173 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

41 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

55 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Jenis Perkara

Kewarisan

No. Perkara Tk.I

1981/Pdt.G/2020/PA.JS

Proses Terakhir Perkara

Penetapan Perintah Eksekusi Lelang

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Kamis,25 November 2021

Tanggal Permohonan Eksekusi

Jumat,03 Februari 2023

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1981/Pdt.G/2020/PA.JS
Tanggal Putusan Tk.I 25-11-2021
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Jumat,03 Februari 2023
Pemohon Eksekusi Ratmani Probosutedjo Binti Musiran (Kuasa dari Penggugat : Septanto Probosutedjo Bin H. Probosutedjo)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1981/Pdt.G/2020/PA.JS
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.    Menyatakan sah Surat Perjanjian Pembagian Harta Waris bertanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat oleh Penggugat dan para Tergugat;
3.    Menyatakan PEWARIS yang meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2018 sebagai pewaris;
4.    Menetapkan ahli waris dari PEWARIS adalah:
4.1.    TERGUGAT I (istri);
4.2.    TERGUGAT II (anak Perempuan);
4.3.    PENGGUGAT (anak laki-laki);
4.4.    TERGUGAT III (anak Perempuan);
4.5.    TERGUGAT IV (anak Perempuan);
4.6.    TERGUGAT V (anak Perempuan);
4.7.    TERGUGAT VI (anak laki-laki);
5.    Menetapkan harta peninggalan berupa:
5.1.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Nomor 737 seluas 194 m2 dengan batas batas sebagai berikut:
5.2.    Sebidang Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 391 seluas 19.230 m2 (hasil pemeriksaan setempat tidak menguraikan batas-batasnya);
5.3.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 390 seluas 18.230 m2 (hasil pemeriksaan setempat tidak menguraikan batas-batasnya);
5.4.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 393 seluas 14.920 m2 ((hasil pemeriksaan setempat tidak menguraikan batas-batasnya);
5.5.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 32/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 seluas 16.268 m2 dengan batas-batas :
5.6.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 32/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 seluas 2.687 m2 dengan batas-batas :
5.7.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 105/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 seluas 3.647 m2 dengan batas-batas :
5.8.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 106/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 seluas 3.088 m2 dengan batas-batas :
5.9.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 107/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 seluas 2.080 m2, dengan batas-batas :
5.10.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 107/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 seluas 4.005 m2, dengan batas-batas:
5.11.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di PEWARIS, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 64/2014 tanggal 08 Mei 2014 seluas 3.715 m2, dengan batas-batas :
5.12.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Jawa Barat sesuai Sertifikat Nomor 39 seluas 767 m2;
5.13.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di Kp. Cinangka, RT.01, RW.08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat dengan sertifikat Nomor 40 seluas 475 m2;
5.14.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di Kp. Cinangka, RT.01, RW.08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat dengan sertifikat Nomor 41 seluas 402 m2;
5.15.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di Kp. Cinangka, RT.01, RW.08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat dengan sertifikat Nomor 145 seluas 428 m2;
5.16.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di Kp. Cinangka, RT.01, RW.08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat dengan sertifikat Nomor 147 seluas 1330 m2;
5.17.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Jawa Barat sesuai Sertifikat Nomor 198 seluas 565 m2;
5.18.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Jawa Barat sesuai Sertifikat Nomor 208 seluas 1.620 m2;
5.19.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Jawa Barat sesuai Sertifikat Nomor 1760 seluas 2.550 m2;
5.20.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di Kp. Cinangka, RT.01, RW.08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat dengan sertifikat Nomor 5 seluas 500 m2;
5.21.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di , Bogor, Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 seluas 8.315 m2 dengan batas-batas :
5.22.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di , Bogor, Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 497 seluas 3.570 m2 dengan batas-batas :
5.23.    Tanah atas nama PEWARIS yang terletak di , Bogor, Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 494 seluas 2.060 m2 dengan batas-batas :
5.24.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat sesuai Sertifikat Nomor 497 seluas 1.350 m2 dengan batas-batas :
5.25.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di PEWARIS, Cibeuning Kidul, Bandung, Jawa Barat sesuai Sertifikat Nomor 1154 seluas 920 m2 dengan batas-batas :
5.26.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Yogyakarta, Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 740 seluas 6.320 m2;
5.27.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Yogyakarta, Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 37 seluas 2.987 m2;
5.28.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di  No. 64, Yogyakarta, Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 151 seluas 5.521 m2;
5.29.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di  No. 64, Yogyakarta, Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 330 seluas 271 m2;
5.30.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Pematang Siantar, Sumatera Utara sesuai Sertifikat Nomor 46 seluas 2.460 m2 dengan batas-batas :
5.31.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Pematang Siantar, Sumatera Utara sesuai Sertifikat Nomor 19 seluas 1.164 m2 1.197 m2 dengan batas-batas :
5.32.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di Jl. Listrik No. 20, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai Sertifikat Nomor 6 seluas 482 m2 dengan batas-batas :
5.33.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di PEWARIS, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai Sertifikat Nomor 180 seluas 1.923 m2 dengan batas-batas :
5.34.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di PEWARIS, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Propinsi Lampung, sesuai Sertifikat Nomor 45 seluas 650 m2 dengan batas-batas :
