170 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
39 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
53 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
Jenis Perkara
Kewarisan
No. Perkara Tk.I
751/Pdt.G/2022/PA.JP
Proses Terakhir Perkara
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Rabu,12 Oktober 2022
Tanggal Permohonan Eksekusi
Senin,02 September 2024
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 751/Pdt.G/2022/PA.JP |
Tanggal Putusan Tk.I | 12-10-2022 |
Nomor Perkara Banding | 210/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tanggal Putusan Banding | 20-12-2022 |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Senin,02 September 2024 |
Pemohon Eksekusi | Rostiawati (Penggugat) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 210/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Eksekusi Amar Putusan | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dapat diterima;
II. Menyatakan permohonan banding Pembanding II tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
III. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 751/Pdt.G/2022/PA.JP tanggal 12 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awwal 1444 Hijriah dengan perbaikan redaksi sebagaimana di bawah ini
Dalam Provisi
? Menolak gugatan Provisi Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I;
Dalam Eksepsi
? Menolak eksepsi Para Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagian;
1. Menyatakan Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2021;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan adalah:
3.1 Rostiawati binti H. Rahim Delli (istri);
3.2 Radhiyaksa Akbar Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (anak laki-
laki);
3.3 Radhiyandaru Dwitiya Daulay binti Rainier Hoesin Daulay
(anak perempuan);
3.4 Rienshe Ridha Daulay binti Rainier Hoesin Daulay (anak
perempuan);
3.5 Radhitya Harasiy Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (anak laki-
laki);
3.6 Rhavindra Riezky Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (anak
laki-laki);
4. Menetapkan harta waris peninggalan almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan adalah:
4.1 Tanah dan sebuah rumah terletak di Jalan Bintaro Raya Tengah I/4, Sektor II U. 4/7, RT 002, RW 007, Desa Rengas, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 1522, seluas 170 m2 (seratus tujuh puluh meter persegi). Objek gugatan posita poin 8.a (delapan huruf a) dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : dengan GS 7078/84/Rumah Blok
U.4/6.
? Sebelah Timur : dengan Jalan Bintaro Tengah.
? Sebelah Selatan : dengan Jalan Perkutut IV.
? Sebelah Barat : dengan GS 7075/84 dan GS
7076/84
atau Bangunan rumah warga.
4.2 1/2 (setengah) bagian dari harta berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Kuta, Nomor 88, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Sertifikat Hak Milik Nomor 5051 a.n. Rainer Hoesin Daulay, seluas 640 m2 (enam ratus empat puluh meter persegi). Objek gugatan posita poin 8.b (delapan huruf b) dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : dengan Jalan;
? Sebelah Timur : dengan Tanah Milik dan GS Nomor
7284/1990;
? Sebelah Selatan : dengan GS 5107/199;
? Sebelah Barat : dengan Jalan Imam Bonjol/Jalan Raya Kuta;
4.3 Sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Kuta, Nomor 88, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, 80361. Sertifikat Hak Milik Nomor 6508 a.n. Rainer Hoesin seluas 460 m2 (empat ratus enam puluh meter persegi). Objek gugatan posita poin 8.c (delapan huruf c) dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : dengan Jalan;
? Sebelah Timur : dengan SU Nomor 181/1998/Tanah
Kosong;
? Sebelah Selatan : dengan GS 7284/1990/Kantor Kharisma
Group Holding Company Nomor 88 R;
? Sebelah Barat : dengan GS 5106/1995;
4.4 Sebidang tanah terletak di Kp. Kapo-kapo, Desa Ngari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab/Kota Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sertifikat Hak Milik Nomor 34, luas 2.429 m2 adalah milik almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay, atas alas hak Akta Hibah Nomor 208/2017 tanggal 12 Mei 2017. Objek gugatan posita poin 9.a (sembilan huruf a), dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah Dasril (asal tanah Adat);
? Sebelah Timur : Tanah milik Adat;
? Sebelah Selatan : Tanah milik Adat;
? Sebelah Barat : Sempadan pantai;
4.5 1/2 (setengah) bagian dari harta berupa saham sejumlah 7.530 (tujuh ribu lima ratus tiga puluh) lembar saham atau Rp7.530.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) pada PT Rhadana Dhiptya. Objek gugatan posita poin 9.b.i (sembilan huruf b titik i);
4.6 1 (satu) unit rumah susun (apartemen) di Jalan Muria Dalem, Blok (Tower) 1, Lantai 9, Nomor Pintu 0109C, Menteng Atas, Setia Budi Jakarta Selatan, luas 79,61 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 62/IX/I, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 028/2001 tanggal 15 Mei 2001. Objek gugatan posita poin 9.b.i.1 (sembilan huruf b titik i titik satu);
4.7 1 (satu) unit rumah susun (apartemen) di Jalan Muria Dalem, Blok (Tower) 10, Lantai 26, Nomor Pintu 1026D, Menteng Atas, Setia Budi Jakarta Selatan luas 80,93 m2. Sertifikat Hak Milik Nomor 2083/XXV/10, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 167/S.Budi/1999. Objek gugatan posita poin 9.b.i.2 (sembilan huruf b titik i titik dua);
4.8 Sebidang tanah dan bangunan kantor di atasnya di Jalan Dr. Saharjo, Nomor 202, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, luas 1.117 m2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02541 tanggal 28 Agustus 2018. Objek gugatan posita poin 9.b.i.3 (sembilan huruf b titik i titik tiga), dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : dengan Gang/B 2504.
? Sebelah Timur : dengan Jalan Dr. Sahardjo.
? Sebelah Selatan: dengan B.35.01915 dan P.3101970/1984.
? Sebelah Barat : dengan Gang.Satu Unit Apartemen,
PPJB.
4.9 Satuan unit Apartemen Pancoran Riverside Nomor 02330/PR – GRTP/PPJB/II/2015, Tipe BR, Lantai 23, Nomor Pintu/Unit 1/C23/02, objek gugatan posita poin 9.b.i.4 (sembilan huruf b titik i titik empat). terletak di Jalan Pangadegan Timur I, Nomor 30, RT006, RW001, Kelurhan, Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
4.10 Satu unit Apartemen, PPJB Satuan Unit Apartemen Pancoran Riverside Nomor 02331/PR – GRTP/PPJB/II/2015, Tipe 2 BR, Lantai 23, Nomor Pintu/Unit 1/C23/03, objek gugatan posita poin 9.b.i.5 (sembilan huruf b titik i titik lima). terletak di Jalan Pangadegan Timur I, Nomor 30, RT006, RW001, Kelurahan, Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
4.11 Satu Unit Mobil Sedan Fiat tahun 2007, warna biru Nomor Polisi B 264 DJR. Objek gugatan posita poin 9.b.i.6 (sembilan huruf b titik i titik enam);
4.12 Saham pada PT Oasis Radhana Hotel (ORH) sejumlah Rp 14.250.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 32 %. Objek gugatan posita poin 9.b.i.7 (sembilan huruf b titik i titik tujuh);
4.13 Saham pada PT Oasis Radhana Ubud (ORU) sejumlah Rp93.800.000,00 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau 37.50 %. Objek gugatan posita poin 9.b.i.8 (sembilan huruf b titik i titik delapan).
4.14 Satu bidang tanah kebun seluas 2.500 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6. Objek gugatan posita poin 9.b.i.8.a (sembilan huruf b titik i titik delapan titik a), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Sawah warga;
? Sebelah Timur : Jalan setapak/selokan;
? Sebelah Selatan : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 5;
? Sebelah Barat : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 4 dan 8;
4.15 Satu bidang tanah kebun seluas 1.785 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5. Objek gugatan posita poin 9.b.i.8.b (sembilan huruf b titik i titik delapan titik b), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 6;
? Sebelah Timur : Jalan setapak/selokan;
? Sebelah Selatan : Jalan Raya Suwetan;
? Sebelah Barat : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 4 dan 8;
4.16 Satu bidang tanah kebun seluas 680 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7. Objek gugatan posita poin 9.b.i.8.c (sembilan huruf b titik i titik delapan titik c), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 9;
? Sebelah Timur : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 4;
? Sebelah Selatan : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 8;
? Sebelah Barat : Telabah/sungai;
4.17 Satu bidang tanah kebun seluas 500 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 9. Objek gugatan posita poin 9.b.i.8.d (sembilan huruf b titik i titik delapan titik d), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah sawah warga;
? Sebelah Timur : Tanah sawah warga;
? Sebelah Selatan : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 7 dan 4;
? Sebelah Barat : Telabah/sungai;
4.18 Satu bidang tanah kebun seluas 4.069 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8. Objek gugatan posita poin 9.b.i.8.e (sembilan huruf b titik i titik delapan titik e), terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah PT. Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 7 dan 4;
? Sebelah Timur : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 5 dan 6;
? Sebelah Selatan : Jalan Raya Suwetan;
? Sebelah Barat : Telabah/sungai;
4.19 Satu bidang tanah kebun seluas 3.100 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4. Objek gugatan posita poin 9.b.i.8.f (sembilan huruf b titik i titik delapan titik f). terletak di Suwetan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah sawah warga;
? Sebelah Timur : Tanah warga dan Tanah PT Oasis
Radhana Ubud HGB Nomor 6;
? Sebelah Selatan : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 8;
? Sebelah Barat : Tanah PT Oasis Radhana Ubud HGB
Nomor 7;
4.20 Saham pada PT Radhana Pagang Resort sejumlah 300 (tiga ratus) lembar saham atau Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau 37.50 %. Objek gugatan posita poin 9.b.ii (sembilan huruf b titik ii);
4.21 Saham pada PT Radhana Dhewata sejumlah 3.267 (tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh) lembar saham atau 99 (sembilan puluh sembilan) %. Objek gugatan posita poin 9.b.iii (sembilan huruf b titik iii);
4.22 Saham pada PT Oasis Hospitality management (OHM) sejumlah 123 (seratus dua puluh tiga) lembar saham atau Rp123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) atau 47,31 %. Objek gugatan posita poin 9.b.iv (sembilan huruf b titik iv);
4.23 Saham pada PT Radhana Dhewata sejumlah 33 (tiga puluh tiga) lembar saham atau 26.400.000 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Objek gugatan posita poin 9.b.v (sembilan huruf b titik v);
4.24 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hi ACE Nomor Polisi B 7264 RD, BPKB Nomor K-00133182. Objek gugatan posita point 9.b.v.1 (sembilan huruf b titik v.1);
4.25 1 (satu) unit kendaraan VW Combi Nomor Polisi B 1264 RH, BPKB Nomor L-08513331. Objek gugatan posita poin 9.b.v.2 (sembilan huruf b titik v.2);
4.26 Bilyet Deposito BNI 46 Nomor 1186100992, periode jangka waktu 8 April 2021 s.d. 8 Juli 2021, sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah). Objek gugatan posita poin 9.b.vi.1 (sembilan huruf b titik vi. titik 1);
4.27 Bilyet Deposito May Bank No. 3-00000-534-00911, periode jangka waktu 6 Mei 2021 s.d. 6 Agustus 2021, sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Objek gugatan posita poin 9.b.vi.2 (sembilan huruf b titik vi. titik 2);
4.28 Bilyet Deposito May Bank Nomor 3-00000-534-00912, periode jangka waktu 6 Mei 2021 s.d. 6 Agustus 2021, sebesar Rp5.300.000.000,00 (lima milyar tiga ratus juta rupiah); Objek gugatan posita poin 9.b.vi.3 (sembilan huruf b titik vi titik 3);
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Ir. Rainier
Hoesin Daulay adalah sebagai berikut:
5.1 Rostiawati binti H. Rahim Delli (istri) = 8/64 bagian dari harta-harta pada diktum poin 4 (empat);
5.2 Radhiyaksa Akbar Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (anak laki-laki) = 14/64 bagian dari harta-harta pada diktum poin 4 (empat);
5.3 Radhiyandaru Dwitiya Daulay binti Rainier Hoesin Daulay (anak perempuan) = 7/64 bagian dari harta-harta pada diktum poin 4 (empat);
5.4 Rienshe Ridha Daulay binti Rainier Hoesin Daulay (anak perempuan) = 7/64 bagian dari harta-harta pada diktum poin 4 (empat);
5.5 Radhitya Harasiy Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (anak laki-laki) = 14/64 bagian dari harta-harta pada diktum poin 4 (empat);
5.6 Rhavindra Riezky Daulay bin Rainier Hoesin Daulay (anak laki-laki) = 14/64 bagian dari harta-harta pada diktum poin 4, (empat);
setelah dikurangi harta waris yang telah diterima masing-masing ahli waris;
6. Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan Para Tergugat Asal/ Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III untuk menyerahkan yang menjadi bagian ahli waris kepada masing-masing alhi waris almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Asal/ Tergugat Intervensi I dan Para Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi III;
Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I petitum poin 5.d (lima huruf d), 6.b.i (enam huruf b titik i), 7, 8, 9, 10, 12, 13, dan `16;
7. Menyatakan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I selainnya (diktum point 4, 14, dan 19) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Dalam Intervensi
Dalam Eksepsi
? Menolak eksepsi Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I;
Dalam Pokok Perkara Intervensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi sebagian;
2. Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Intervensi dengan almarhum Ir. Rainier Hoesin Daulay bin H. Amir Hasan harta berupa:
a. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Kuta, Nomor 88, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerkah Tingkat I Bali. Sertifikat Hak Milik Nomor 5051 a.n. Rainer Hoesin Daulay, seluas 640 m2 (enam ratus empat puluh meter persegi). Objek gugatan posita poin 8.b (delapan huruf b) dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : dengan jalan
? Sebelah Timur : dengan Tanah Milik dan GS Nomor
7284/1990
? Sebelah Selatan : dengan GS 5107/199
? Sebelah Barat : dengan Jalan Imam Bonjol/Jalan Raya
Kuta.
b. Saham sebanyak 7.530 (tujuh ribu lima ratus tiga puluh) lembar pada PT Radhana Dhiptya, berlamat di Jalan Sahardjo, Nomor 202, RT004, RW005, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
2. Menetapkan ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 (dua) di atas, sebagai bagian Penggugat Intervensi.
3. Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan Para Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan III untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari harta pada diktum poin 2 (dua) di atas kepada Penggugat Intervensi secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Intervensi;
4. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi selainnya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
Dalam Pokok Perkara dan Intervensi
Menghukum Para Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan III untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 23.910.000.00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
IV. Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 04-09-2024 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 4/Pdt.Eks/2024/PA.JP |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 30-09-2024 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | 21-10-2024 |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | 4/Pdt.Eks/2024/PA.JP |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | 31-10-2024 |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | - |
Status Eksekusi | Penetapan Perintah Eksekusi Lelang |
Info:
Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta