172 Perkara
Eksekusi Putusan Tk.I
41 Perkara
Eksekusi Putusan Banding
55 Perkara
Eksekusi Putusan Kasasi
8 Perkara
Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi Cepat
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

KONEKSI
Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta (13440)
Telpon : (021) 86902313
Fax : (021) 86902314
E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id
Nama Pengadilan Tk.I
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jenis Perkara
Cerai Gugat
No. Perkara Tk.I
1510/Pdt.G/2022/PA.JS
Proses Terakhir Perkara
Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan Perkara Tk.I
Rabu,27 April 2022
Tanggal Permohonan Eksekusi
Jumat,06 Oktober 2023
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 1510/Pdt.G/2022/PA.JS |
Tanggal Putusan Tk.I | 27-04-2022 |
Nomor Perkara Banding | - |
Tanggal Putusan Banding | - |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Detail | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Jumat,06 Oktober 2023 |
Pemohon Eksekusi | Renny Angesti Rahayu Binti Djoko Rahardjo (Kuasa dari Tergugat : SYUKRI GUNAWAN Bin H. Abu Bakar, S.H) |
Detail | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 1510/Pdt.G/2022/PA.JS |
Eksekusi Amar Putusan | MENGADILI
4.1. Siti Syakira Fajrina, lahir pada tanggal 30 Juli 2009; 4.2. Siti Safiena Raisha, lahir pada tanggal 30 September 2011.Untuk diasuh secara bersama-sama antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya tersebut berupa uang sebesar Rp.30.000.000.-(Tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan serta kesehatan sampai kedua anak orang tersebut dewasa/mandiri; 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup kepada Penggugat berupa uang sebesar USD. 300.000, (Tiga ratus ribu dolar Amerika) yang diberikan setelah putusan cerai dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan/menyerahkan sebuah Apartemen Lavenue North Tower, yang beralamat di Jl. Pasar Minggu Raya No. 11, Pancoran, Jakarta Selatan 12780, unit 8F kepada Penggugat yang diberikan setelah putusan cerai dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan; 8. Menghukum Tergugat untuk memberikan/menyerahkan 1 (satu) unit mobil Lexus dengan Nopol B 30 FIE kepada Penggugat yang diberikan setelah putusan cerai dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.435.000.-(empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 06-11-2023 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 28/Pdt.Eks/2023/PA.JS |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 30-11-2023 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | 12-08-2024 |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | 28/Pdt.Eks/2023/PA.JS |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | Penangguhan Eksekusi karena ada Peninjauan Kembali (PK) Penetapan Sita tanggal 12 Agustus 2024 Penetapan Pencabutan tanggal 24 September 2024 |
Status Eksekusi | Pencabutan Permohonan Eksekusi |