5.35.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di, Gading Cempaka, Bengkulu sesuai Sertifikat Nomor 254 seluas 6.514 m2 dengan batas-batas :
5.36.    Apartemen The Pakubuwono Residence, Eaglewood, Townhouse E01D atas nama PEWARIS yang terletak di Jalan Pakubuwono VI, RT.005, RW.01, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
5.37.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di Jalan Pekalongan No.26, Menteng, Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Nomor 123 seluas 578 m2 dengan batas-batas :
5.38.    Tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di Jalan H. Agus Salim No.121, Menteng, Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Nomor 1533 seluas 881 m2 dengan batas-batas :
5.39.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XII sebanyak 24.150 lembar saham atau 57,5% dari seluruh saham;
5.40.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT VI sebanyak 3.032 lembar saham atau 28% dari seluruh saham;
5.41.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT III sebanyak 2.750 lembar saham atau 76.38% dari seluruh saham;
5.42.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT VIII Indonesia sebanyak 62.500 lembar saham atau 64.1% dari seluruh saham;
5.43.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT VII sebanyak 1.827 lembar saham atau 90% dari seluruh saham;
5.44.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT I sebanyak 1.000 lembar saham atau 50% dari seluruh saham;
5.45.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XIII sebanyak 110 lembar saham atau 55% dari seluruh saham;
5.46.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XIV sebanyak 110 lembar saham atau 55% dari seluruh saham;
5.47.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XVII sebanyak 28.000 lembar saham atau 35% dari seluruh saham;
5.48.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XVIII sebanyak 168 lembar saham atau 2.1% dari seluruh saham;
5.49.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT IV sebanyak 10.900 lembar saham atau 99% dari seluruh saham;
5.50.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT II sebanyak 875 lembar saham atau 70% dari seluruh saham;
5.51.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT X sebanyak 600 lembar saham atau 60% dari seluruh saham;
5.52.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XIX sebanyak 500 lembar saham atau 2% dari seluruh saham;
5.53.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XV sebanyak 150 lembar saham atau 30% dari seluruh saham;
5.54.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT V sebanyak 2.250 lembar saham atau 45% dari seluruh saham;
5.55.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada TURUT TERGUGAT IX sebanyak 1.750 lembar saham atau 97% dari seluruh saham;
5.56.    Saham-saham atas nama PEWARIS pada PT TURUT TERGUGAT XI sebanyak 100 lembar saham atau 10% dari seluruh saham;
adalah harta bersama Almarhum PEWARIS dengan TERGUGAT I (Tergugat I). ½ (seperdua) bagian adalah milik PEWARIS dan ½ (seperdua) bagian lainnya adalah milik TERGUGAT I.
6.    Menetapkan ½ (seperdua) dari harta peninggalan milik Almarhum H. PEWARIS sebagaimana diktum amar angka 5 di atas menjadi harta waris Almarhum H. PEWARIS yang dibagikan kepada ahli warisnya dengan pembagian masing masing sebagai berikut:
-    TERGUGAT I (istri) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT II (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    PENGGUGAT (anak laki-laki) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT III (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT IV (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT V (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT VI (anak laki-laki) mendapat 1/7 bagian;
7.    Memerintahkan Penggugat dan para Tergugat menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan pembagian waris sebagaimana isi Surat Perjanjian Pembagian Harta Waris bertanggal 16 Agustus 2018;
8.    Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta-harta warisan tersebut sesuai bagiannya masing-masing dan jika harta-harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya;
9.    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2.    Menyatakan harta berupa:
a.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di Xxxxx, Menteng, Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Nomor 1273 seluas 1.415 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
b.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Nomor 1274 seluas 1.505 m2 dengan bata-batas sebagai berikut:
adalah harta bersama Almarhum H. PEWARIS dengan TERGUGAT I (Penggugat Rekonvensi I). ½ (seperdua) bagian adalah milik PEWARIS dan ½ (seperdua) bagian lainnya adalah milik TERGUGAT I.
c.    Menetapkan ½ (seperdua) dari harta peninggalan milik Almarhum H. PEWARIS sebagaimana diktum amar angka 2.1. dan 2.2. di atas menjadi harta waris Almarhum H. PEWARIS yang dibagikan kepada ahli warisnya dengan pembagian masing masing sebagai berikut:
-    TERGUGAT I (istri) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT II (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    PENGGUGAT (anak laki-laki) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT III (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT IV (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT V (anak Perempuan) mendapat 1/7 bagian;
-    TERGUGAT VI (anak laki-laki) mendapat 1/7 bagian;
3.    Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvesi untuk membagi dan menyerahkan harta warisan sebagaimana diktum 2 di atas sesuai bagiannya masing-masing dan jika harta-harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya;
4.    Menetapkan harta berupa:
4.1.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah milik TERGUGAT II (Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II) berdasarkan hibah yang telah dihibahkan oleh Almarhum H. PEWARIS kepada TERGUGAT II;
4.2.    Sebidang tanah dan bangunan atas nama PEWARIS yang terletak di , Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah milik TERGUGAT V (Penggugat Rekonvensi V/Tergugat Konvensi V) berdasarkan hibah yang telah dihibahkan oleh Almarhum H. PEWARIS kepada TERGUGAT V;
5.    Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai sertifikat objek pada diktum 4 untuk diserahkan kepada TERGUGAT II (Penggugat Rekonvensi II) dan TERGUGAT V (Penggugat Rekonvensi V).
6.    Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 58.860.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi -
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 05/Pdt.Eks/2023/PAJS
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi -
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Permohonan eksekusi tidak dapat diterima
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta