herawati Ella Claudia;
Nomor 5 (Marwati Japrie); Nomor (Sientje Barakati); Deriotanja serta tanah dan bangunan milik Tjandra Heniyati.
Rahayu dan Tanah H. Idrus;
Koto Bin H. Bagindo Buyung Enek adalah sebagai berikut:
(dari istri ketiga) memperoleh 14/160 bagian dari harta warisan;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 18-02-2025 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 1/Pdt.Eks/2025/PA.JU |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 12-03-2025 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | - |
Status Eksekusi | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |